• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home BISNIS

Asosiasi Industri & Pengamat Desak RPP Kesehatan Terkait Pengamanan Zat Adiktif Dibuat Terpisah

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
3 years ago
in BISNIS, EKBIS, EKONOMI
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | bidik.news – Pemerintah telah mengesahkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang salah satu substansinya terkait dengan zat adiktif berupa Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) terpisah.

Amanah ini harus ditaati dalam proses perumusan peraturan turunan dan sebagaimana sewajarnya proses penyusunan PP, setiap aturan di dalamnya harus disepakati oleh lintas kementerian, tidak hanya dimonopoli oleh Kementerian Kesehatan sendiri.

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita menyampaikan, saat ini Kemenkes tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan dalam bentuk Omnibus yang juga akan mengatur Pengamanan Zat Adiktif di dalamnya. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan mandat yang diberikan oleh UU.

Garindra menilai, pasal-pasal terkait Pengamanan Zat Adiktif, yakni pasal 435 hingga 460, di RPP Kesehatan bukan lagi bersifat mengatur, melainkan pelarangan yang sangat restriktif terhadap berbagai aktivitas industri dari hulu hingga hilir ekosistem pertembakauan.

“Perlu dipahami bahwa industri hasil tembakau merupakan industri yang legal, dan ini telah dibuktikan berkali-kali melalui keputusan MK. Industri ini telah memberi banyak manfaat dari sisi penerimaan negara, lapangan pekerjaan, pertanian, investasi dan banyak hal lainnya,” ungkapnya, Senin (29/9/2023).

“Membuat aturan yang restriktif kepada sebuah industri yang legal dan bermanfaat hanya akan menimbulkan banyak kerugian,” imbuhnya.

Garindra menyebut, ketentuan pengamanan zat adiktif dalam RPP Kesehatan akan merugikan industri rokok elektronik. Dari mulai aturan kemasan, bahan tambahan, pelarangan iklan, pelarangan penjualan melalui e-commerce dan website, pelarangan pemajangan produk dan aturan-aturan lainnya akan merugikan Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya rokok elektronik.

Sebagai jalan tengah agar tidak berdampak negatif terhadap ekosistem industri rokok elektrik, Garindra mengusulkan RPP pengamanan zat adiktif dibuat terpisah dengan RPP Kesehatan.

“Kami mengusulkan ekosistem IHT, khususnya rokok elektronik, sebagai zat adiktif harus diatur terpisah dengan RPP untuk kesehatan. Hal ini agar tidak berdampak negatif terhadap ekosistem industri rokok elektronik,” katanya.

Industri hasil tembakau merupakan industri yang sangat luas, dan memiliki dampak yang sangat besar bagi perekonomian negara, sehingga perlu diatur dengan lebih fokus dan komprehensif. “Sikap kami (APVI) menolak diaturnya zat adiktif di dalam RPP Kesehatan tersebut. Kami mendukung PP khusus untuk hasil tembakau dan rokok elektronik,” ujarnya.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menegaskan, tak semestinya Kemenkes diberikan kewenangan penuh terkait pengaturan zat adiktif. Seperti dalam RPP Kesehatan yang tengah digodok saat ini.

“Harusnya terkait ini (zat adiktif) tidak dimonopoli Kemenkes sendiri, tapi juga melibatkan kementerian yang lain. Kan ada Kementerian Perdagangan atau Kementerian Pertanian,” kata Trubus Rahadiansyah.

Ia menilai, peraturan terkait zat adiktif sangat berdampak besar pada sektor hulu seperti pertembakauan. Sehingga, sangat merugikan masyarakat khususnya para petani tembakau. “Di UU Kesehatan, pemerintah sudah bersikap adil, masyarakat atau petani tembakau harus dibina. Bukan malah dibinasakan,” katanya.

Di sisi lain, langkah Kemenkes untuk melarang produk tembakau di Indonesia akan berdampak kepada produk legal dan seakan memberikan insentif kepada produk ilegal.

“Misi Kemenkes kan melarang rokok, dampaknya rokok ilegal marak dan ini sangat merugikan pemerintah, khususnya Kemenkeu,” imbuhnya.

