GRESIK I bidik.news – Terdakwa Yuyun Oktavia (40) warga Desa Sembayat Kecamatan Manyar bisa benafas lega atas putusan yang dijatuhkan Majelis hakim PN Gresik, pada sidang hari Kamis (08/01/2026).
Pasalnya, terdakwa yang bekerja sebagai pemandu lagu hanya di vonis 4 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsidair 3 bulan oleh Majelis hakim yang diketuai Donald Everly Malubaya atas kepemilikan narkoba jenis SS seberat kurang lebih 1,4 gram.
Pada amar putusan, Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis SS.
“Terdakwa melanggar pasal 114 UU ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 500 juta subsidair 3 bulan,” jelas Donald saat membacakan putusan Kamis (08/01/2026).
Majelis hakim pada amar putusan sependapat dengan pasal yang disangkakan akan tetapi tidak sependapat dengan lamanya hukuman dari tuntutan pidana dari jaksa.
Terdakwa Yuyun Oktavia mendapatkan diskon 50 persen hukuman dari Majelis hakim dari tuntutan JPU Paras Setio yang telah dibacakan sebelumnya. Majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, sedangkan Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun.
Pada tuntutan, JPU menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana pada pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp.1 Milyar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” jelas Paras Setio saat membacakan tuntutan.
Atas vonis ini, JPU Kejari GresiK Paras Setio akan melakukam upaya banding. “Kami mengajukan banding karena putusan Majelis hakim separoh dari tuntutan,” ujar paras saat ditemui usai sidang.
Seperti diberitakan, terdakwa Yuyun Oktavia pada hari Minggu 29 Juni 2025 menghubungi saksi Cicik Kristianto (dilakukan penuntutan terrpisah) melalui pesan WhatsApp dengan tujuan menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya disepakati pembelian sabu seberat 1 gram dengan harga Rp1.100.000 dan dibayar oleh terdakwa melalui transfer. Tidak hanya itu, saksi cicik juga menawarkan sisa sabu setengah gram seharga Rp550.000 miliknya dan dibeli oleh terdakwa secara tunai. (him)









