SURABAYA | bidik.news – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jatim I, II, dan III melakukan pemblokiran serentak terhadap rekening milik para penunggak pajak. Kegiatan ini dilakukan pada 24-26 Juni 2025 dengan total 3.443 berkas penunggak pajak yang tersebar di 11 bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.
Kepala Kanwil DJP Jatim I, Samingun menyampaikan, langkah ini bagian dari pelaksanaan kewenangan penagihan pajak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penegakan hukum perpajakan tidak semata-mata untuk menindak, tetapi mendorong kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak. Dengan dilaksanakannya pemblokiran serentak ini, kami berharap Wajib Pajak segera menyelesaikan kewajibannya agar terhindar dari tindakan hukum lanjutan,” ujar Samingun, Kamis (26/6/2025).
Menurut Samingun, keberhasilan pemblokiran ini juga tidak terlepas dari sinergi yang baik antara unit-unit vertikal DJP di seluruh Jatim serta dukungan dari perbankan dalam menegakkan aturan perpajakan.
DJP memastikan bahwa penagihan pajak akan terus dilaksanakan secara konsisten, terukur, dan profesional. Langkah-langkah penegakan hukum yang diambil selalu mengacu pada peraturan yang berlaku, sebagai bentuk pelaksanaan tugas negara dalam menjaga stabilitas penerimaan negara.
Dengan adanya tindakan ini, DJP berharap para Wajib Pajak dapat lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga tercipta iklim kepatuhan yang semakin baik di masa mendatang.