Menurut Trubus, IHT harus diatur secara terpisah dalam RPP lainnya sebagaimana dimandatkan di dalam UU. Pemerintah tidak seharusnya membuat peraturan yang melangkahi peraturan di atasnya.

“Sebenarnya sejak pembahasan UU Kesehatan, tembakau dan vape ini sudah dikeluarkan dari UU, tapi DPR RI tetap saja memasukkan dalam UU Kesehatan. Harusnya dibuatkan peraturan tersendiri. Karena jumlah petani tembakau kita sangat besar dan terdampak itu,” imbuhnya.

Ia mengaku sepakat atas usulan pemerintah untuk mengurangi produksi rokok. Namun bukan meniadakan produksi rokok. “Harus tetap diberikan ruang bagi petani tembakau. Kan kebijakan publik petani ada,” tegasnya.

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2022-12-28 at 14.41.17
    Larangan Jual Rokok Eceran, Pakar Sosiologi Unair:…
  • WhatsApp Image 2026-02-07 at 08.39.00
    BEI & OJK Lakukan Penyesuaian Peraturan IA &…
  • IMG-20190130-WA0023
    Permenkes No.51/2018 Tidak Untuk Peserta PBI BPJS Kesehatan
  • WhatsApp Image 2023-07-06 at 15.15.46
    Kanwil Pajak Jatim Sosialisasikan Aturan Perpajakan…
  • glory
    DFSK Dukung Rencana Pepres dan PP Mobil Listrik
  • cukai
    Karyawan Pabrik Rokok Terancam PHK
Previous Post

Bank Jatim Raih Penghargaan dari Kemendagri RI

Next Post

Siap-siap! PLN Jadi Raksasa Pelaku Carbon Trading yang Melantai di Bursa Karbon Indonesia

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Kawal Instruksi Presiden, DPRD Jatim Sumardi Minta Aparat Tertibkan Tambang hingga Akar Rumput
JAWA TIMUR

Kawal Instruksi Presiden, DPRD Jatim Sumardi Minta Aparat Tertibkan Tambang hingga Akar Rumput

by Rofik hardian
15/08/2026
0

SURABAYA l bidik.news – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur , Sumardi, mendesak aparat penegak hukum hingga tingkat Polsek...

Read moreDetails
Optimalkan Aset dan Dukung Transisi Energi Hijau, Setwan DPRD Jatim Sediakan Fasilitas Pengisian Daya EV 24 Jam

Optimalkan Aset dan Dukung Transisi Energi Hijau, Setwan DPRD Jatim Sediakan Fasilitas Pengisian Daya EV 24 Jam

15/08/2026
Momentum HUT RI ke-81, Anggota Fraksi Demokrat Arbayanto Serukan Semangat Gotong Royong dan Perhatian Ekstra bagi Generasi Muda Jatim

Momentum HUT RI ke-81, Anggota Fraksi Demokrat Arbayanto Serukan Semangat Gotong Royong dan Perhatian Ekstra bagi Generasi Muda Jatim

15/08/2026

Refleksi HUT ke-81 RI, Fraksi PKS Soroti Disparitas Kesejahteraan, Ancaman PHK dan Kekeringan di Jatim

15/08/2026

Pidato Akurat, Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jatim Rasiyo Apresiasi Pidato Kepresidenan

15/08/2026

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

15/08/2026
Next Post
Siap-siap! PLN Jadi Raksasa Pelaku Carbon Trading yang Melantai di Bursa Karbon Indonesia

Siap-siap! PLN Jadi Raksasa Pelaku Carbon Trading yang Melantai di Bursa Karbon Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kawal Instruksi Presiden, DPRD Jatim Sumardi Minta Aparat Tertibkan Tambang hingga Akar Rumput

Kawal Instruksi Presiden, DPRD Jatim Sumardi Minta Aparat Tertibkan Tambang hingga Akar Rumput

15/08/2026
Optimalkan Aset dan Dukung Transisi Energi Hijau, Setwan DPRD Jatim Sediakan Fasilitas Pengisian Daya EV 24 Jam

Optimalkan Aset dan Dukung Transisi Energi Hijau, Setwan DPRD Jatim Sediakan Fasilitas Pengisian Daya EV 24 Jam

15/08/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.