• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Saksi Ahli: Gugatan Perdata Diproses Dulu, Lalu Pidananya Baru Bisa Dijalankan

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 3 mins read
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Pujo Saksono, kembali menggelar sidang pra peradilan yang diajukan oleh Henry Jocosity Gunawan, terdakwa perkara penipuan dan penggelapan, Senin (11/9/2017).

Sidang diruang Kartika PN Surabaya ini, digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan dua saksi fakta lainnya.

Dalam keterangannya, saksi ahli C. Djisman Samosir, Dosen sekaligus Rektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung ini mengatakan bahwa hukum pidana itu bersifat Ultimum Remedium atau upaya terakhir. “Apabila bisa ditempuh upaya diluar proses pidana, penanganan hukum pidana bisa tidak dilakukan. Hukum pidna laiknya pedang bermata dua,” ujarnya.

Sedangkan, untuk kasus penipuan dan penggelapan, berhubungan dengan materi serta kerugian, dan bisa diberlakukan restorasi hukum. Fungsinya, untuk mengurangi tugas penegak hukum serta meminimalisir over kapasitas ruang penjara.

Ditanya soal adanya persingungan antara gugatan perdata dengan kasus pidana yang proses hukumnya secara bersamaan berjalan, saksi ahli secara tegas mengatakan bahwa perkara pidana seharusnya ditunda terlebih dahulu prosesnya, hingga gugatan perdata yang diperiksa memiliki putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Itu bunyi Perma nomor 1 tahun 1956, dan berlaku bagi seluruh jajaran aparat penegak hukum, baik itu penyidik maupun jaksa penuntut umum. Sedangkan bagi hakim, pemberlakuan itu difungsikan untuk meminimalisir adanya eses dalam penegakan proses peradilan,” beber Djisman.

Terkait pengaruh diajukannya gugatan praperadilan dengan surat dakwaan Henry J Gunawan yang saat ini sudah dibacakan jaksa di persidangan lain, berdasarkan pasal 156 ayat 1 KUHAP, saksi ahli mengatakan bahwa pembacaan surat dakwaan oleh jaksa itu bukan mengartikan perkara pokoknya sudah diperiksa, dan sidang pokok perkara bisa dihentikan apabila dalam putusan gugatan praperadilan mengabulkan permohonan yang diajukan pihak Henry.

“Perkara pokok bisa dikatakan sudah diperiksa, setelah sudah ada pemeriksaan saksi dan pembuktian lain dalam sidang. Karena pembacaan dakwaan hanya masih pelaksanaan prosedur, sedangkan pemeriksaan pokok perkara sudah masuk subtansi,” tambahnya.

M SIdik Latuconsina, ketua tim penasehat hukum Henry juga menyoal soal telatnya jaksa mengirimkan surat pemberitahuan penahanan kepada keluarga terdakwa. Menurut M SIdik, surat jaksa baru diterima pihak keluarga terdakwa setelah dua pekan Henry menjalani penahanan.

Oleh saksi ahli hal itu dinilai tidak relevan. Dasarnya, sesuai pasal 21 ayat 3 KUHAP, tembusan surat penahanan diserahkan kepada keluarga terdakwa. Kendati tidak tertulis, tapi pasal tersebut harus dilaksanakan jaksa untuk melindungi hak-hak yang dimiliki terdakwa.

Inti pasal diatas bertautan dengan pasal 59 KUHAP. “Kalau pasal 21 ayat 3 KUHAP itu soal kewajiban aparat, sedangkan pasal 59 KUHAP terkait hak yang patut dimiliki terdakwa,” ujar saksi.

Namun, komplain tim penasehat hukum Henry tersebut disanggah jaksa Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Jaksa bersikukuh surat tembusan perintah penahanan Henry dikirimkan pihaknya ke keluarga tahanan setelah dua hari proses penahanan, bukan dua pekan seperti yang disampaikan tim penasehat hukum.

“Kalau benar surat itu dikirim dua pekan setelah penahanan, itu tidak patut dan merugikan terdakwa dan keluarganya. Namun, apabila surat dikirim dua hari setelah penahanan, itu masih relevan. Soal mana yang benar, dua pekan atau dua hari, hany amereka yang tahu,” terang saksi ahli yang juga didengarkan pendapatnya pada sidang kasus yang melilit Ariel NOAH ini.

Namun, keterangan jaksa soal pengiriman surat tembusan penahanan tersebut dipatahkan oleh dua saksi lainnya. Mereka adalah Suli dan Indra Kurniawan, dua petugas jaga di rumah Henry.

