• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home NASIONAL

KPPU Siap Monitoring Starlink, Jaga Persaingan Usaha Jasa Telekomunikasi

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
2 years ago
in NASIONAL
Reading Time: 3 mins read
0
Bahas masuknya Starlink ke pasar retail jasa layanan internet, KPPU lakukan diskusi kelompok terpumpun (FGD) di kantor KPPU Jakarta. (foto: ist)

Bahas masuknya Starlink ke pasar retail jasa layanan internet, KPPU lakukan diskusi kelompok terpumpun (FGD) di kantor KPPU Jakarta. (foto: ist)

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | bidik.news – Masuknya Starlink ke pasar retail jasa layanan internet segera menjadi perhatian publik. Starlink salah satu alternatif penyedia jasa internet di Indonesia mendapat respon yang beraneka ragam di masyarakat. Muncul kekhawatiran dengan masuknya Starlink ke pasar, layanan internet akan berdampak ke persaingan usaha tidak sehat pada sektor ini.

Merespon hal itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan diskusi kelompok terpumpun (FGD), Rabu (29/5/2024) di kantor KPPU Jakarta. FGD dipimpin Anggota KPPU Hilman Pujana. Turut hadir Anggota
KPPU Gopprera Panggabean dan Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha.

Serta mengundang narasumber perwakilan dari Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII), Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Asosiasi Satelit Indonesia (ASSI), akademisi Universitas Indonesia (UI) Prof Ine Minara S. Ruky dan perwakilan dari PT Starlink Services Indonesia.

Wantanas yang diwakili Staf Ahli Bidang IPTEK, Hendri Firman Windarto menyampaikan, pihaknya telah melakukan kajian terhadap masuknya
Starlink di Indonesia. Wantanas pun menyampaikan rekomendasinya kepada Presiden yang berfokus kepada pentingnya regulasi dan kebijakan nasional yang dapat melindungi
keamanan data dan persaingan usaha nasional.

Sementara perwakilan dari asosiasi masing-masing juga menyampaikan respon senada berkaitan hadirnya Starlink. Perwakilan asosiasi ini menyoroti adanya peraturan maupun kebijakan yang belum dipenuhi Starlink untuk dapat beroperasi di Indonesia. Antara lain adanya Network Operation Center (NOC), landing rights satellite maupun kewajiban lain yang selama ini telah dilakukan pelaku usaha yang lebih dulu bergerak di jasa layanan internet.

Selain itu, adanya perbedaan harga perangkat dan jasa layanan Starlink yang jauh lebih murah dibanding harga di negara asalnya. Sehingga terdapat kekhawatiran adanya predatory pricing yang dilakukan Starlink yang dapat
menggerus pelaku usaha UMKM.

Begitupun dengan regulasi yang menjadi acuan dalam bisnisnya, asosiasi mempertanyakan apakah Starlink menggunakan acuan regulasi yang sama mengingat teknologi yang digunakannya teknologi baru.

Berkaitan dengan predatory pricing, Ine menyampaikan, bahwa predatory pricing tidak selalu identik dengan harga lebih murah, juga tidak dengan membandingkan harga di satu tempat dengan tempat lain. Perilaku predatory pricing memiliki strategi penetapan harga predator, harus menetapkan harga di bawah biaya, memiliki niat mematikan pesaing. Kemudian, memiliki kekuatan untuk memonopoli pasar dan menaikkan harga sampai untuk menutup kerugiannya pada masa predatory.

Sementara Starlink yang hadir diwakili kuasa hukumnya memberi tanggapan terkait regulasi maupun kebijakan yang disebutkan merupakan ketentuan secara internasional. Starlink menyatakan telah mematuhi seluruh regulasi dan telah melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan. Hal ini dapat dikonfirmasi kepada regulator dalam hal ini, Kementerian Kominfo.

“Terkait penciptaan equal playing field menjadi domain dari regulator, tugas kami di KPPU melakukan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha di pasar bersangkutan. Tidak hanya ke pelaku usaha yang baru masuk namun juga ke pelaku usaha existing. Sesuai tujuan UU Persaingan Usaha, yang kami harapkan adalah terwujudnya iklim usaha yang kondusif,” kata Hilman.

