• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Sidang Ditunda, Henry J Gunawan Minta Hermanto Dihadirkan Lebih Dulu

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terpaksa menunda sidang perkara penipuan dan penggelapan yang melibatkan Henry J Gunawan sebagai terdakwa, Senin (9/10/2017). Penundaan dilakukan setelah tiga saksi memutuskan untuk tidak hadir di persidangan. Di akhir sidang, Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa ini meminta agar saksi pelapor Hermanto sebagai saksi kunci dihadirkan lebih dulu.

Sesuai jadwal jaksa penuntut umum Ali Prakosa berencana menghadirkan tiga saksi diantaranya, Lie You Hin, Yuli Ekawati, dan Teguh Kinarto. “Dua saksi tidak bisa hadir karena masih ada pekerjaan penting. Sedangkan Teguh Kinarto sakit,” ujar jaksa Ali kepada majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti di persidangan.

Atas ketidakhadiran ketiga saksi tersebut, hakim Unggul memerintahkan agar jaksa Ali kembali melakukan pemanggilan untuk dihadirkan lagi di persidangan yang digelar pada 16 Oktober mendatang. “Jaksa lakukan pemanggilan lagi para saksi untuk diperiksa senin pekan depan,” kata hakim Unggul.

Sebelum hakim Unggul menutup sidang, Henry sempat berharap agar Hermanto dan Heng Hok Soei (saksi pelapor) serius untuk dihadirkan di persidangan sebagai saksi. “Pak hakim saya minta agar saksi Hermanto dihadirkan,” kata Henry kepada hakim Unggul.

Usai sidang, M Sidik Latuconsina, kuasa hukum Henry mengatakan, pihaknya meminta agar saksi kunci Hermanto dan Heng Hok Soei dihadirkan terlebih dahulu sebagai saksi. “Kami minta yang dihadirkan dulu sebagai saksi yang punya kepentingan dan merasa dirugikan dalam kasus ini yaitu Hermanto dan Heng Hok Soei. Alasannya karena mereka menyatakan dirugikan. Uang yang dikatakan untuk membeli tanah adalah uang Heng Hok Soei, dia harus datang lebih dulu, apa betul dia beli tanah apa tidak,” terangnya.

Ia mengaku kecewa saat mengetahui bahwa jaksa ternyata tidak menghadirkan Hermanto dan Heng Hok Soei terlebih dulu sebagai saksi. “Yang jelas kami kecewa karena terdakwa ingin mencari keadilan. Kalau mereka benar, mereka harus konsekuwen dengan apa yang terjadi bahwa benar-benar ada tindak pidana. Buktikan bahwa benar ada tindak pidana,” tegasnya.

Menurutnya, Hermanto dan Heng Hok Soei merupakan saksi yang sangat penting terkait laporan ini untuk membuktikan apakah dakwaan jaksa terbukti atau tidak. Terkait permintaan Henry yang berharap agar Hermanto diperiksa sebagai saksi terlebih dulu menurut Sidik hal itu sebagai wajar. “Terdakwa minta Hermanto dihadirkan dulu karena menganggap kasus ini rekayasa. Kami melihat keterangan Hermanto dalam BAP (berita acara pemeriksaan) palsu dan tekayasa semua.

Sidik menjelaskan, dugaan rekayasa itu seperti dalam dakwaan yang menyebutkan bahwa akhir Maret sampai awal April terjadi pertemuan antara Henry dan Hermanto. “Waktu akhir Maret dan awal April itu berarti diantara, artinya beberapa kali ada pertemuan. Buktikan pertemuan itu dilakukan berapa kali, dimana, siapa saja, apa yang dibicarakan. Hal seperti ini kan masih abu-abu,” pungkasnya.

Usai sidang Henry juga mengaku melihat kejanggalan atas keterangan notaris Caroline C Kalampung pada sidang sebelumnya. Pada persidangan, Caroline mengaku bahwa Henry dan Hermanto pernah bertemu di kantor yang berlokasi di Jalan Putat, Surabaya. “Saksi lainnya yang merupakan pegawai Caroline justru mengatakan pertemuan itu terjadi di kantor Jalan Kapuas dan berbeda. Alasanya lupa, ini kan aneh dan sudah jelas ada rekayasa,” kata Henry.

Perlu diketahui, Henry J Gunawan dijerat kasus penipuan dan penggelapan bermula dari laporan notaris Caroline C Kalampung. Singkat cerita, kemudian Henry ditahan Kejari Surabaya saat proses pelimpahan tahap dua dilakukan. Dalam kasus ini, Henry pun tetap menyakini kasus ini merupakan rekayasa. (eno)

Related Posts:

  • Lima Saksi Kompak Tak Hadir, Sidang HJG Ditunda
    Lima Saksi Kompak Tak Hadir, Sidang HJG Ditunda
  • Berdalih Phisik Drop, Sidang Kedua Henry Ditunda
    Berdalih Phisik Drop, Sidang Kedua Henry Ditunda
  • saksi sidang henry j gunawanimage2
    Inilah Peran Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei Dalam…
  • Terdakwa Henry Sakit, Hakim Sepakat Tunda Sidang
    Terdakwa Henry Sakit, Hakim Sepakat Tunda Sidang
  • Henry J Gunawan: PT GBP Tidak Terima Satu Rupiah Pun
    Henry J Gunawan: PT GBP Tidak Terima Satu Rupiah Pun
  • Eksepsi Ditolak, Henry J Gunawan Bersikukuh Kasusnya Rekayasa
    Eksepsi Ditolak, Henry J Gunawan Bersikukuh Kasusnya…
Tags: henry j gunawan
Previous Post

Terancam PHK, Komisi E Jatim Minta Pihak Perusahaan Pikirkan Nasib Karyawan

Next Post

Kajati Berharap Hakim Artidjo Tangani Kasasi Bebas Dahlan

admin

admin

RelatedPosts

N.S Sujatmiko saat hadir sebagai saksi di PN Surabaya
HUKUM KRIMINAL

Rumah Henry J Gunawan Terancam Dieksekusi, Ini Alasannya

by admin
14/11/2019
0

SURABAYA - Belum kelar masalah hukum pidana yang dihadapi Henry J Gunawan dan Istrinya, Iuneke Anggraini, yang saat ini sedang...

Read moreDetails
Terkait Sidang Kasus Puskopar Jatim, Penasehat Hukum Bos PT. GBP Bilang Dakwaan Jaksa Kabur

Terkait Sidang Kasus Puskopar Jatim, Penasehat Hukum Bos PT. GBP Bilang Dakwaan Jaksa Kabur

11/11/2019
Sidang Pemalsuan Akta Otentik, Keterangan Saksi Pojokkan Bos PT. GBP

Sidang Pemalsuan Akta Otentik, Keterangan Saksi Pojokkan Bos PT. GBP

11/11/2019

Eror In Procedure Dakwaan Jaksa Diungkap di Sidang Henry

21/12/2017

Pengacara: Dakwaan Jaksa Salah Alamat

01/12/2017

Keterangan Bos Siantar Top Dinilai Membingungkan

31/10/2017
Next Post

Kajati Berharap Hakim Artidjo Tangani Kasasi Bebas Dahlan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DPRD Banyuwangi Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sarden Produksi Banyuwangi Senilai Rp10 Miliar Diekspor ke Berbagai Negara

04/07/2026
DPRD Banyuwangi Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Banyuwangi Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

04/07/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.