GRESIK|BIDIK NEWS – Terdakwa Moh Fathoni (33) warga desa Mojopuro Wetan RT02 RW01, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik hanya tertunduk ketika jaksa menyeretnya di ruang sidang atas tindak pidana yang dilalukan.
Terdakwa didakwa telah memiliki dan menjual narkotikan jenis SS, ada 6 poket SS yang berhasil di sita petugas. JPU Nuril Istianah mrndakwanya dengan Pasal 112 dan 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Senin (17/06).
Dlaam dakwaan diuraikan, awalnya terdakwa melakukan transaksi di Bengkel Station Motor yang berada di Jalan Raya Manyar, kecamatan Manyar, Gresik. Setelah transaksi narkoba terdakwa pulang ke Mojopurowetan. Ditengah perjalanan tetdakwa berhasil ditangkap petugas.
Dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan barang bukti 6 (enam) bungkus dengan tujuan untuk dijual kembali. Dengan berat masing-masing 0,38 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram dan 0,36 gram.
Majelis Hakim yang diketuai Fransiskus Arkadeus Ruwe itu akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (him)











