SURABAYA l bidik.news – Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, Mochamad Nasih Aschal, menegaskan pentingnya implementasi nyata dari Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan dan pemberdayaan petani garam.
Ia mewanti-wanti agar regulasi tersebut tidak hanya berhenti sebagai dokumen formalitas kenegaraan semata, melainkan harus berdampak langsung pada kesejahteraan petani.
Hal tersebut diungkapkan oleh M.Nasih Aschal sebagai respons atas dinamika di lapangan yang sering kali merugikan para petambak garam lokal.
“Kita sangat berharap bahwa Perda ini tidak hanya selesai pada urusan formalitas saja. Nantinya, implementasi mengenai perlindungan terhadap para petani garam itu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegas Nasih Aschal pada Senen (15/6/2026).
Lebih lanjut, pria yang akrab di sapa Ra Nasih menekankan bahwa keberadaan Perda ini harus dikawal secara ketat. Pengawalan tersebut tidak boleh hanya berfokus pada tataran normatif di atas kertas, tetapi juga pada teknis pelaksanaannya di lapangan.
Ra Nasih menyoroti bahwa pembentukan Perda ini lahir dari berbagai temuan dan keluhan masyarakat terkait minimnya fasilitas bagi para petani garam. Berbagai item yang termuat dalam Perda merupakan hasil serapan aspirasi yang masuk ke DPRD serta didasarkan pada fakta-fakta lapangan.
“Fakta-fakta lapangan ini kemudian menjadi semacam acuan tentang bagaimana pada akhirnya Perda ini bisa betul-betul menjadi solusi bagi petani-petani yang ada di bawah,” terang Ra Nasih asal Dapil Madura.
Perda ini juga diharapkan mampu menjadi instrumen perlawanan terhadap masuknya garam impor yang selama ini merugikan pasar petani lokal. Dengan adanya payung hukum yang fokus pada pemberdayaan, daya saing dan kualitas garam lokal diharapkan bisa meningkat.
“Petani kita terus menghadapi masuknya garam impor ke negara ini. Makanya, kita buat payung hukum ini dalam rangka pemberdayaan, sehingga kemudian impor garam itu juga akan bisa dikurangi,” tambahnya.
Terkait dengan aturan turunan teknis berupa Peraturan Gubernur (Pergub) yang hingga kini belum diterbitkan, Nasih Aschal menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahapan penyusunan. Pihaknya dari Fraksi NasDem terus mendorong agar regulasi turunan ini dapat segera diselesaikan sehingga eksekusi Perda bisa berjalan maksimal.( Rofik )











