• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home BISNIS

KPPU Putuskan 7 Perusahaan Lakukan Monopoli Migor, Siapa Saja?

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
3 years ago
in BISNIS, EKBIS, EKONOMI
Reading Time: 3 mins read
0
Majelis Komisi yang terdiri dari Dinni Melanie, S.H., M.E., Ketua Majelis Komisi serta Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M dan Ukay Karyadi, S.E., M.E. (ist)

Majelis Komisi yang terdiri dari Dinni Melanie, S.H., M.E., Ketua Majelis Komisi serta Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M dan Ukay Karyadi, S.E., M.E. (ist)

0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | BIDIK.NEWS – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bacakan Putusan atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng (migor) Kemasan di Indonesia, Jumat (26/5/2023) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Dalam Putusannya, Majelis Komisi yang terdiri dari Dinni Melanie, S.H., M.E., Ketua Majelis Komisi serta Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M dan Ukay Karyadi, S.E., M.E., masing-masing Anggota Majelis Komisi menyatakan, bahwa ke-27 Terlapor dalam perkara tidak terbukti melanggar pasal 5 (terkait penetapan harga).

Namun Majelis Komisi memutuskan bahwa 7 Terlapor, yakni Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII dan Terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c (terkait pembatasan peredaran/penjualan barang).

Atas pelanggaran di atas, KPPU menjatuhkan besaran sanksi denda yang beragam kepada 7 Terlapor tersebut, dengan total denda mencapai Rp 71.280.000.000.

Adapun kasus ini merupakan insiatif KPPU yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No.5/1999 oleh para Terlapor pada periode Oktober 2021 – Desember 2021, dan periode Maret 2022 – Mei 2022.

Para Terlapor juga diduga melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf c UU No.5/1999 pada periode Januari 2022 – Mei 2022 dalam penjualan migor kemasan di Indonesia. Kasus bergulir hingga proses Pemeriksaan oleh Majelis Komisi.

Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara ini dilakukan Majelis Komisi sejak 20 Oktober 2022 dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Lanjutan sejak 25 November 2022, serta perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan hingga 4 April 2023.

Dalam Putusannya, Majelis Komisi menjelaskan, bahwa pasar bersangkutan dalam perkara a quo adalah penjualan migor kemasan dengan bahan baku kelapa sawit di seluruh wilayah Indonesia. Struktur pasar dalam industri migor disimpulkan sebagai oligopoli ketat dengan konsentrasi pasar tinggi (yakni dengan konsentrasi rasio 4 grup pelaku usaha 71,52%), memiliki produk yang homogen dan berbagai hambatan masuk pasar.

Ini mempengaruhi perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar termasuk potensi terjadinya penetapan harga migor yang diduga dilakukan oleh para Terlapor.
Majelis Komisi menemukan fakta persidangan, bahwa berdasarkan rasio input dan output di sektor tersebut, pada periode pelanggaran lebih besar daripada rasio sebelum periode pelanggaran.

Ini menunjukan, kenaikan harga pada periode pelanggaran terjadi akibat adanya kenaikan harga input. Sehingga margin keuntungan yang diperoleh menjadi semakin kecil. Dengan demikian para Terlapor dapat disimpulkan tidak melakukan penetapan harga untuk migor kemasan sederhana dan kemasan.

Majelis Komisi juga menemukan, para Terlapor tidak patuh kepada kebijakan pemerintah terkait dengan harga eceran tertinggi (HET), yakni dengan melakukan penurunan volume produksi dan/atau volume penjualan selama periode pelanggaran. Tindakan itu dilakukan secara sengaja untuk mempengaruhi kebijakan HET.

Faktanya, pada saat kebijakan HET dicabut, serta merta pasokan migor kemasan kembali tersedia di pasar dengan harga yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum terbitnya kebijakan HET. Ketidakpatuhan ini menimbulkan kelangkaan migor yang berakibat pada penurunan kesejahteraan (deadweight loss) masyarakat.

Perilaku penurunan volume produksi dan/atau volume penjualan pada periode pelanggaran meski bahan baku tersedia ini perilaku pelaku usaha yang tidak jujur dan menghambat persaingan usaha dalam melakukan kegiatan produksi dan/atau pemasaran migor kemasan. Sehingga Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi dampak pelanggaran Pasal 19 huruf c UU No.5/1999.

Berdasarkan hasil persidangan, Majelis Komisi memutuskan beberapa hal berikut:
1. Seluruh Terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 5 UU No.5/1999.

2. Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor VI, Terlapor VII, Terlapor VIII, Terlapor IX, Terlapor X, Terlapor XI, Terlapor XII, Terlapor XIII, Terlapor XIV, Terlapor XV, Terlapor XVI, Terlapor XVII, Terlapor XIX, Terlapor XXI, Terlapor XXII, Terlapor XXV, Terlapor XXVI dan Terlapor XXVII tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf c UU No.5/1999;

3. Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII dan Terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c UU No.5/1999.

4. Menghukum Terlapor I PT Asianagro Agungjaya membayar denda sejumlah Rp1 miliar.

5. Menghukum Terlapor II PT Batara Elok Semesta Terpadu membayar denda sejumlah Rp15.246.000.000,00.

6. Menghukum Terlapor V PT Incasi Raya membayar denda sejumlah Rp1 miliar.

7. Menghukum Terlapor XVIII PT Salim Ivomas Pratama, Tbk membayar denda sejumlah Rp 40.887.000.000,00.

8. Menghukum Terlapor XX PT Budi Nabati Perkasa membayar denda sejumlah Rp1.764.000.000,00.

9. Menghukum Terlapor XXIII PT Multimas Nabati Asahan membayar denda sejumlah Rp 8.018.000.000,00.

10. Menghukum Terlapor XXIV PT Sinar Alam Permai membayar denda sejumlah Rp3.365.000.000,00.

11. Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII, dan Terlapor XXIV untuk melakukan pembayaran denda paling lama 30 hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.

Terlapor juga diperintahkan untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari nilai denda, jika terlambat melakukan pembayaran denda. Jika mengajukan keberatan, maka ke-7 Terlapor harus menyerahkan jaminan bank 20% dari nilai denda ke KPPU maksimal 14 hari setelah menerima pemberitahuan Putusan.

Dalam putusan ini juga terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda atas putusan dari salah satu Anggota Majelis Komisi, yakni Ukay Karyadi, S.E., M.E. yang pada intinya menyatakan, seluruh Terlapor patut dinyatakan melanggar pasal 5 UU No.5/1999.

Menanggapi putusan ini, Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Ratmawan Ari Kusnandar menyatakan, bahwa terlapor atau pelaku usaha dihimbau untuk korporatif melaksanakan putusan dan apabila keberatan, maka sesuai UU Cipta Kerja dan PP No. 44/2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat melakukan upaya hukum yaitu keberatan ke Pengadilan Niaga di Domisili Terlapor.

“Terkait dengan putusan ini saya harap para terlapor dapat menjalankan putusan tersebut. Apabila terdapat keberatan dari terlapor, sesuai UU Cipta Kerja dan PP No. 44/2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, maka Pelaku usaha dalam hal ini Terlapor dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Niaga sesuai domisilinya maksimal 14 hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan KPPU”, jelas Ratmawan.

Related Posts:

  • awal
    Awali 2020, Kanwil IV KPPU Periksa 10 Saksi Perkara…
  • IMG-20221107-WA0080
    KPPU Gelar Sidang Pemeriksaan Perkara Migor
  • kppu migor
    KPPU Temukan Bukti Pelanggaran Penjualan/Distribusi Migor
  • IMG-20190912-WA0080
    KPPU : 5 Terlapor Terbukti Praktek Monopoli dan…
  • IMG-20230719-WA0065
    KPPU Jatuhkan Denda Rp 28 M Dalam Kasus…
  • WhatsApp Image 2023-08-21 at 16.33.57
    KPPU: Pokja Harus Ciptakan Persaingan Sehat dalam…
Previous Post

Kapolresta dan Kasatlantas Kediri Ajak Sarapan Bareng Abang Becak

Next Post

Dukung Produk UMKM Ramah Energi Go Global, Kementerian BUMN, PGN & KAI Gelar Bazar UMKM

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia
JAWA TIMUR

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

by Nanang Firmansyah
02/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Banyuwangi berlangsung semarak. Sebanyak seribu lebih pelajar mulai SD hingga...

Read moreDetails
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026

Tanggapi Survei Sudutkan Gubernur Khofifah, Jarnas 98: Lebih Populer Di Mata Rakyat Daripada Pencitraan di Medsos

02/05/2026

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026

Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

01/05/2026
Next Post
Dukung Produk UMKM Ramah Energi Go Global, Kementerian BUMN, PGN & KAI Gelar Bazar UMKM

Dukung Produk UMKM Ramah Energi Go Global, Kementerian BUMN, PGN & KAI Gelar Bazar UMKM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

02/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.