• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Prof Nur Basuki: Apabila Biji Besi Belum Laku, Bukan Tindak Pidana

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0

SURABAYA|BIDIK – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Anne Rusdiana kembali menggelar sidang perkara penipuan dan penggelapan bisnis biji besi yang melibatkan Lawa Chandra Gunawan, Direktur PT Soeria Persada Sakti sebagai terdakwa, Senin (11/9/2017).

Sidang diruang Candra PN SUrabaya ini digelar dengan agenda mendengarkan saksi keterangan saksi ahli pidana Profesor Nur Basuki dari Universitas Aairlangga (Unair) Surabaya.

Dalam keterangannya, saksi ahli mengatakan bahwa keuntungan dari bisnis biji besi yang dijanjikan terdakwa kepada saksi korban Idris Chandra sebesar 20 persen dari nilai dana yang diinvestasikan, tidak memenuhi unsur pidana apabila biji besi tersebut belum terjual. “Selama biji besi itu masih ada dan belum terjual, lalu janji keuntungan belum diberikan itu bukan tindak pidana, melainkan wanprestasi yang mengarah pada urusan perdata,” ujarnya.

Selain saksi ahli, juga dihadirkan dua saksi lainnya dalam persidangan, mereka adalah Ji Cheng Yuan dari Cina dan Hamrudik selaku sopir terdakwa.

Ji Cheng Yuan, sebagai calon pembeli dalam keterangannya membenarkan bahwa belakangan ini, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan aturan tidak boleh mendatangkan hasil tambang. Disamping itu, nilai harga biji besi internasional sedang anjlok. Dengan kondisi seperti itu, akhirnya perusahaan saksi memutus hubungan kerja dengan perusahaan milik terdakwa.

Saksi juga menuturkan bahwa dirinya sempat ditunjukan oleh terdakwa wujud biji besi yang ditwarkan terdakwa. “Saat itu saya sedang survey. Bahkan saya sempat membawa tenaga ahli untuk mengukur kualitas biji besi yang ditawarkan terdakwa,” ujarnya.

Diapun mengaku tidak keberatan apabila suatu saat dijalin kembali kerjasama dengan perusahaan milik terdakwa. Karena menurut saksi, terdakwa merupakan sosok pekerja yang ulet dan menghargai kerjasama. Soal kerugian yang diderita saksi atas diputusnya hubungan kerjasama bisnis ini, saksi mengaku tidak mempermasalahkan. “Tidak ada kerugian, karena belum ada proses kelanjutan atas kerjasama. Hanya soal dana transport buat survey saja. Dan kita tidak mempermasalahkan soal itu,” tambah saksi.

Sedangkan saksi ketiga Hamrudik, mengaku peran sertanya tidak hanya mengantar terdakwa dalam menjalankan bisnis biji besi ini. “Beberap akali juga saya disuruh ke Sucofindo. Bahkan mengurus beberapa dokumen,” terangnya.

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari terdakwa Law Chandra Gunawan,
Direktur PT Soeria Persada Sakti, berkantor di Jalan Kapuk Kamal pik Blok A Nomor 10 Penjaringan Jakarta Utara yang menawarkan kerjasama dalam kegiatan penjualan biji besi di daerah kabupaten Bukit Bumbu Kalimantan Selatan kepada saksi korban Idris Chandra.

Terdakwa menjanjikan kepada saksi korban akan memberikan keuntungan sebesar 20% dari modal yang diberikan dalam tenggat waktu selama 2 bulan lamanya.

Terdakwa juga mengatakan biji besi tersebut sudah ada pembeli dari China. Untuk menyakinkan saksi korban, terdakwa juga memperlihatkan sertifikat Report of Sampling and Analysis pada tanggal 27 Desember 2013 yang dikeluarkan oleh Sucofindo kepada PT Jaya Abadi Lestari Steel.

Tertarik ajakan terdakwa, akhirnya saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp 8,3 miliar sebagai investasi. Atas perbuatannya, oleh Jaksa, terdakwa dijerat pasal 378, 372 dan 164 ayat 1 jo pasal 65 KUHP. (eno)

Related Posts:

  • Tipu Bisnis Biji Besi, Law Candra Divonis Tiga Tahun
    Tipu Bisnis Biji Besi, Law Candra Divonis Tiga Tahun
  • Terancam Lepas Demi Hukum, Hakim Kebut Sidang Terdakwa Yudian
    Terancam Lepas Demi Hukum, Hakim Kebut Sidang…
  • tipu gelap
    Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili
  • Lima Saksi Kompak Tak Hadir, Sidang HJG Ditunda
    Lima Saksi Kompak Tak Hadir, Sidang HJG Ditunda
  • IMG-20180606-WA0063
    JPU Darwis Ceroboh Tak hadirkan Saksi BAP Kasus…
  • tipu
    Calo CPNS Divonis 2 Tahun dan 3 Bulan Penjara
Tags: kasus biji besilaw chandra gunawanpt soeria persada saktiSucofindo
Previous Post

Saksi Ahli: Gugatan Perdata Diproses Dulu, Lalu Pidananya Baru Bisa Dijalankan

Next Post

BI Dorong Jatim Leader Pengembangan Ekonomi Syariah

admin

admin

RelatedPosts

HUKUM KRIMINAL

Tipu Bisnis Biji Besi, Law Candra Divonis Tiga Tahun

by admin
28/09/2017
0

SURABAYA|BIDIK – Law Chandra Gunawan, Direktur PT Soeria Persada Sakti, berkantor di Jalan Kapuk Kamal pik Blok A Nomor 10 Penjaringan...

Read moreDetails
Next Post

BI Dorong Jatim Leader Pengembangan Ekonomi Syariah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

HUT 81 Pemprov Jatim, Fraksi Demokrat DPRD Jatim M.Sholeh Apresiasi Pembentukan Badan Khusus BUMD

HUT 81 Pemprov Jatim, Fraksi Demokrat DPRD Jatim M.Sholeh Apresiasi Pembentukan Badan Khusus BUMD

13/10/2026
Residivis Curanmor di Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Satu Pelaku

Residivis Curanmor di Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Satu Pelaku

13/10/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.