• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terbukti Jual Beli Narkoba, Majelis Hakim Hanya Vonis 4 Tahun, Jaksa Ajukan Banding

M Rohim by M Rohim
4 months ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Yuyun Oktavia (baju putih kerudung hitam) saat selesai sidang di PN Gresik

Terdakwa Yuyun Oktavia (baju putih kerudung hitam) saat selesai sidang di PN Gresik

0
SHARES
135
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Terdakwa Yuyun Oktavia (40) warga Desa Sembayat Kecamatan Manyar bisa benafas lega atas putusan yang dijatuhkan Majelis hakim PN Gresik, pada sidang hari Kamis (08/01/2026).

Pasalnya, terdakwa yang bekerja sebagai pemandu lagu hanya di vonis 4 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsidair 3 bulan oleh Majelis hakim yang diketuai Donald Everly Malubaya atas kepemilikan narkoba jenis SS seberat kurang lebih 1,4 gram.

Pada amar putusan, Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis SS.

“Terdakwa melanggar pasal 114 UU ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 500 juta subsidair 3 bulan,” jelas Donald saat membacakan putusan Kamis (08/01/2026).

Majelis hakim pada amar putusan sependapat dengan pasal yang disangkakan akan tetapi tidak sependapat dengan lamanya hukuman dari tuntutan pidana dari jaksa.

Terdakwa Yuyun Oktavia mendapatkan  diskon 50 persen hukuman dari Majelis hakim dari tuntutan JPU Paras Setio yang telah dibacakan sebelumnya. Majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, sedangkan Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun.

Pada tuntutan, JPU menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana pada pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp.1 Milyar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” jelas Paras Setio saat membacakan tuntutan.

Atas vonis ini, JPU Kejari GresiK Paras Setio akan melakukam upaya banding. “Kami mengajukan banding karena putusan Majelis hakim separoh dari tuntutan,” ujar paras saat ditemui usai sidang.

Seperti diberitakan, terdakwa Yuyun Oktavia pada hari Minggu 29 Juni 2025 menghubungi saksi Cicik Kristianto  (dilakukan penuntutan terrpisah) melalui pesan WhatsApp  dengan tujuan  menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya disepakati pembelian sabu seberat 1 gram dengan harga Rp1.100.000 dan dibayar oleh terdakwa melalui transfer. Tidak hanya itu, saksi cicik juga menawarkan sisa sabu setengah gram seharga Rp550.000 miliknya dan dibeli oleh terdakwa secara tunai. (him)

Related Posts:

  • terdakwa narkoba
    Jaksa Tuntut 8 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba 2 Tahun
  • kort
    Discount 3 Tahun Oleh Majelis Hakim, Jaksa Langsung Banding
  • IMG-20181219-WA0033
    Kuasai Narkoba Jenis Sabu Di Vonis 2 Tahun
  • tersangka sabu sabu
    Simpan Sabu Sisa Divonis 4 Tahun
  • Terlibat Narkoba, Dua Pemuda Divonis 4 Tahun 6 Bulan
    Terlibat Narkoba, Dua Pemuda Divonis 4 Tahun 6 Bulan
  • Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
    Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
Previous Post

Gelar Paripurna, DPRD Kabupaten Pasuruan Rombak Dua Fraksi Diawal Tahun

Next Post

Trafik Indosat Melonjak Double Digit Selama Nataru

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Ekosistem Halal Berkembang Pesat, Banyuwangi Dapat Penghargaan dari Universitas Brawijaya
BANYUWANGI

Ekosistem Halal Berkembang Pesat, Banyuwangi Dapat Penghargaan dari Universitas Brawijaya

by Nanang Firmansyah
07/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Universitas Brawijaya (UB) Malang memberikan penghargaan kepada Kabupaten Banyuwangi sebagai daerah yang memiliki perkembangan ekosistem halal...

Read moreDetails
Soroti Kinerja BUMD, Fraksi PSI DPRD Jatim Erick Komala Desak Evaluasi Total hingga Penutupan Perusahaan Merugi

Evaluasi Kinerja BUMD, Komisi C DPRD Jatim Pastikan Rekomendasi Pansus Terealisasi

07/05/2026
Soroti Kinerja BUMD, Fraksi PSI DPRD Jatim Erick Komala Desak Evaluasi Total hingga Penutupan Perusahaan Merugi

Soroti Kinerja BUMD, Fraksi PSI DPRD Jatim Erick Komala Desak Evaluasi Total hingga Penutupan Perusahaan Merugi

07/05/2026

Jadi Desa Percontohan Anti Korupsi, KPK Nilai Sukojati Masih ‘On The Track’

07/05/2026

Parade Sapi Jumbo Banyuwangi, Ajang Kenalkan Potensi Ternak Unggulan

07/05/2026

Gelar RUPST, Bank Jatim Setujui Pembagian Dividen Rp850 Miliar dan Angkat Pengurus Baru

06/05/2026
Next Post
Trafik Indosat Melonjak Double Digit Selama Nataru

Trafik Indosat Melonjak Double Digit Selama Nataru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Ekosistem Halal Berkembang Pesat, Banyuwangi Dapat Penghargaan dari Universitas Brawijaya

Ekosistem Halal Berkembang Pesat, Banyuwangi Dapat Penghargaan dari Universitas Brawijaya

07/05/2026
Soroti Kinerja BUMD, Fraksi PSI DPRD Jatim Erick Komala Desak Evaluasi Total hingga Penutupan Perusahaan Merugi

Evaluasi Kinerja BUMD, Komisi C DPRD Jatim Pastikan Rekomendasi Pansus Terealisasi

07/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.