SUMENEP |bidik.news – Kasus Holifatus Sakdiyah, nasabah BRI Unit Diponegoro sampai di telinga DPRD Sumenep. Juhari, anggota Komisi 2 ikut prihatin atas kasus yang dibiarkan menggantung.
“Seharusnya perbankan seperti BRI sigap menangani persoalan seperti itu (dugaan angsuran yang tidak diakui),” kata Juhari, anggota Komisi 2 DPRD Sumenep, 3 Juli 2024.
Sebab, lanjut Juhari, dilihat dari pengalaman, badan usaha yang menyediakan berbagai macam jasa keuangan itu sudah tidak diragukan. BRI sudah ada sejak ratusan tahun silam, tepatnya tahun 1895.
Selain itu, BRI adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kantornya tidak hanya di dalam negeri, tapi juga banyak di luar negeri.
Untuk itu, pihak yang bertanggung jawab, termasuk di kantor cabang supaya turun untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Terutama tim pengawas di internalnya,” terangnya.
Kalau dibiarkan, tambahnya, tidak menutup kemungkinan akan ada persoalan serupa di kemudian hari. “Perhatian saya bukan cuma pada satu kasus ini saja, tapi kalau penanganannya tidak jelas, khawatir akan terjadi lagi,” tandasnya.
Seperti diberitakan, Olif, sapaan Holifatus Sakdiyah, ditengarai nunggak angsuran selama lima bulan berturut-turut sejak Januari 2024 atas uang yang dipinjamnya dari BRI Unit Diponegoro, Karangduak, Kota Sumenep.
Angsurannya berjumlah Rp 1,6 juta dari uang yang dipinjam Rp 100 juta pada 23 Mei 2019. Jumlah angsuran tersebut sudah mengalami perubahan setelah meminta keringanan cicilan dari sebelumnya Rp 2.350 ribu.
Namun, Warga Desa Bringin, Kecamatan Dasuk, Sumenep itu tidak terima atas klaim pihak BRI yang menyatakan nunggak. Sebab, Olif mengaku sudah membayar angsurannya.
Kini, pihak BRI masih menunggu Agung, petugas yang melaksanakan ibadah haji. Sebab, petugas itulah yang bertanggung jawab atas aplikasi di kantor BRI Unit Diponegoro.(suf)











