JAKARTA | bidik.news – Masuknya Starlink ke pasar retail jasa layanan internet segera menjadi perhatian publik. Starlink salah satu alternatif penyedia jasa internet di Indonesia mendapat respon yang beraneka ragam di masyarakat. Muncul kekhawatiran dengan masuknya Starlink ke pasar, layanan internet akan berdampak ke persaingan usaha tidak sehat pada sektor ini.
Merespon hal itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan diskusi kelompok terpumpun (FGD), Rabu (29/5/2024) di kantor KPPU Jakarta. FGD dipimpin Anggota KPPU Hilman Pujana. Turut hadir Anggota
KPPU Gopprera Panggabean dan Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha.
Serta mengundang narasumber perwakilan dari Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII), Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Asosiasi Satelit Indonesia (ASSI), akademisi Universitas Indonesia (UI) Prof Ine Minara S. Ruky dan perwakilan dari PT Starlink Services Indonesia.
Wantanas yang diwakili Staf Ahli Bidang IPTEK, Hendri Firman Windarto menyampaikan, pihaknya telah melakukan kajian terhadap masuknya
Starlink di Indonesia. Wantanas pun menyampaikan rekomendasinya kepada Presiden yang berfokus kepada pentingnya regulasi dan kebijakan nasional yang dapat melindungi
keamanan data dan persaingan usaha nasional.
Sementara perwakilan dari asosiasi masing-masing juga menyampaikan respon senada berkaitan hadirnya Starlink. Perwakilan asosiasi ini menyoroti adanya peraturan maupun kebijakan yang belum dipenuhi Starlink untuk dapat beroperasi di Indonesia. Antara lain adanya Network Operation Center (NOC), landing rights satellite maupun kewajiban lain yang selama ini telah dilakukan pelaku usaha yang lebih dulu bergerak di jasa layanan internet.
Selain itu, adanya perbedaan harga perangkat dan jasa layanan Starlink yang jauh lebih murah dibanding harga di negara asalnya. Sehingga terdapat kekhawatiran adanya predatory pricing yang dilakukan Starlink yang dapat
menggerus pelaku usaha UMKM.
Begitupun dengan regulasi yang menjadi acuan dalam bisnisnya, asosiasi mempertanyakan apakah Starlink menggunakan acuan regulasi yang sama mengingat teknologi yang digunakannya teknologi baru.
Berkaitan dengan predatory pricing, Ine menyampaikan, bahwa predatory pricing tidak selalu identik dengan harga lebih murah, juga tidak dengan membandingkan harga di satu tempat dengan tempat lain. Perilaku predatory pricing memiliki strategi penetapan harga predator, harus menetapkan harga di bawah biaya, memiliki niat mematikan pesaing. Kemudian, memiliki kekuatan untuk memonopoli pasar dan menaikkan harga sampai untuk menutup kerugiannya pada masa predatory.
Sementara Starlink yang hadir diwakili kuasa hukumnya memberi tanggapan terkait regulasi maupun kebijakan yang disebutkan merupakan ketentuan secara internasional. Starlink menyatakan telah mematuhi seluruh regulasi dan telah melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan. Hal ini dapat dikonfirmasi kepada regulator dalam hal ini, Kementerian Kominfo.
“Terkait penciptaan equal playing field menjadi domain dari regulator, tugas kami di KPPU melakukan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha di pasar bersangkutan. Tidak hanya ke pelaku usaha yang baru masuk namun juga ke pelaku usaha existing. Sesuai tujuan UU Persaingan Usaha, yang kami harapkan adalah terwujudnya iklim usaha yang kondusif,” kata Hilman.
Respon senada disampaikan Gopprera, bahwa diskusi ini upaya pengumpulan informasi awal untuk mendengar masukan dari berbagai pihak. UU No.5 Tahun 1999 dibuat untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan
efisiensi ekonomi nasional. Serta mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat. Sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha.
KPPU akan terus mengawasi persaingan usaha pada sektor jasa telekomunikasi. Undang-undang telah mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Jika ada pelaku usaha melanggar UU, proses penegakan hukum dapat dilakukan.
Selain itu, untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, dapat dilakukan pengaturan persaingan usaha bila diperlukan. “Jika terdapat entry barrier, kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya akibat pelanggaran peraturan perundang-undangan, predatory pricing maupun bentuk pelanggaran lainnya pada industri ini, silakan sampaikan ke KPPU,” kata Gopprera.
Dari sisi persaingan usaha, seluruh pelaku usaha diharuskan bersaing adil, dan berusaha dalam equal playing field. KPPU akan selalu bersikap netral dan tidak akan memihak ke salah satu pelaku usaha baik pelaku usaha baru maupun pelaku usaha incumbent.
“Karena itu seluruh pelaku usaha dalam bersaing haruslah secara sehat dan
mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha incumbent tidak perlu takut bersaing dengan Starlink. Selama persaingan usaha sehat terjadi, maka perusahaan
akan bertumbuh bersama-sama,” tutup Eugenia.











