JAKARTA | bidik.news – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan akan menindaklanjuti Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, serta mendukung pengembangan dan pengaturan perusahaan tercatat.
BEI didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan penyesuaian Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan Perusahaan Tercatat. Adapun implementasi penyesuaian peraturan ini rencananya akan dilakukan Maret 2026.
Hal itu diungkapkan Kautsar Primadi Nurahmad selaku Sekretaris BEI dalam rilisnya, Jumat (6/2/2026). Disebutkan Kautsar, penyesuaian peraturan yang akan dilakukan meliputi:
1. Pendalaman pasar (market deepening) dengan penyusunan kebijakan baru yang menaikkan batas
minimum free float perusahaan tercatat menjadi 15%. Guna memastikan implementasi berjalan lancar, masa transisi akan diterapkan untuk memberi kesempatan penyesuaian perusahaan
tercatat.
2. Peningkatan implementasi tata kelola perusahaan (corporate governance) secara khusus melalui penerapan kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit
perusahaan tercatat.
3. Peningkatan governance juga diperkuat dengan kewajiban kompetensi di bidang akuntansi yang harus dimiliki direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi sehingga kualitas penyajian dan pengungkapan laporan keuangan Perusahaan Tercatat meningkat.
4. Peningkatan kualitas calon perusahaan tercatat melalui peningkatan persyaratan keuangan,
operasional, dan governance yang lebih tinggi sehingga akan meningkatkan trust dan confidence investor.
“Adapun pemenuhan ketentuan free float minimum 15% dilaksanakan secara bertahap dengan penetapan target antara pada setiap tahapan, disertai pemantauan dan pendampingan berkelanjutan guna memastikan pencapaian target akhir sesuai jangka waktu yang ditetapkan,” ujar Kautsar.
Sebagai bagian dari proses penyusunan peraturan, BEI telah menggelar dengar pendapat bersama sejumlah asosiasi di lingkungan pasar modal Indonesia, Kamis (5/2/2026). Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Perkumpulan Wakil Manajer Investasi (PWMI).
“Dalam forum itu, Bursa menerima berbagai tanggapan dan masukan dari para asosiasi yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan konsep perubahan Peraturan Bursa No.I-A,” jelasnya.
Bursa juga akan melaksanakan dengar pendapat bersama pemangku kepentingan lainnya, termasuk Perusahaan Tercatat dan Anggota Bursa, Jumat (6/2/2026). Sejalan dengan proses itu, periode pengumpulan masukan dari pelaku pasar berlangsung pada 4-19 Februari 2026.
Rancangan Peraturan No. I-A dapat diakses melalui https://www.idx.co.id/id/peraturan/rancanganperaturan/. Seluruh pemangku kepentingan diimbau untuk menyampaikan tanggapan atas rancangan peraturan itu agar penyusunan peraturan dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan masukan
dari seluruh pemangku kepentingan.
Dari sisi operasional, BEI telah menyediakan hot desk sebagai pusat informasi dan konsultasi bagi
pemangku kepentingan, khususnya perusahaan tercatat, dalam proses penyesuaian kebijakan. Hot desk dapat dihubungi melalui: peraturan.ppu@idx.co.id.
“Langkah ini bagian dari upaya BEI untuk memastikan proses implementasi berjalan efektif, terkoordinasi, dan responsif terhadap kebutuhan pasar.
Melalui langkah-langkah lanjutan ini diharapkan dapat memberi kepastian ke pelaku pasar serta memperkuat kepercayaan terhadap komitmen reformasi dan penguatan tata kelola pasar modal Indonesia,” pungkas Kautsar.











