JEMBER|BIDIK NEWS – Berawal dari transaksi jual beli rumah seharga Rp 600 juta, Sunari Hidayat, (55) Warga Curahmalang Kecamatan Rambipuji Jember merasa ketipu, Senin 30 September 2019 melaporkan kasusnya ke Mapolres Jember.
Usai membuat laporan di SPKT Polres Jember Sunari Djayat dihadapan wartawan menyampaikan kronologi awal dari kejadian penipuan tersebut.
“Ya waktu itu saya disuruh beli rumah Haji Teguh yang berlokasi di Desa Balung Kidul Kecamatan Balung Jember seharga Rp 600 juta,” tuturnya.
Sudah terjadi persetujuan antara saya dan Haji Teguh,dimana saya dimintak membayar DP Rp 170 juta,dimana waktu itu saya kasi uang Rp 45 juta dan beberapa kali mintak lagi,saya mintak di urus sertifikatnya,katanya masih ada di Bank Mandiri.
Selanjutnya saya di mintak untuk merenovasi rumah tersebut,dan saya merenovasi,tahunya rumah tersebut di jual lagi ke orang lain.
Upaya kekeluargaan dilakukan,namun sayang, yang bersangkutan tidak punya iktikad baik dan akhirnya saya membawa persoalan ini kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum.
Akibat dari kejadian ini saya telah dirugikan hingga mencapai Rp 300 jutaan. “Jelas ini penipuan,oleh itu saya menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk menanganinya,” pungkasnya. ( Monas)











