BANYUWANGI | bidik.news – Tim URC Macan Blambangan Unit 1 Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil menangkap pelaku spesialis pembobol rumah kosong.
Polisi mengamankan seorang pria yang merupakan residivis kasus serupa.(30/7/2026)
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan wujud komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.
“Ada sebanyak tiga rumah yang dibobol dan terjadi di wilayah hukum Polresta Banyuwangi,” ujar Kapolresta.
“Seorang tersangka telah kamo amankan berikut sejumlah barang bukti. Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang diterima kepolisian, yakni dua laporan dari wilayah Kelurahan Tamanbaru dan satu laporan pengaduan dari wilayah Kelurahan Kertosari.
Pada aksi pertama di Kelurahan Tamanbaru, tersangka diduga masuk ke rumah korban melalui pintu yang tidak terkunci rapat dan mengambil uang tunai serta tiga unit telepon genggam.
Pada aksi kedua di lokasi yang sama, tersangka diduga mencongkel pintu rumah yang sedang kosong, kemudian mengambil uang tunai sekitar Rp59,15 juta yang tersimpan di dalam lemari.
Sementara itu, pada aksi ketiga di Kelurahan Kertosari, tersangka diduga melompati pagar rumah, merusak pintu rumah yang sedang kosong, kemudian mengambil uang tunai sekitar Rp59,15 juta yang tersimpan di dalam lemari.
Sementara itu, pada aksi ketiga di Kelurahan Kertosari, tersangka diduga melompati pagar rumah, merusak pintu dan jendela, lalu mengambil uang tunai sekitar Rp2,22 juta.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam milik korban, sebuah alat congkel berupa gunting taman berbahan besi, serta kotak kemasan telepon genggam yang berkaitan dengan perkara.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.
Kapolresta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Kami mengimbau masyarakat agar memastikan pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci, tidak menyimpan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkas Kapolresta.(nng)











