• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Henry J Gunawan: PT GBP Tidak Terima Satu Rupiah Pun

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Keraguan Henry J Gunawan, bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) terhadap keterangan saksi pelapor Hermanto pada persidangan kasus penipuan dan penggelapan yang digelar beberapa waktu lalu, akhirnya diungkapkan.

Menurut Henry, status terdakwa yang saat ini dirinya sandang, atas perkara yang diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu hanyalah rekayasa. Ia menyampaikan bahwa apa yang terjadi pada persidangan beberapa waktu lalu yang menghadirkan saksi yaitu Aswein dan Hermanto membuktikan banyak keterangan yang meragukan.

Pasalnya, dalam persidangan terakhir kedua saksi tersebut memberikan keterangan yang janggal dan membingungkan. “Ini kan rekayasa terlihat sudah. Alasanya gak masuk akal kenapa yang dilaporkan saya, saat itu saya gak tau,” kata Henry dikonfirmasi via ponselnya, Kamis (19/10/2017).

Jika memang benar ada transaksi jual beli tanah, Henry menegaskan bahwa buktinya sampai saat ini PT GBP belum menerima pembayaran satu rupiah pun. “PT GBP tidak pernah menerima satu rupiah pun kalau memang itu terjadi jual beli,” tegas pengusaha properti ini.

Keterangan Hermanto dalam persidangan juga disebutnya mengada-ada terkait tuduhan pihaknya yang mengambil sertifikat itu kembali lantaran ingin mengurus pajak. “Kalau sudah dijual kenapa PT Gala Bumi Perkasa ambil lagi. Kan sudah jual beli katanya. Ngapain minta lagi dari notaris Caroline,” cetus Henry.

Sebelumnya, dalam memberikan keterangan sebagai saksi, Aswein dan Hermanto beberapa kali tersudutkan oleh pertanyaan tim kuasa hukum Henry. Diantaranya kesaksian Hermanto yang menyebutkan tidak membuat akta jual beli dan mengakui tidak membayar PBHTB setelah perjanjian dilakukan.

Saat itu, Hermanto menjelaskan bahwa hanya memiliki surat alih kuasa dan tidak membayar pajak. Menurut Henry, keterangan Hermanto perihal adanya transaksi jual beli sangat layak diragukan. Pasalnya dalam keterangan sebelumnya, Hermanto menjelaskan ada pembicaraan dan sepakat jual beli tanah dari Henry atas dua bidang tanah. Keterangan Hermanto tersebut justru tidak konsisten dan membuat ketua majelis hakim Unggul Warso Mukti melakukan teguran.

Keterangan lainnya juga mengungkapkan bahwa Hermanto tidak punya bukti bahwa Henry sebagai pemilik PT Gala Bumi Perkasa. “Hermanto hanya mendapat info dari Aswie, ” katanya.

Bahkan Hermanto juga telah mengakui bahwa kesepakatan itu dilakukan oleh Raja Sirait yang mewakili PT GBP dan bukan Henry. “Hermanto dengan jelas mengakui bahwa informasi yang didapat terkait kepemilikan dan status tanah didapat dari Aswie ” beber Henry.

Ia juga meragukan keterangan Hermanto soal kepemilikan tanah tersebut setelah jual beli. “Apa pernah dia (Hermanto) menerima kunci atau apapun bukti atas kepemilikan tanah tersebut,” tegas Henry.

Fakta lain yang menjadikan kasus ini diduga rekayasan dan dipaksakan karena Hermanto tidak protes Teguh Kinarto membuat akta jual beli dengan PT GBP yang menyebabkan aset tersebut hilang. Karena itu, pihaknya menegaskan seharusnya yang dilaporkan adalah Teguh Kinarto. “Nah Teguh Kinarto itu terafiliasi sama Heng Hok Soei dibelakangnya. Ini ada permainan yang membuat kasus ini dipaksakan,” tambah Henry. (eno)

Foto: Henry J Gunawan, Bos PT Gala Bumi Perkasa Yakin Perkaranya adalah Rekayasa. Henoch Kurniawan

 

Related Posts:

  • Sidang Ditunda, Henry J Gunawan Minta Hermanto…
  • totok lucida
    Terdakwa Henry J Gunawan, Disudutkan Rekan Bisnisnya…
  • Dugaan Rekayasa Perkara Henry, Nama Dua Orang Ini Disebut
  • Episode I : Henry J Gunawan  Dituntut 4 tahun Penjara
    Episode I : Henry J Gunawan Dituntut 4 tahun Penjara
  • Eksepsi Ditolak, Henry J Gunawan Bersikukuh Kasusnya…
  • Keterangan Bos Siantar Top Dinilai Membingungkan
Tags: henry j gunawansidang henry j gunawan
Previous Post

Kuasa Hukum Pelapor Minta Bos Empire Palace Ditahan

Next Post

Usai Jadi Saksi, Eks Ketua IDI Surabaya Terancam Dipolisikan

admin

admin

RelatedPosts

N.S Sujatmiko saat hadir sebagai saksi di PN Surabaya
HUKUM KRIMINAL

Rumah Henry J Gunawan Terancam Dieksekusi, Ini Alasannya

by admin
14/11/2019
0

SURABAYA - Belum kelar masalah hukum pidana yang dihadapi Henry J Gunawan dan Istrinya, Iuneke Anggraini, yang saat ini sedang...

Read moreDetails
Terkait Sidang Kasus Puskopar Jatim, Penasehat Hukum Bos PT. GBP Bilang Dakwaan Jaksa Kabur

Terkait Sidang Kasus Puskopar Jatim, Penasehat Hukum Bos PT. GBP Bilang Dakwaan Jaksa Kabur

11/11/2019
Sidang Pemalsuan Akta Otentik, Keterangan Saksi Pojokkan Bos PT. GBP

Sidang Pemalsuan Akta Otentik, Keterangan Saksi Pojokkan Bos PT. GBP

11/11/2019

Ahli: Kasus Pidana Bisa Ditangguhkan, Apabila Sidang Perdata Masih Berjalan

03/01/2018

Eror In Procedure Dakwaan Jaksa Diungkap di Sidang Henry

21/12/2017

Ada-Ada Saja Ulah Ahli Ini, Malah Minta Bayaran ke Pengacara Henry

13/12/2017
Next Post

Usai Jadi Saksi, Eks Ketua IDI Surabaya Terancam Dipolisikan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025
TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.