• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Dua Terdakwa Kasus Komodo Divonis Ringan, JPU Pikir-pikir

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
FOTO : Terdakwa saat disidang di PN.Surabaya .( Jaka)

FOTO : Terdakwa saat disidang di PN.Surabaya .( Jaka)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK NEWS – Vecky Subhun dan Arfandi Nugraha, dua terdakwa dalam kasus penjualan satwa dilindungi yaitu komodo, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan hukuman berbeda.

Keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terdakwa Vecky divonis tiga tahun penjara sedangkan Afandi divonis selama dua tahun. Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan Vecky yaitu pria 33 tahun ini pernah dihukum sebelumnya.

Selain hukuman badan, mereka diharuskan
membayar denda sebesar Rp 10 juta.

“Menyatakan terdakwa Vecky dan Arfandi terbukti secara sah melakukan tindak pidana memperniagakan satwa dilindungi. Bila denda tidak dibayar maka hukuman ditambah selama dua bulan,” kata ketua majelis Jihad saat bacakan putusan, Senin, (29/7/2019).

Menanggapi vonis tersebut, kedua terdakwa menerima hukuman yang dijatuhkan. Adapun JPU Nizar mengaku pikir-pikir. Pasalnya, hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut keduanya dengan penjara selama tiga tahun enam bulan.

Vecky yang berperan sebagai pemasok menitipkan komodo kepada Rizal dan Arfandi sebelum dikirim ke pembeli yang telah memesan melalui media sosial. Dari hasil penjualan, masing-masing mendapatkan keuntungan Rp1-3 juta.

Dia menjualnya seharga Rp 12 juta per ekor dengan berat dan ukuran yang bervarian. Subhun pun membungkus Komodo itu di dalam sebuah tabung pipa yang telah dirangkai sedemikian rupa lalu menaruhnya di dalam kardus.

Sejak tahun 2016, Komodo yang telah dijual Subhun sebanyak 40 ekor dan ukuran yang paling besar berukuran satu meter. (j4k)

Related Posts:

  • muin
    Cabuli Anak Tiri, Achmad Muin Divonis 9 Tahun Penjara
  • lutung
    Penyelundup Lutung Jawa Dituntut 15 Bulan Penjara
  • Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
    Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
  • IMG-20190128-WA0021
    Terbukti, Tiga Kurir Narkoba Di Divonis 2 Tahun Penjara
  • Terdakwa Narkoba Sidang di PN Gresik.
    Terbukti Edarkan pil Koplo Divonis 2 Tahun 6 Bulan
  • IMG-20200310-WA0026
    Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Berusia 76 Tahun…
Previous Post

XL Axiata Dirikan Posko Haji di Asrama Haji Surabaya

Next Post

Hak-hak Politik Picu Kenaikan IDI Jatim 

Ida

Ida

RelatedPosts

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar
JAWA TIMUR

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

by Rofik hardian
03/05/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Maraknya kasus kekerasan di tempat penitipan anak (daycare) mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Jawa...

Read moreDetails
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

03/05/2026

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026
Next Post
Hak-hak Politik Picu Kenaikan IDI Jatim 

Hak-hak Politik Picu Kenaikan IDI Jatim 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.