Respon senada disampaikan Gopprera, bahwa diskusi ini upaya pengumpulan informasi awal untuk mendengar masukan dari berbagai pihak. UU No.5 Tahun 1999 dibuat untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan
efisiensi ekonomi nasional. Serta mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat. Sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha.

KPPU akan terus mengawasi persaingan usaha pada sektor jasa telekomunikasi. Undang-undang telah mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Jika ada pelaku usaha melanggar UU, proses penegakan hukum dapat dilakukan.

Selain itu, untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, dapat dilakukan pengaturan persaingan usaha bila diperlukan. “Jika terdapat entry barrier, kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya akibat pelanggaran peraturan perundang-undangan, predatory pricing maupun bentuk pelanggaran lainnya pada industri ini, silakan sampaikan ke KPPU,” kata Gopprera.

Dari sisi persaingan usaha, seluruh pelaku usaha diharuskan bersaing adil, dan berusaha dalam equal playing field. KPPU akan selalu bersikap netral dan tidak akan memihak ke salah satu pelaku usaha baik pelaku usaha baru maupun pelaku usaha incumbent.

“Karena itu seluruh pelaku usaha dalam bersaing haruslah secara sehat dan
mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha incumbent tidak perlu takut bersaing dengan Starlink. Selama persaingan usaha sehat terjadi, maka perusahaan
akan bertumbuh bersama-sama,” tutup Eugenia.

Related Posts:

  • IMG-20240118-WA0060
    Resmi Dilantik Presiden, KPPU Fokus Awasi Sektor…
  • IMG-20230608-WA0087
    Komisi VI DPR RI Sarankan KPPU Tambah Kantor Wilayah
  • IMG-20181212-WA0010
    Dugaan Kartel Garam, 7 Importir Disidang KPPU
  • minyak kosong
    KPPU Panggil Produsen Minyak Goreng
  • pimpinan
    10 Pimpinan Otoritas Persaingan Finalkan Rencana…
  • WhatsApp Image 2024-05-23 at 14.56.39
    Harga Bawang Putih Terus Meroket, Ini Hasil FGD KPPU
Previous Post

Kemenkeu Satu Jatim Lelang Aset Sitaan Penunggak Pajak Senilai Rp14 M

Next Post

Akibat Aksi Vandalisme, Sejumlah Kaca KA Ekonomi Pasundan Pecah

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

DPRD Banyuwangi Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
BANYUWANGI

Sarden Produksi Banyuwangi Senilai Rp10 Miliar Diekspor ke Berbagai Negara

by Nanang Firmansyah
04/07/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani melepas ekspor 270 ton ikan...

Read moreDetails
DPRD Banyuwangi Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Banyuwangi Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

04/07/2026
GRATIS ! , Komisi E DPRD Jatim Bekerja sama RS Sheila Medika Lakukan Operasi Bibir Sumbing

GRATIS ! , Komisi E DPRD Jatim Bekerja sama RS Sheila Medika Lakukan Operasi Bibir Sumbing

04/07/2026

Beri Arahan di Bimteknas Anggota DPRD Se-Indonesia, AHY Instruksikan Fraksi Demokrat di Daerah Terus Perjuangkan Aspirasi Rakyat

04/07/2026

Tantangan Fiskal, Bupati Ipuk Ajak Stakeholder Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan

03/07/2026

UEA Dukung Pembangunan TPS3R Kertosari, Berkapasitas 50 Ton Jangkau 56 Desa/Kelurahan

03/07/2026
Next Post
Akibat Aksi Vandalisme, Sejumlah Kaca KA Ekonomi Pasundan Pecah

Akibat Aksi Vandalisme, Sejumlah Kaca KA Ekonomi Pasundan Pecah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DPRD Banyuwangi Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sarden Produksi Banyuwangi Senilai Rp10 Miliar Diekspor ke Berbagai Negara

04/07/2026
DPRD Banyuwangi Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Banyuwangi Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

04/07/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.