• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Jual Ratusan Burung Dilindungi, Tiga Warga Gresik Divonis 16 Bulan Penjara

M Rohim by M Rohim
4 weeks ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Para terdakwa usai sidang Vonis di PN Gresik

Para terdakwa usai sidang Vonis di PN Gresik

0
SHARES
86
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menvonis tiga terdakwa M. Ridwan, Suriyanto, dan Ahmad Mubarok dengan hukuman penjara selama 16 bulan.

Ketiga tetdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemperjual belikan satwa dilindungi berupa ratusan ekor burung.

Ketua Majelis Hakim Heriyanti menyatakan para terdakwa terbukti melakukan serangkaian tindakan ilegal, mulai dari memburu, menangkap, melukai, hingga memperdagangkan satwa dilindungi demi keuntungan ekonomi.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan satwa dilindungi. Menghukum tetdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan serta denda Rp25 juta subsider 25 hari kurungan,” ujar Heriyanti saat membacakan amar putusan, Rabu (15/4/2026).

Pada putusan Majelis hakim berpendapat bahwa ketiga terdakwa terbukti menangkap dan memperjualbelikan ratusan ekor burung dilindungi dalam kondisi hidup.

“Dipersidangan terungkap, para terdakwa memperdagangkan 56 ekor perkici kuning gelap (Trichoglossus meyeri), 75 ekor serindit Sulawesi (Loriculus stigmatus), serta 68 ekor serindit paruh merah (Loriculus exilis). Burung-burung tersebut merupakan satwa yang dilindungi,” ujarnya saat membacakan putusan.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, Immamal Muttaqin, yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp25 juta subsider 25 hari kurungan.

Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jaksa penuntut umum yang diwakili Yolanda menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga disampaikan pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Sebelumnya, kasus ini terungkap dari aktivitas pengiriman burung yang diterima M. Ridwan dari seorang pemasok berinisial Bambang yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dalam pengiriman tersebut, terdapat ratusan burung berbagai jenis, di antaranya 190 ekor burung rio-rio, 312 ekor pleci, 5 ekor raja perling, serta puluhan burung dilindungi lainnya.

Pengiriman dilakukan dengan sistem pembayaran setelah burung berhasil terjual, yang kemudian menjadi pintu masuk terbongkarnya praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi tersebut. (him)

Related Posts:

  • lutung
    Penyelundup Lutung Jawa Dituntut 15 Bulan Penjara
  • IMG-20240802-WA0035
    Terbukti Jual Satwa Dilindungi, Penjual Burung…
  • Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
    Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
  • Siyang Rajid Wipaka
    Jual Beli 7 Ekor Elang Paria dan 2 Alap-alap, Pria…
  • tersangka sabu sabu
    Simpan Sabu Sisa Divonis 4 Tahun
  • IMG-20190212-WA0018
    Terbukti Korupsi Kades Segoromadu Di Vonis 1 Tahun Penjara
Previous Post

Kader NasDem Jatim Gelar Aksi Damai, Protes Keras Pemberitaan Tempo yang Dinilai Mendiskreditkan Surya Paloh

Next Post

Gelar Aksi di Pendopo, Aliansi Rakyat Banyuwangi Harap Pemkab Tak Memihak Antek Asing

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 2 Kilogram Sabu di Pelabuhan ASDP Ketapang
BANYUWANGI

Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 2 Kilogram Sabu di Pelabuhan ASDP Ketapang

by Nanang Firmansyah
13/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan lintas provinsi. Upaya pengungkapan dilakukan di area Pelabuhan...

Read moreDetails
Dr.Benjamin : Kebersihan Adalah Kunci Cegah dan Hindari Hantavirus

Dr.Benjamin : Kebersihan Adalah Kunci Cegah dan Hindari Hantavirus

13/05/2026
Cegah Kasus Keracunan MBG Tidak Terulang , Erick Komala : Minta BGN Proaktif Awasi Kinerja SPPG

Cegah Kasus Keracunan MBG Tidak Terulang , Erick Komala : Minta BGN Proaktif Awasi Kinerja SPPG

12/05/2026

Yakin Dongkrak PAD dan serap Pekerja , Legislator PKB Jatim H.Makin Abbas Siap Kawal KEK di Lamongan

12/05/2026

Gus Iwan Zunaih : Tekankan Pentingnya Mitigasi dan Peran Aktif Orang Tua Cegah Kekerasan di Pesantren

12/05/2026

Fraksi NasDem DPRD Jatim Dukung Raperda Perlindungan Hak Disabilitas

12/05/2026
Next Post
Gelar Aksi di Pendopo, Aliansi Rakyat Banyuwangi Harap Pemkab Tak Memihak Antek Asing

Gelar Aksi di Pendopo, Aliansi Rakyat Banyuwangi Harap Pemkab Tak Memihak Antek Asing

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 2 Kilogram Sabu di Pelabuhan ASDP Ketapang

Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 2 Kilogram Sabu di Pelabuhan ASDP Ketapang

13/05/2026
Dr.Benjamin : Kebersihan Adalah Kunci Cegah dan Hindari Hantavirus

Dr.Benjamin : Kebersihan Adalah Kunci Cegah dan Hindari Hantavirus

13/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.