GRESIK | BIDIK.NEWS – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kades Roomo aktif, Rusdianto akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik di Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari Kecamatan Cerme, Gresik. Penahahan tersangka dilakukan penyidik ketika pemeriksaan tersangka telah selesai.
“Hari ini, penyidik Tindak Pidanan Khusus (Pidsus) telah melakukan penahanan badan pada tersangka R selaku Kepala Desa Roomo atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Pemerintah Desa Roomo Kecamatanan Manyar tahun 2016-2018,” tegas Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda yang didampingi Kasi Intel Deni Niswansyah.
Ditambahkannya, penahanan tersangka ini dilakukan dengan pertimbangan diantaranya, agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan Barang Bukti dan tidak pempengaruhi saksi-saksi lainnya.
“Berdasarkan surat penetapan penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Gresik No. PRINT -03/M.M/27/FD/08/2022. Maka tersangka R yang aktif sebagai Kades Roomo dilakukan penahanan 20 hari ke depan dan saat ini tersangka dikirim ke Rutan Banjarsari,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, setelah penahanan penyidik Pidsus akan segera melakukan pemberkasan dan akan mengirimkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk dilakukan persidangan.
Seperti diberitakan, Kejari Gresik telah melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan Anggaran Keuangnan Pemerintah Desa di Desa Roomo, Kecamatan Manyar tahun anggaran 2016 – 2018 beberapa bulan lalu. Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik ada kerugian negara sebesar Rp. 270 juta.
Penyelidikan ini dilakukan atas laporan dari masyarakat bahwa anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah selama kurun waktu 3 tahun diduga kuat diselewengkan.
Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal tahun 2022, Kejari Gresik telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan saat ini Kades Roomo Kecamatan Manyar telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan (him)