• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home BISNIS

KPPU: Pon Holdings B.V Terancam Denda Minimal Rp 1 Miliar

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
3 years ago
in BISNIS, EKBIS, EKONOMI
Reading Time: 2 mins read
0
KPPU: Pon Holdings B.V Terancam Denda Minimal Rp 1 Miliar 1
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | bidik.news – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara No.12/KPPU-M/2023 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi pengambilalihan saham Dorel Finance US, Inc. oleh Pon Holdings B.V., Senin (11/9/2023) di Kantor KPPU Jakarta.

Sidang yang digelar secara hybrid ini beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat
Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung LDP.

Kepala Kepaniteraan KPPU Pusat menjelaskan, perkara ini berawal dari akuisisi yang dilakukan Pon Holdings B.V. atas saham Dorel Finance US, Inc. pada tahun 2021. Pon Holdings B.V. perusahaan holding keuangan yang memiliki bidang usaha otomotif, sepeda, peralatan dan sistem tenaga, mobilitas industri, layanan serta produk pertanian dan modal ventura.

Sementara Dorel Finance US, Inc., perusahaan induk untuk berbagai anak perusahaan Dorel Sports di Amerika Serikat dan Eropa. Transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada 4 Januari 2022.

Berdasarkan peraturan, Pon Holdings B.V. memenuhi berbagai ketentuan (khususnya nilai aset/penjualan gabungan) bagi perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan, sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis.

Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari sejalan dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan KPPU di masa pandemi.

Sesuai ketentuan, Pon Holdings B.V. seharusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham paling lambat 31 Maret 2022.
Namun KPPU baru menerima laporan pemberitahuan pada 1 April 2022.
Sehingga patut diduga telah dilakukan keterlambatan pemberitahuan dan pelanggaran Pasal 29 UU No. 5/1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah No.57/2010.

Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator dan pemeriksaan Kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi yang diketuai Komisioner Guntur S. Saragih dan didampingi Komisioner Yudi Hidayat dan Komisioner Ukay Karyadi sebagai Anggota Majelis Komisi, akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya, Senin (11/9) dengan agenda Pemeriksaan Tanggapan Terlapor Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran.

Secara khusus, Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Kanwil IV Surabaya T. Haris Munandar menerangkan mengenai penilaian Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 57/2010 dan Peraturan KPPU No. 3/2023, Pelaku Usaha yang terlambat menyampaikan pemberitahuan atau notifikasi pengambilalihan saham dapat dikenai Sanksi denda minimal Rp1 miliar,” terang Haris.

Related Posts:

  • IMG-20230925-WA0032
    Lagi-lagi Telat Notifikasi, KPPU Denda APF Holdings…
  • IMG-20221107-WA0080
    KPPU Gelar Sidang Pemeriksaan Perkara Migor
  • awal
    Awali 2020, Kanwil IV KPPU Periksa 10 Saksi Perkara…
  • IMG-20221118-WA0042
    KPPU Terima Laporan Masyarakat Terkait Industri…
  • WhatsApp Image 2023-09-19 at 09.35.32
    KPPU Dorong Perubahan Perilaku Bukan Sanksi Denda
  • IMG-20230410-WA0062
    KPPU Sempurnakan Aturan Notifikasi Merger & Akuisisi
Previous Post

SIG Ajak Vlogger & Warga Rembang Ekspresikan Kreativitas di Medsos

Next Post

Greenfields Indonesia Bangun Reaktor Biogas Rp 54 M di Peternakan Blitar

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi
JAWA TIMUR

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

by Nanang Firmansyah
01/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi menjadi kebanggan tersendiri bagi jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi....

Read moreDetails
Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

01/05/2026
Peringatan Hari Buruh, Anggota Komisi E Suwandy Firdaus :  Momentum Perkuat Perlindungan Pekerja di Jatim

Peringatan Hari Buruh, Anggota Komisi E Suwandy Firdaus : Momentum Perkuat Perlindungan Pekerja di Jatim

01/05/2026

Sosialisasi PBG dan SLF, Dinas PU CKPP Banyuwangi Sasar Raudhatul Athfal dan Madrasah

01/05/2026

Wouw…Gaji Direksi BUMD Joss , Ini Sorotan Pansus BUMD DPRD Jatim

01/05/2026

Dinkes Kabupaten Kediri Sosialisasi Perda KTR dan Siapkan Pembentukan Satgas KTR Demi Lingkungan Sehat

01/05/2026
Next Post
Greenfields Indonesia Bangun Reaktor Biogas Rp 54 M di Peternakan Blitar

Greenfields Indonesia Bangun Reaktor Biogas Rp 54 M di Peternakan Blitar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026
Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

01/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.