TULUNGAGU- Bertempat di Hall room Hotel Crown Tulungagung,Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM, Selasa 8/11/2020,
membuka acara Sosialisasi Ketetapan PBB P2 ( Pedesaan dan Perkotaan ) tahun 2021.
Kegiatan itu digelar oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung.
Kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung, yang di wakili skretaris Bapenda Kabupaten Tulungagung, Agus Pamungkas,dalam acara itu mengatakan Sosialisasi ketetapan PBB P-2 ini diikuti oleh 65 peserta yang berasal dari camat se wilayah kabupaten Tulungagung, KPP pratama, BPN, BANK JATIM,
perwakilan Kepala desa dan Kelurahan se Wilayah Kabupaten Tulungagung, sertaKepala OPD Terkait di
Lingkup Pemerintah kabupaten Tulungagung.
“Maksud dan tujuan
digelarnya acara ini, adalah untuk memberikan informasi tentang pentingnya penyampaian dan pemungutan SPPT PBB P-2 untuk pembangunan di Kabupaten Tulungagung, “, Katanya.
Lebih lanjut Agus menjelaskan jika dalam sosialisasi itu pihaknya menghadirkan dua orang nara sumber yang berasal dari kantor Bapenda Tulungagung.
” Kedua nara sumber ini berasal dari bidang pengembangan PAD dan bidang pengelolaan PAD”, Jelasnya.
Sementara itu, Bupati Tulungagung Drs.H.Maryoto Birowo, MM dalam sambutanya pada acara ini
mengatakan berdasarkan pada hasil analisa pemutakhiran Zona Nilai Tanah Tahun 2020,yang bekerja sama
dengan Fakultas Geografi UGM, NJOP Bumi Kabupaten Tulungagung sebesar Rp. 196.078.307.592,00
(seratus sembilan puluh enam milyar tujuh puluh delapan juta tiga ratus tujuh ribu lima ratus sembilan
puluh dua rupiah). Apabila nilai tersebut kami tetapkan untuk PBB P2 di tahun 2021 dengan kondisi
ekonomi masyarakat yang belum stabil maka agak berat untuk dilaksanakan. Sehubungan hal tersebut
kami mengambil kebijakan atas ketetapan PBB P2 tahun 2021 dengan memberikan stimulus
(pengurangan) pajak sebesar 75%, maka tinggal Rp. 48.226.234.472,00.
“Melalui forum ini saya menghimbau kepada masyarakat agar bisa memahami ketetapan PBB P-2 tahun
2021.Saya menghimbau agar peserta yang hadir, khususnya kepada camat,kepala desa,Dan lurah untuk segera mensosialisasikan informasi ini kepada masyarakat wajib pajak”, Kata Maryoto
Lebih lanjut Maryoto menjelaskan, sesuai dengan pasal 79 undang undang no 28 tahun 2009,bahwa besaran NJOP di tetapkan setiap tiga tahun, kecuali untuk obyek pajak tertentu dapat di tetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. Maka dari itu, kabupaten Tulungagung telah melaksanakan kegiatan analisa pemutakhiran zona nilai Tanah pada tahun 2020.
Dinamika di masyarakat juga menunjukan bahwa perkembangan nilai jual tanah di wilayah Kabupaten Tulungagung mengalami perkembangan yang cepat seiring perkembangan wilayah dan tingkat perekonomian. Hal tersebut seyogyanya di imbangi dengan pemutakhiran data NJOP bumi agar tidak tertinggal jauh dengan nilai pasar. menurutnya kwalitas NJOP akan memberikan dampak pada penerimaan negara maupun daerah, antara lain PBB, BPHTB, serta PPh atas peralihan hal atas bumi dan bangunan. “Dengan mengingat hal diatas, maka di perlukan pemutakhiran NJOP bumi agar dicapai rasa keadilan dan diperoleh peningkatan penerimaan negara maupun daerah di sektor pajak khususnya PBB dan BPHTB.Pada kesempatan ini pula, saya sampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kesungguhan
Saudara sekalian dalam mengikuti sosialisasi ini dari awal sampai akhir”, Pungkasnya (eko)











