GRESIK – Terdakwa Maarif alias Amrozi bernafas lega. Pasalnya, tuntutan 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mansur tidak sepenuhnya dikabulkan dengan Majelis hakim yang diketuai oleh Rina Indrajanti. Bahkan Majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara hanya 2 tahun.
Pada putusannya, Majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti atas kepemilikan narkoba jenis SS seberat 0,20 gram. Akan tetapi Majelis hakim tidak sependapat dengan tingginya tuntutan yang mohonkan oleh JPU.
“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa satu poket sabu-sabu dengan berat ± 0,20 gram. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun,” tegas Rina Indrajanti saat membacakan putusan saat sidang daring di PN Gresik, Selasa (25/O8/2020).
Tidak hanya itu, Majelis hukim juga menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar 800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.
Atas vonis ini, Jaksa Mansur menyatakan pikir-pikir untuk menyatakan upaya banding. “Putusan 2 tahun dari Majelis hakim jauh dari tuntutan kami selama 8 tahun. Apalagi pasal yang diterapkan sama yakni pasal 114 ayat (1) No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Apalagi pada pasal tersebut disebutkan ada minimal yakni selama 5 tahun,” tegasnya ketika dikomfirmasi usai sidang.
Lebih lanjut dikatakan, kami akan laporkan dulu pada pimpinan atas vonis ini. Kami juga akan mempersiapkan materi untuk melalukan upaya hukum lebih tinggi.
Seperti diberitakan, terdakwa Maarif alias Amrozi dihadirkan ke persidangan atas tindak pidana narkotika. Terdakwa pada hari sabtu tanggal 21 Maret 2020 sekitar pukul 16.00 Wib bertempat di jalan raya Boboh tepatnya disamping warung lontong kupang Kecamatan Menganti ditangkap ileh polisi karena kedapatan mebawa narkotika jenIs SS.
Terdakwa membeli satu poket sabu-sabu dengan berat ± 0,20 gram dari DONO seharga Rp. 350.000 yang baru diberi uang Rp. 200.000, rencananya terdakwa konsumsi sendiri dengan teman wanitanya bernama LILIK.











