SUMENEP | bidik.news – Holifatus Sakdiyah, warga Desa Bringin, Kecamatan Dasuk, Sumenep, Jawa Timur mencak-mencak saat mengetahui dirinya dianggap nunggak angsuran selama lima bulan.
Pasalnya, Olif, sapaan Holifatus Sakdiyah, selama ini aktif dalam membayar angsuran tiap bulannya atas uang yang dipinjamnya dari Bang Rakyat Indonesia (BRI) Unit Diponegoro, Karangduak, Kota Sumenep.
Kabar mengenai tungggakan angsuran itu didapat dari Suyani, Kepala BRI Unit setempat yang menyebutkan kalau Holifatus Sakdiyah sebagai nasabah belum membayar angsuran selama lima bulan berturut-turut sejak Januari 2024.
“Kami sudah membayar angsuran, tapi Bu Suyani menelpon katanya belum membayar lima bulan,” tutur Rosi, suami Holifatus Sakdiyah kepada jurnalis, 26 Juni 2024.
Persoalan tersebut berawal saat Holifatus Sakdiyah meminjam uang ke BRI Unit Diponegoro pada 05 Agustus 2022. Uang yang dipinjamnya sebesar Rp 100 juta dengan angsuran Rp 2.350 ribu tiap bulannya. Saat awal peminjaman, Kepala BRI Unit Diponegoro adalah Suyani.
Setelah berjalannya waktu, Olif kemudian meminta keringanan cicilan Rp 1,6 juta tiap bulannya. Cicilan dengan jumlah tersebut sudah berjalan sekitar satu tahun angsuran. Saat permohonan keringanan angsuran, Kepala BRI Unit Diponegoro berganti Dian, sedangkan Suyani dipindah ke Unit Manding.
Hanya saja, sejak awal 2024, angsuran yang dibayarkan Olif tak diakui, sehingga dia dan suaminya, Rosi, mendatangi kantor BRI Unit Manding karena Dian baru saja dipindah ke kantor unit tersebut. Mereka membawa bukti angsuran yang sudah dibayarkan.
Namun, Dian tidak bisa memberikan kepastian mengenai persoalan tersebut, sehingga keesokan harinya Olif dan Rosi mendatangi kantor BRI Unit Diponegoro. Kebetulan kepalanya berganti Suyani lagi.
Lagi dan lagi Olif tidak mendapat kejelasan dari Suyani mengenai angsuran yang tidak diakui. Suyani minta supaya menunggu Agung, petugas yang bertanggungjawab atas aplikasinya, karena sekarang masih menunaikan ibadah haji.
Suyani justru menyayangkan Holifatus Sakdiyah sebagai nasabah yang hingga sekarang belum manandatangani permohonan keringanan angsuran, sehingga, menurutnya, berpengaruh secara administrasi terhadap proses angsuran yang dibayarkan.
Selain itu, menurut Suyani, persoalan tersebut hanya miskomunikasi. Sebab, angsuran yang dibayarkan Olif sudah masuk di sistem. “Nanti nunggu Agung yang tahu aplikasinya, kami juga akan membantu,” katanya.(suf)











