• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Jual Beli 7 Ekor Elang Paria dan 2 Alap-alap, Pria Ini Divonis 1 Tahun

abdul rokhim by abdul rokhim
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Siyang Rajid Wipaka

Siyang Rajid Wipaka

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting, akhirnya menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara kepada terdakwa Siyang Rajid Wipaka, atas kasus jual beli elang paria dan alap, saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/11/2019).

Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat, bahwa terdakwa Siyang Rajid Wipaka terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan kegiatan perdagangan satwa liar. Yakni  berupa : 7 (tujuh) ekor burung Elang Paria/Black Kite (Milvuns Migrans) dan 2 (dua) Ekor Elang Alap-alap (Genus Accipiter), dan perbuatan tersebut melanggar ketentuan pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Siyang Rajid Wipaka dengan pidana penjara selama satu tahun, denda lima puluh juta rupiah, subsidiair satu bulan kurungan,” kata hakim Ginting saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 2.

Hal yang memberatkan menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa menghambat dan tidak mendukung program pemerintah, yaitu konservasi satwa liar. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah, sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.

Sedangkan terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) ekor jenis Elang Paria (Milvuns Migrans) dalam keadaan mati 2 (dua) ekor dan 2 (dua) ekor jenis burung Elang Alap (Genus Accipiter), majelis hakim memutuskan agar dikembalikan ke habitatnya melalui Balai Besar KSDA Jawa Timur.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, yang menuntut terdakwa selama satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 3 bulan kurungan.

Kronologis Penangkapan
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap oleh saksi Deni Guruh dan Hadi Iswanto yang merupakan anggota kepolisian RI saat sedang patroli dan mendapat informasi dari masyarakat kalau ada orang yang bawa satwa yang dilindungi yaitu jenis burung elang dari Sulawesi.

Saat ditangkap, terdakwa kedapatan sedang membawa burung jenis satwa yang dilindungi dengan menggunakan Honda Beat Nopol W 4750 KF membawa tiga kardus di atas sepeda motornya. Ketika dilakukan pengecekan, kardus 1 berisi 4 (empat) Ekor burung elang, kardus 2 berisi 3 (tiga) ekor burung elang dan kardus 3 berisi 2 (dua) ekor burung elang dengan jumlah keseluruhan 9 (sembilan) ekor yaitu 7 (tujuh) ekor jenis Elang Paria (Milvuns Migrans) dalam keadaan mati 2 (dua) ekor dan 2 (dua) ekor jenis burung Elang Alap (Genus Accipiter).

Ke sembilan burung itu didapat dari Wiwik (DPO) seharga Rp. 1,6 juta dan akan dijual ke Yudi dan di Lombok Nusa Tenggara Timur seharga Rp. 2 juta.

Berdasarkan keterangan ahli Fajar Dwi Nuraji dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur menerangkan bahwa, pada Lampiran Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa bahwa satwa (burung) yang dimiliki oleh terdakwa merupakan jenis burung pemangsa (Famili Accipitridae) dan termasuk atau merupakan jenis satwa yang dilindungi undang-undang. (J4k)

Related Posts:

  • lutung
    Penyelundup Lutung Jawa Dituntut 15 Bulan Penjara
  • log
    JPU Tuntut 6 Tahun, Bos Illegal Logging Divonis…
  • terdakwa
    Dua Terdakwa Kasus Komodo Divonis Ringan, JPU Pikir-pikir
  • IMG-20260416-WA0030
    Jual Ratusan Burung Dilindungi, Tiga Warga Gresik…
  • tersangka di kejari surabaya
    Terbukti Lakukan Penipuan, Hiu Kok Ming Divonis 3…
  • IMG-20200318-WA0034
    Terbukti Bersalah, Suami Pembakar Isteri Divonis 7…
Tags: jual beli satwa langkapn surabaya
Previous Post

Akhirnya Sekda Gresik Masuk Kerja, Pasca Praperadilannya Ditolak

Next Post

BPOM Reformasi 5 Target Sasaran Penguatan Pengawasan

abdul rokhim

abdul rokhim

RelatedPosts

pajak
HUKUM KRIMINAL

PN Surabaya Vonis Pidana Pajak

by Haria Kamandanu
30/05/2023
0

SURABAYA | BIDIK.NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Mochammad Djoenaidie menjatuhkan vonis terhadap pelaku tindak pidana...

Read moreDetails
1600 Personil Aparat Keamanan Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

1600 Personil Aparat Keamanan Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

16/01/2023
Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari

Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari

08/06/2021

Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili

08/06/2021

Jaksa Tuntut Ringan Penyelundup Baby Lobster

31/05/2021

Saksi Mengaku Terima Uang di Rekening Pribadinya

05/04/2021
Next Post
BPOM Reformasi 5 Target Sasaran Penguatan Pengawasan

BPOM Reformasi 5 Target Sasaran Penguatan Pengawasan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.