GRESIK – Kurir Narkotika jenis SS seberat 85 gram mulai disidangkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dickey Eka Koes Ardiyansyah menyeret terdakwa Ahmad Fadeli ke persidangan untuk mempertangjawabkan atas tindak pidana sebagai kurir narkoba.
Pada dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa warga Jl. Telaga 1 No.04 Desa Manyarejo Kecamatan Manyar ini telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika.
Dijelaskan, waktu itu pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 sekira pukul 00.30 Wib bertempat di Alfamidi di Jl.Raya Bungah dengan BB satu poket SS dengan berat netto 1,081 gram.
Setelah dikembangkan oleh polisi, terdakwa tidak hanya sekali sebagai kurir narkoba. Akan tetapi terdakwa juga pernah mengirim narkoba didaerah Leces, kabupaten Probolinggo seberat 85 gram.
Dijelaskan dalam dakwaan, waktu itu terdakwa dihubungi oleh Rudi (DPO) untuk mengirim paket narkoba di daerah Leces, probolinggo dengan cara ranjau. Terdakwa oleh Rudi disuruh ambil paket haram itu di RS Siti Hajar, Sidoarjo.
Atas perintah Rudi, terdakwa disuruh pengirim paket narkoba kepada pesenan diranjau dibawah tiang lampu listrik arah keluar dari tol. Atas jasa kurirnya terdakwa diberi imbalan uang sebesar 2 juta dengan cara ditransfer.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Agung Ciptoadi ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (him)











