GRESIK I bidik.news — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menvonis tiga terdakwa M. Ridwan, Suriyanto, dan Ahmad Mubarok dengan hukuman penjara selama 16 bulan.
Ketiga tetdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemperjual belikan satwa dilindungi berupa ratusan ekor burung.
Ketua Majelis Hakim Heriyanti menyatakan para terdakwa terbukti melakukan serangkaian tindakan ilegal, mulai dari memburu, menangkap, melukai, hingga memperdagangkan satwa dilindungi demi keuntungan ekonomi.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan satwa dilindungi. Menghukum tetdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan serta denda Rp25 juta subsider 25 hari kurungan,” ujar Heriyanti saat membacakan amar putusan, Rabu (15/4/2026).
Pada putusan Majelis hakim berpendapat bahwa ketiga terdakwa terbukti menangkap dan memperjualbelikan ratusan ekor burung dilindungi dalam kondisi hidup.
“Dipersidangan terungkap, para terdakwa memperdagangkan 56 ekor perkici kuning gelap (Trichoglossus meyeri), 75 ekor serindit Sulawesi (Loriculus stigmatus), serta 68 ekor serindit paruh merah (Loriculus exilis). Burung-burung tersebut merupakan satwa yang dilindungi,” ujarnya saat membacakan putusan.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, Immamal Muttaqin, yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp25 juta subsider 25 hari kurungan.
Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jaksa penuntut umum yang diwakili Yolanda menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga disampaikan pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Sebelumnya, kasus ini terungkap dari aktivitas pengiriman burung yang diterima M. Ridwan dari seorang pemasok berinisial Bambang yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pengiriman tersebut, terdapat ratusan burung berbagai jenis, di antaranya 190 ekor burung rio-rio, 312 ekor pleci, 5 ekor raja perling, serta puluhan burung dilindungi lainnya.
Pengiriman dilakukan dengan sistem pembayaran setelah burung berhasil terjual, yang kemudian menjadi pintu masuk terbongkarnya praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi tersebut. (him)











