JEMBER|BIDIK NEWS – Dua tersangka Pengedar Narkoba Jenis Sabu berhasil dibekuk oleh Satnarkoba Polres Jember,hal ini disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo pada Senin 08 Juli 2019 saat gelar Konferensi pers di halaman Mapolres Jember.
Didampingi Kasatnarkoba Iptu Agung Joko Haryono,Kapolres Jember menyampaikan sedikit kronologi tertangkapnya ke dua tersangka serta menunjukkan barang bukti dihadapan puluhan Awak Media yang sejak awal berkumpul dihalaman Mapolres Jember.
“Ya ke dua tersangka ini bernama Siti Lutfiah (32) seorang resedivif dan Fahrul Ulum(32), dimana keduanya diamankan pada hari Jum’at 05 Juli 2019 di lokasi yang berbeda yaitu: Kecamatan Ajung dan Patrang Kab.Jember Jawa Timur,” ungkap Kapolres.
Masih Kapolres,” ya dari kedua tersangka ini kita amankan barang bukti berupa : sabu -sabu, seberat 5 gram, uang tunai RP 1 Juta, alat penghisap dan Mobil Toyota Camry dengan Nopol DK 66 AR.
Atas perbuatanya ke dua tersangka ini kita jerat dengan pasal 114 undang-undang 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,denda Rp 1 miliar dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp 10 Miliar,pungkasnya. (Monas)










