• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home EKBIS

BEI & OJK Lakukan Penyesuaian Peraturan IA & Ketentuan Minimum Free Float

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
3 months ago
in EKBIS
Reading Time: 2 mins read
0
BEI & OJK Lakukan Penyesuaian Peraturan IA & Ketentuan Minimum Free Float 1
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA | bidik.news – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan akan menindaklanjuti Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, serta mendukung pengembangan dan pengaturan perusahaan tercatat.

BEI didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan penyesuaian Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan Perusahaan Tercatat. Adapun implementasi penyesuaian peraturan ini rencananya akan dilakukan Maret 2026.

Hal itu diungkapkan Kautsar Primadi Nurahmad selaku Sekretaris BEI dalam rilisnya, Jumat (6/2/2026). Disebutkan Kautsar, penyesuaian peraturan yang akan dilakukan meliputi:
1.⁠ ⁠Pendalaman pasar (market deepening) dengan penyusunan kebijakan baru yang menaikkan batas
minimum free float perusahaan tercatat menjadi 15%. Guna memastikan implementasi berjalan lancar, masa transisi akan diterapkan untuk memberi kesempatan penyesuaian perusahaan
tercatat.

2.⁠ ⁠Peningkatan implementasi tata kelola perusahaan (corporate governance) secara khusus melalui penerapan kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit
perusahaan tercatat.

3.⁠ ⁠Peningkatan governance juga diperkuat dengan kewajiban kompetensi di bidang akuntansi yang harus dimiliki direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi sehingga kualitas penyajian dan pengungkapan laporan keuangan Perusahaan Tercatat meningkat.

4.⁠ ⁠Peningkatan kualitas calon perusahaan tercatat melalui peningkatan persyaratan keuangan,
operasional, dan governance yang lebih tinggi sehingga akan meningkatkan trust dan confidence investor.

“Adapun pemenuhan ketentuan free float minimum 15% dilaksanakan secara bertahap dengan penetapan target antara pada setiap tahapan, disertai pemantauan dan pendampingan berkelanjutan guna memastikan pencapaian target akhir sesuai jangka waktu yang ditetapkan,” ujar Kautsar.

Sebagai bagian dari proses penyusunan peraturan, BEI telah menggelar dengar pendapat bersama sejumlah asosiasi di lingkungan pasar modal Indonesia, Kamis (5/2/2026). Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Perkumpulan Wakil Manajer Investasi (PWMI).

“Dalam forum itu, Bursa menerima berbagai tanggapan dan masukan dari para asosiasi yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan konsep perubahan Peraturan Bursa No.I-A,” jelasnya.

Bursa juga akan melaksanakan dengar pendapat bersama pemangku kepentingan lainnya, termasuk Perusahaan Tercatat dan Anggota Bursa, Jumat (6/2/2026). Sejalan dengan proses itu, periode pengumpulan masukan dari pelaku pasar berlangsung pada 4-19 Februari 2026.

Rancangan Peraturan No. I-A dapat diakses melalui https://www.idx.co.id/id/peraturan/rancanganperaturan/. Seluruh pemangku kepentingan diimbau untuk menyampaikan tanggapan atas rancangan peraturan itu agar penyusunan peraturan dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan masukan
dari seluruh pemangku kepentingan.

Dari sisi operasional, BEI telah menyediakan hot desk sebagai pusat informasi dan konsultasi bagi
pemangku kepentingan, khususnya perusahaan tercatat, dalam proses penyesuaian kebijakan. Hot desk dapat dihubungi melalui: peraturan.ppu@idx.co.id.

“Langkah ini bagian dari upaya BEI untuk memastikan proses implementasi berjalan efektif, terkoordinasi, dan responsif terhadap kebutuhan pasar.
Melalui langkah-langkah lanjutan ini diharapkan dapat memberi kepastian ke pelaku pasar serta memperkuat kepercayaan terhadap komitmen reformasi dan penguatan tata kelola pasar modal Indonesia,” pungkas Kautsar.

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2025-04-08 at 14.55.43
    BEI Sesuaikan Batasan Auto Rejection & Penghentian…
  • WhatsApp Image 2026-01-28 at 15.42.59
    BEI Terus Tingkatkan Kredibilitas Pasar Modal Indonesia
  • WhatsApp Image 2026-02-03 at 08.36.08
    OJK Percepat Reformasi Pasar Modal, 8 Aksi untuk…
  • IMG-20260203-WA0034
    OJK Percepat Reformasi Pasar Modal, 8 Aksi untuk…
  • WhatsApp Image 2023-03-02 at 10.52.51(1)
    BEI Kenalkan Papan Pencatatan Utama Ekonomi Baru ke Wartawan
  • dirut BEI
    BEI & MES Terbitkan Indeks Saham Syariah IDX-MES BUMN 17
Previous Post

PBI JK Dinonaktifkan? Warga Surabaya Jangan Panik, Ini Solusinya!

Next Post

Hadapi Potensi Bencana, Anggota Komisi E Siti Mukiyarti Tekankan Pentingnya Alokasi Anggaran dan Deteksi Dini

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 2 Kilogram Sabu di Pelabuhan ASDP Ketapang
BANYUWANGI

Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 2 Kilogram Sabu di Pelabuhan ASDP Ketapang

by Nanang Firmansyah
13/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan lintas provinsi. Upaya pengungkapan dilakukan di area Pelabuhan...

Read moreDetails
Dr.Benjamin : Kebersihan Adalah Kunci Cegah dan Hindari Hantavirus

Dr.Benjamin : Kebersihan Adalah Kunci Cegah dan Hindari Hantavirus

13/05/2026
Cegah Kasus Keracunan MBG Tidak Terulang , Erick Komala : Minta BGN Proaktif Awasi Kinerja SPPG

Cegah Kasus Keracunan MBG Tidak Terulang , Erick Komala : Minta BGN Proaktif Awasi Kinerja SPPG

12/05/2026

Yakin Dongkrak PAD dan serap Pekerja , Legislator PKB Jatim H.Makin Abbas Siap Kawal KEK di Lamongan

12/05/2026

Gus Iwan Zunaih : Tekankan Pentingnya Mitigasi dan Peran Aktif Orang Tua Cegah Kekerasan di Pesantren

12/05/2026

Fraksi NasDem DPRD Jatim Dukung Raperda Perlindungan Hak Disabilitas

12/05/2026
Next Post
PBI JK Dinonaktifkan? Warga Surabaya Jangan Panik, Ini Solusinya!

Hadapi Potensi Bencana, Anggota Komisi E Siti Mukiyarti Tekankan Pentingnya Alokasi Anggaran dan Deteksi Dini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 2 Kilogram Sabu di Pelabuhan ASDP Ketapang

Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 2 Kilogram Sabu di Pelabuhan ASDP Ketapang

13/05/2026
Dr.Benjamin : Kebersihan Adalah Kunci Cegah dan Hindari Hantavirus

Dr.Benjamin : Kebersihan Adalah Kunci Cegah dan Hindari Hantavirus

13/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.