Saksi Indra mengaku baru mendapat surat yang dikirimkan melalui kurir Kejari Surabaya pada Kamis 24 Agustus 2017. “Setelah surat saya terima, surat tersebut langsung saya serahkan ke bu Ineke (istri Henry, red). Sebelumnya saya tidak pernah menerima surat dari kejaksaan,” ujarnya.

Sedangkan saksi Suli mengatakan dirinya menerima surat pada kesokan harinya, yaitu pada Jumat 25 Agustus 2017. “Surat dikirim melalui jasa ekspedisi pos,” terang saksi Suli.

M Sidik dikonfirmasi sesaat usai sidang mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan ahli tersebut, sidang pidana Henry sudah seharusnya ditunda terlebih dahulu. “Sudah jelas apa yang dikatakan oelh saksi ahli soal penjabaran pasal 156 yat 1 KUHAP, bahwa sidang pidana Henry belum memasuki pokok perkara, dan hanya menjalankan prosedur. Artinya, gugatan praperadilan ini harus tetap dijalankan,” ujarnya.

M Sidik juga menjelaskan soal adanya dua gugatan perdata yang saat ini sedang berjalan di PN Surabaya. Yaitu gugatan bernomor 187/Pdt.G/2017/PN SBY dan 263/Pdt.G/2017/PN SBY. “Dengan adanya proses hukum atas dua gugatan tersebut, seharusnya majelis hakim menunggu untuk sidang pidananya. Salah satu sidang gugatan sudah memasuki agenda pembuktian,” tambah manatn jaksa ini.

Sidang dilanjutkan Rabu (13/9/2017) dengan agenda putusan oleh hakim.(eno)

Related Posts:

  • Ahli: Kasus Pidana Bisa Ditangguhkan, Apabila Sidang Perdata Masih Berjalan
    Ahli: Kasus Pidana Bisa Ditangguhkan, Apabila Sidang…
  • IMG-20180606-WA0063
    JPU Darwis Ceroboh Tak hadirkan Saksi BAP Kasus…
  • Praperadilan Henry J Gunawan Kandas
    Praperadilan Henry J Gunawan Kandas
  • Eksepsi Ditolak, Henry J Gunawan Bersikukuh Kasusnya Rekayasa
    Eksepsi Ditolak, Henry J Gunawan Bersikukuh Kasusnya…
  • Lima Saksi Kompak Tak Hadir, Sidang HJG Ditunda
    Lima Saksi Kompak Tak Hadir, Sidang HJG Ditunda
  • Ada-Ada Saja Ulah Ahli Ini, Malah Minta Bayaran ke Pengacara Henry
    Ada-Ada Saja Ulah Ahli Ini, Malah Minta Bayaran ke…
Tags: henry j gunawanpraperadilanPraperadilan henry j gunawan
Previous Post

Mega akan kirim Pemuda Jatim ke Tiongkok

Next Post

Prof Nur Basuki: Apabila Biji Besi Belum Laku, Bukan Tindak Pidana

admin

admin

RelatedPosts

N.S Sujatmiko saat hadir sebagai saksi di PN Surabaya
HUKUM KRIMINAL

Rumah Henry J Gunawan Terancam Dieksekusi, Ini Alasannya

by admin
14/11/2019
0

SURABAYA - Belum kelar masalah hukum pidana yang dihadapi Henry J Gunawan dan Istrinya, Iuneke Anggraini, yang saat ini sedang...

Read moreDetails
Terkait Sidang Kasus Puskopar Jatim, Penasehat Hukum Bos PT. GBP Bilang Dakwaan Jaksa Kabur

Terkait Sidang Kasus Puskopar Jatim, Penasehat Hukum Bos PT. GBP Bilang Dakwaan Jaksa Kabur

11/11/2019
Sidang Pemalsuan Akta Otentik, Keterangan Saksi Pojokkan Bos PT. GBP

Sidang Pemalsuan Akta Otentik, Keterangan Saksi Pojokkan Bos PT. GBP

11/11/2019

Eror In Procedure Dakwaan Jaksa Diungkap di Sidang Henry

21/12/2017

Pengacara: Dakwaan Jaksa Salah Alamat

01/12/2017

Keterangan Bos Siantar Top Dinilai Membingungkan

31/10/2017
Next Post

Prof Nur Basuki: Apabila Biji Besi Belum Laku, Bukan Tindak Pidana

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

02/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.