GRESIK | BIDIK.NEWS – Bulan ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akan menetapkan status tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Roomo Kecamatan Manyar tahun 2016 sampai 2018. Hal tersebut lansung diungkapkan oleh Kajari Gresik, M.Hamdan S saat menggelar jumpa pers kinerja selama satu tahun, Kamis (21/07/2022).
Menurut Kajari, dugaan tindak pidana di Desa Roomo sudah tahap penyidikan dan audit kerugian negara telah keluar. Untuk itu Tindak Pidana Khusus (Pidsus) akan segera menindaklanjuti dengan menetapkan status tersangka.
“Minggu depan kita akan gelar perkara terkait penentuan tersangka pada perkara di Desa Roomo. Setelah gelar perkara kita akan lakukan pemanggilan kepada mereka yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan anggaran ini. Insya Allah untuk perkara Roomo masih On trek dan secepatnya kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” tegas Kajari yang diamini Kasi Pidsus Alifin N Wanda.
Ditambahkanya, hasil audit dari inspektorat baru kami terima sebulan lalu dan akan kami tindak lanjuti dengan segera. “Hasilnya ada kerugian negara sebesar Rp. 270 juta,” tegasnya.
Dijelaskan, untuk perkara korupsi Kejari Gresik tidak akan main-main dan akan bertindak tegas. Pihaknya akan usut sampai tuntas bagi mereka yang memainkan anggaran untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan negara.
Terpisah, Kasi Pidsus Alifin N Wanda ketika dimintai keterangan terkait jumlah tersangka mengatakan bahwa untuk perkara dugaan korupsi di Desa Roomo rencananya hanya ada satu tersangka.
“Hanya satu tersangka, siapa orangnya dan perannya tunggu hasil gelar perkara,” jelasnya.
Seperti diberitakan, Kejari Gresik telah melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan ADD di desa Roomo, Kecamatan Manyar tahun anggaran 2016 – 218 beberapa bulan lalu.
Penyelidikan ini dilakukan atas laporan dari masyarakat bahwa anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah selama kurun waktu 3 tahun diduga kuat diselewengkan.
Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal tahun 2022, Kejari Gresik telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan sambil menunggu proses audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat kabupaten Gresik. (him)