• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Gelapkan Saham PT Zangrandi Prima, Empat Orang Bersaudara Jadi Terdakwa

admin by admin
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Para terdakwa saat sidang di PN Surabaya .(Jaka)

Foto : Para terdakwa saat sidang di PN Surabaya .(Jaka)

0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – PT Zangrandi Prima, Perusahaan keluarga yang bidang usahanya adalah Es Krim khas Kota Pahlawan membuat geger. Empat orang terdakwa, adalah Ir. Willy Tanumulia, drg. Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia, dan Fransiskus Martinus Soesetio disidang dalam berkas terpisah. Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, membacakan Surat Dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa keempat terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan saham sepuluh lembar milik korban Evy Susantidevi Tanumulia, yang tidak lain merupakan saudara kandung dari para Terdakwa.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,”ucap Damang saat membacakan surat dakwaannya di ruang Garuda 1.

Ketika diminta tanggapannya atas dakwaan JPU oleh ketua majelis hakim Pujo Saksono, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan akan mengajukan upaya hukum lain berupa nota keberatan (Eksepsi) pada agenda sidang berikutnya. “Eksepsi yang mulia,”kata Erles Rareral, penasihat hukum para terdakwa.

Setelah dirasa cukup, hakim Pujo kemudian menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi. “Baik, sidang kita tunda sidang pada pekan depan,” pungkas Pujo disusul dengan ketukan palu tanda sidang berakhir.

Untuk diketahui, Adi Tanumulia (alm) dan Jani Limawan (alm) merupakan pasangan suami istri yang memiliki tujuh anak kandung. Mereka adalah Sylvia Tanumulia, Robiyanto Tanumulia, Emmy Tanumulia, Willy Tanumulia, Ilse Radiastuti Tanumulia, Evy Susantidevi Tanumulia dan Grietje Tanumulia.

Sebelum meninggal dunia, Adi Tanumulia (alm) dan Jani Limawan (alm) mendirikan sebuah perusahaan bergerak di bidang penjualan es krim dengan nama ZANGRANDI. Setelah Adi Tanumulia meninggal dunia, maka kegiatan usaha tersebut dilanjutkan oleh anak-anaknya, dan pada akhirnya didirikanlah PT. ZANGRANDI PRIMA yang Pemegang Sahamnya adalah para ahli waris sekaligus.

Pada saat pendirian PT Zangrandi, segenap Ahli Waris sepakat Saham milik Evy Susantidevi diatas namakan saudaranya yaitu Sylvia Tanumulia yang tertuang dalam Akta No. 31 tanggal 12 Pebruari 1998 tentang Surat Pernyataan yang dibuat dihadapan Susanti, S.H Notaris /PPAT di Surabaya. Selanjutnya, dalam setiap rapat perusahaan Evy selalu diundang bahkan diberikan deviden oleh Perusahaan.

Belakangan, sejak Sylvia meninggal dunia pada tahun 2013, mulai timbul upaya-upaya untuk mencaplok saham Evy di PT Zangrandi. Alhasil, dilakukanlah rapat umum pemegang saham RUPS, kemudian saham sebanyak 20 milik Sylvia (alm) berikut milik Evy tersebut malah dialihkan sepihak kepada Willy (7) saham, Grietje (7) saham, dan Emmy (6) saham, pada tanggal 25 Agustus 2017. Dan hasil rapat tetap disahkan Fransiskus.

Atas perbuatan para terdakwa, korban Evy Susantidevi hanya berharap negara hadir dan melindungi dirinya yang merasa dirugikan karena saham miliknya yang merupakan warisan orang tua, diambil oleh saudaranya sendiri.

Related Posts:

  • 4
    Empat Terdakwa Penggelapan Saham PT.Zangrandi Prima…
  • hakim
    Hakim Akhirnya Tetapkan Terdakwa Bos Es Krim…
  • zang
    JPU Yakin Eksepsi Empat Bos Es Krim Zangrandi Ditolak Hakim
  • IMG-20200130-WA0106
    Eksepsi Empat Bos Es Krim Zangrandi Ditolak Hakim
  • usai
    Usai Perdamaian, Empat Terdakwa Bos Ice Cream…
  • zang
    Sebelum Putusan, Akhirnya Ahli Waris PT Zangrandi Berdamai 
Previous Post

Dikabarkan Akan Kembali Mendampingi dr. Faida, Ini Penjelasan Kyai Muqit

Next Post

Wagub dan Ketua DPRD Jatim Temui Menteri BUMN Kongkritkan Perpres 80/2019

admin

admin

RelatedPosts

Residivis Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Banyuwangi Diringkus Polisi
JAWA TIMUR

Residivis Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Banyuwangi Diringkus Polisi

by Nanang Firmansyah
01/08/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Tim URC Macan Blambangan Unit 1 Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil menangkap pelaku spesialis pembobol rumah kosong....

Read moreDetails
Gelar Reses, Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono Pastikan Kawal Aspirasi Layanan Publik Warga Surabaya

Gelar Reses, Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono Pastikan Kawal Aspirasi Layanan Publik Warga Surabaya

01/08/2026
Fraksi PDIP DPRD Jatim: Jangan Biarkan Jawa Timur Terus Dicap Sebagai Sarang Peredaran Narkobtika

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Jangan Biarkan Jawa Timur Terus Dicap Sebagai Sarang Peredaran Narkobtika

01/08/2026

Modus Iming-iming Nonton Film Kartun, Pelaku Pencabulan Anak di Banyuwangi Ditangkap Polisi

31/07/2026

Lewat JConnect, Bank Jatim Boyong Dua Penghargaan Sekaligus

31/07/2026

Penanganan Stroke Terbaik, RSUD Bangil Raih Penghargaan WSO Angel Award

31/07/2026
Next Post
Wagub dan Ketua DPRD Jatim Temui Menteri BUMN Kongkritkan Perpres 80/2019

Wagub dan Ketua DPRD Jatim Temui Menteri BUMN Kongkritkan Perpres 80/2019

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Residivis Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Banyuwangi Diringkus Polisi

Residivis Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Banyuwangi Diringkus Polisi

01/08/2026
Gelar Reses, Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono Pastikan Kawal Aspirasi Layanan Publik Warga Surabaya

Gelar Reses, Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono Pastikan Kawal Aspirasi Layanan Publik Warga Surabaya

01/08/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.