GRESIK I BIDIK.NEWS – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BBHTB), Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik melalui Bidang PBB dan BPTHB menggelar rapat koordinasi pemutakhiran Zona Nilai Tanah (ZNT) dengan mengundang seluruh Kades di Kabupaten Gresik secara berkala, Jum’at (14/10/2022)
Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu terobosan dari BPKAD agar dalam jual beli tanah maupun bangunan tidak ada data fiktif terkait harga jual. “Kami meminta saat terjadi jual beli antara NJOP dan BPHTP harganya sama. Sehingga bea pajak yang kita terima sesuai dengan harga yang sebenarnya,” jelas Kabid Pendapatan Daerah PBB dan BPHTB BPPKAD Gresik Hendriawan Susilo.
Masih menurutnya, selama ini yang terjadi. Saat beberapa pengusaha atau masyarakat yang menjual atau membeli tanah, rumah atau bangunan harga yang dilaporkan ketika mengurus BPHTB jauh dari harga aslinya. Ketika kita melakukan pengecekan dilapangan, harga yang dijual jauh dari harga sebenarnya.
“Untuk itu, BPKAD mengajak pada kades untuk bekerjasama dibuatkan peta dasar tercermin pemetaan zona dengan Nilai Indikasi rata-rata yang sama,” ujarnya.
Masih menurutnya, setelah mendapatkan data transaksi jual beli tanah di Desa atau Kelurahan tersebut, kemudian dilakukan analisis nilai indikasi rata-rata untuk menentukan pemetaan zona nilai tanah yang baru bersama tim dari BPKAD dan pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Gresik yang akan mendatangi kantor Desa dan Kelurahan untuk mendata.
“Tujuannya, Nilai Indikasi rata-rata sebagai acuan utama analisis Zona Nilai Tanah akan dimasukkan sebagai Nilai Jual Objek Pajak sesuai dengan klasifikasi NJOP,” jelasnya. (him)











