GRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus melakukan pemeriksaan terkait pengembangan potongan jasa insentif di BPPKAD Gresik. Setelah memeriksa enam pejabat setingkat Kepala Bidang, tim penyidik hari ini, Selasa (15/10) telah memeriksa Terdakwa M. Mukhtar (mantan Sekban PPKAD, vonis banding) di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Penyidik melakukan pemeriksaan untuk berkas tambahan untuk mencari tersangka baru potongan jasa insentif di BPPKAD Gresik tahun 2018. M. Muktar diperiksa terkait potongan jasa insentif tahun 2018.
Kajari Gresik, Pandoe Pramoe Kartika ketika dikomfirmasi via telephone membenarkan bahwa penyidik telah memeriksa terdakwa M. Muhtar di tahanan Kejati Jatim.
Menurutnya, dari pengembangan perkara ini penyidik sudah rampung memeriksa beberapa saksi, tinggal mantan kepala Kaban yang saat ini menjabat sebagai Sekda Gresik belum hadir untuk diperiksa.
“Kemarin kami sudah layangkan surat panggilan tapi Sekda tidak datang, hari ini kami telah memanggil kembali Sekda untuk datang memenuhi panggilan penyidik pada hari Rabu dalam minggu ini, ” tegas Kajari.
Lebih lanjut dikatakan, pemanggilan Sekda ini sangat diperlukan dalam upaya kejaksaan melakukan pengembangan perkara potongan jasa insentif di BPPKAD Gresik sesuai dengan perintah Majelis hakim Tipikor Surabaya dalam putusan terdakwa M. Mukhtar. (him)











