• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Jaksa Tuntut 8 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba 2 Tahun

M Rohim by M Rohim
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : terdakwa saat sidang daring di PN Gresik..(Rohim)

Foto : terdakwa saat sidang daring di PN Gresik..(Rohim)

GRESIK – Terdakwa Maarif alias Amrozi bernafas lega. Pasalnya, tuntutan 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mansur tidak sepenuhnya dikabulkan dengan Majelis hakim yang diketuai oleh Rina Indrajanti. Bahkan Majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara hanya 2 tahun.

Pada putusannya, Majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti atas kepemilikan narkoba jenis SS seberat 0,20 gram. Akan tetapi Majelis hakim tidak sependapat dengan tingginya tuntutan yang mohonkan oleh JPU.

“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa satu poket sabu-sabu dengan berat ± 0,20 gram. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun,” tegas Rina Indrajanti saat membacakan putusan saat sidang daring di PN Gresik, Selasa (25/O8/2020).

Tidak hanya itu, Majelis hukim juga menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar 800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.

Atas vonis ini, Jaksa Mansur menyatakan pikir-pikir untuk menyatakan upaya banding. “Putusan 2 tahun dari Majelis hakim jauh dari tuntutan kami selama 8 tahun. Apalagi pasal yang diterapkan sama yakni pasal 114 ayat (1) No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Apalagi pada pasal tersebut disebutkan ada minimal yakni selama 5 tahun,” tegasnya ketika dikomfirmasi usai sidang.

Lebih lanjut dikatakan, kami akan laporkan dulu pada pimpinan atas vonis ini. Kami juga akan mempersiapkan materi untuk melalukan upaya hukum lebih tinggi.

Seperti diberitakan, terdakwa Maarif alias Amrozi dihadirkan ke persidangan atas tindak pidana narkotika. Terdakwa pada hari sabtu tanggal 21 Maret 2020 sekitar pukul 16.00 Wib bertempat di jalan raya Boboh tepatnya disamping warung lontong kupang Kecamatan Menganti ditangkap ileh polisi karena kedapatan mebawa narkotika jenIs SS.

Terdakwa membeli satu poket sabu-sabu dengan berat ± 0,20 gram dari DONO seharga Rp. 350.000 yang baru diberi uang Rp. 200.000, rencananya terdakwa konsumsi sendiri dengan teman wanitanya bernama LILIK.

Related Posts:

  • IMG-20260108-WA0077
    Terbukti Jual Beli Narkoba, Majelis Hakim Hanya…
  • IMG-20181219-WA0033
    Kuasai Narkoba Jenis Sabu Di Vonis 2 Tahun
  • kort
    Discount 3 Tahun Oleh Majelis Hakim, Jaksa Langsung Banding
  • IMG-20220202-WA0051
    Tak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Bebaskan…
  • Nyabu, Tukang Parkir Dolly Divonis 7 Tahun
    Nyabu, Tukang Parkir Dolly Divonis 7 Tahun
  • bede
    Be,de Narkoba Sabu 25 Kg Dan Ekstasi 12 Ribu Butir…
Previous Post

Ground Breaking Pembangunan Tanggul Kali Lamong di Desa Jono Cerme

Next Post

CWI Jadikan Jember, Salah Satu Penelitian Kepimpinan Perempuan

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Wamen PPPA Ajak Ibu-ibu Kampung Kawasan Hutan di Banyuwangi Sekolah Aksara
EKBIS

Bank Jatim Resmi Buka Kantor Cabang Balikpapan, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Jawa Timur dan Kalimantan Timur

by Rofik hardian
10/10/2026
0

BALIKPAPAN l bidik.news- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) resmi membuka Kantor Cabang Balikpapan pada Jumat (9/10)....

Read moreDetails
Wamen PPPA Ajak Ibu-ibu Kampung Kawasan Hutan di Banyuwangi Sekolah Aksara

Wamen PPPA Ajak Ibu-ibu Kampung Kawasan Hutan di Banyuwangi Sekolah Aksara

10/10/2026
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Ingatkan Bahaya Tambang, Jangan Tunggu Lingkungan Rusak

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Ingatkan Bahaya Tambang, Jangan Tunggu Lingkungan Rusak

09/10/2026

Petrokimia Gresik Borong Tujuh Penghargaan AHI 2026, Raih Emas hingga Perunggu

09/10/2026

 Didukung Tiga Dokter Spesialis Bedah, RSPG Hadirkan Layanan Laparoskopi Minim Sayatan

09/10/2026

Manfaatkan Lahan Desa, BUMDes Golokan Kembangkan Wisata Petik Melon

09/10/2026
Next Post
CWI Jadikan Jember, Salah Satu Penelitian Kepimpinan Perempuan

CWI Jadikan Jember, Salah Satu Penelitian Kepimpinan Perempuan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Wamen PPPA Ajak Ibu-ibu Kampung Kawasan Hutan di Banyuwangi Sekolah Aksara

Bank Jatim Resmi Buka Kantor Cabang Balikpapan, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Jawa Timur dan Kalimantan Timur

10/10/2026
Wamen PPPA Ajak Ibu-ibu Kampung Kawasan Hutan di Banyuwangi Sekolah Aksara

Wamen PPPA Ajak Ibu-ibu Kampung Kawasan Hutan di Banyuwangi Sekolah Aksara

10/10/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.