GRESIK – Hampir 7 jam lamanya ke enam pejabat di Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik di periksa diruang pidsus Kejari Gresik. Penyidik dalam hal ini terus melakukan pengembangan untuk mencari tersangka baru atas korupsi potongan jasa insentif di BPPKAD Gresik.
Ke 6 pejabat yang diperiksa yakni Kabid Pajak Daerah Lainnya, Farida Haznah Makruf, Kabid Perbendaharaan Dra. Anis Nurul Aini, Kabid Penagihan dan Pelayanan, Ahmad Haris Fahman, Kabid Bidang Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Mustofa, Kabid Anggaran Mat Yazid dan Kabid Pengelolaan Aset,
Herawan Eka Kusuma. Mereka menjalani pemeriksaan terkait pengembangan kasus OTT Di BPPKAD.
Sebenarnya, Senin ini Tim Penyidik Pidsus Gresik memanggil 7 orang sebagai saksi, akan tetapi mantan Kepala Badan PPKAD tahun 2018 yang saat ini menjabat sebagai Sekda Gresik tidak hadir memenuhi panggilan jaksa.
Kasi Intel Kejari Gresik, R. Bayu Probo Sutopo, SH ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa penyidik Pidsus Kejari Gresik telah melakukan pengembangan atau menindaklanjuti perkara OTT dengan terdakwa M. Mukhtar.
“Penyidik melakukan pengembangan atas perintah Majelis hakim Tipikor dalam putusan dengan terdakwa mantan Sekban PPKAD M. Muktar, dalam putusan di sebutkan bahwa penyidik diperintahkan untuk melakukan pengembangan perkara ini dan melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab secara materiel atas perkara ini, ” Tegas Bayu sapaan akrabnya.
Masih menurutnya, hari ini tim Pidsus telah memanggil 7 orang pejabat untuk diperiksa. Akan tetapi yang datang cuma kepala kabid di BPPKAD, sedangkan salah satu mantan Kepala BPPKAD Gresik, Andhy Hendro Wijaya yang saat ini menjabat Sekda Gresik tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa adanya surat pemberitahuan resmi ke penyidik atau Kejari Gresik. ” Ketidak hadiran Sekda Gresik bisa dikatakan mangkir dari panggilan penyidik,” tegasnya.
Ditambahkannya, menurut ketentuan KUHAP jika dalam panggilan pertama beliau tidak hadir maka penyidik akan melakukan panggilan kedua da. jika tetap tidak hadir maka pada panggilan ketiga akan kami panggil secara paksa. ” penyidik akan melakukan panggilan kedua dalam minggu ini,” urainya.
Masih menurut Bayu, pengembangan perkara ini hanya penegasan karena alat bukti sudah dikantongi oleh penyidik. Ketika ditanya siapa calon tersangka, kasi Intel Kejari Gresik hanya tersenyum. “Nanti rekan-rekan akan tahu sendirilah, ” ujarnya. (him)











