SURABAYA | bidik.news – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jatim lakukan lelang serentak tahap I tahun 2024 di Gedung Keuangan Negara (GKN) I Jl. Indrapura, Surabaya, Kamis (30/5/2024).
Aset-aset yang dilakukan lelang serentak berasal dari lelang eksekusi hasil penyitaan aset penunggak pajak berdasarkan ketentuan perpajakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di Lingkungan Kanwil DJP Jatim I, II dan III.
Selain hasil sitaan, juga dilakukan lelang non eksekusi berupa Barang Milik Negara (BMN) yang tidak dapat digunakan lagi untuk operasional kantor yang diikuti Kanwil DJP Jatim I dan Kanwil DJBC Jatim I serta lelang amal. Hasil dari lelang amal akan diserahkan ke lembaga sosial.
Lelang Serentak Tahap I wujud sinergi dari semua instansi vertikal di Kemenkeu Jatim, baik pajak, bea cukai, kekayaan negara dan lelang, perbendaharaan, serta sekretariat bersama.
“Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan efek jera bagi para penunggak pajak dan memberi edukasi ke masyarakat bahwa Kemenkeu memiliki kewenangan penegakan hukum pajak berupa penyitaan dan pelelangan dari penunggak piutang negara,” kata Sigit Danang Joyo Kepala Kanwil DJP Jatim I sekaligus Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim Tahun 2024.
Aset yang dilakukan lelang eksekusi adalah tanah, unit rukan, unit ruko, unit rumah, unit apartemen, mobil, truk, motor, sepeda, mesin, tangki, emas (logam mulia), handphone, laptop, dan ATK dengan jumlah keseluruhan 80 objek. Lelang eksekusi diikuti 40 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jatim I, II dan III dengan jumlah limit Rp14.962.497.037.
Lelang non eksekusi diikuti 4 satker di lingkungan Kanwil DJP Jatim I dan Kanwil DJBC Jatim II dengan nilai limit Rp89.393.000. Aset yang dilakukan lelang non eksekusi terdiri dari bongkaran sisa renovasi Gedung kantor, mobil dan motor dengan jumlah keseluruhan 8 objek. Lelang non eksekusi dilakukan atas Barang Milik Negara (BMN) yang tidak bisa digunakan lagi untuk operasional kantor.
Selain Sigit Danang Joyo, hadir saat konferensi pers Lelang Serentak Tahap I Tahun 2024 Kemenkeu Jatim, yaitu Agustin Vita Avantin Kepala Kanwil DJP Jatim II, Tri Bowo Kepala Kanwil DJP Jatim III, Agus Sudarmadi Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Dudung Rudi Hendratna Kepala Kanwil DJKN Jatim, dan Taukhid Kepala Kanwil DJPb Jatim.
Pada kesempatan yang sama, Kemenkeu Jatim juga mengadakan kegiatan lelang amal, dengan melelang barang-barang koleksi sumbangan dari Para Kepala Kanwil di lingkungan Kemenkeu Jatim yang hasilnya akan disumbangkan ke Yayasan Askar Surabaya.
Teknis Pelaksanaan Lelang Serentak Tahap I 2024 difasilitasi Kanwil DJKN Jatim. Barang eksekusi yang dilelang adalah hasil dari tindakan penegakan hukum terhadap penunggak pajak, kemudian dilelang melalui platform lelang.go.id oleh KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Jatim.
Melalui kegiatan lelang serentak ini, Kemenkeu Jatim berupaya mengganti kerugian atas hilangnya potensi penerimaan negara dari penunggak pajak yang diperkirakan mencapai Rp400 miliar.
Lelang ini diharapkan menjadi upaya efektif mengembalikan sebagian besar dari potensi kerugian tersebut kepada negara dan memberi edukasi ke masyarakat bahwa Kemenkeu melakukan tindakan penagihan, penyitaan, dan pelelangan sebagai upaya pelunasan piutang negara dari sektor pajak dan bea cukai.
Kemenkeu Jatim mengajak seluruh masyarakat dapat mengikuti proses lelang ini melalui laman https://lelang.go.id/. Lelang ini tidak hanya memberi kesempatan mendapatkan barang- barang dengan harga terbaik, tetapi juga mendukung upaya pemerintah memaksimalkan penerimaan negara demi pembangunan yang berkelanjutan.