MADURA – Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) Candra Darusman menyatakan, dalam peringatan Hari Musik Nasional tahun ini, FESMI ingin fokus memajukan musik tradisional dan menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap para musisi yang terdampak pandemi Covid-19.
“Sudah menjadi tekad dan program FESMI untuk mensukseskan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK bagi para musisi,” kata Candra, Rabu (10/3/2021).
FESMI, lanjut Candra, adalah organisasi nirlaba yang bekerja sama dengan serikat-serikat musisi yang sudah ada di beberapa provinsi serta pemangku kepentingan lain yang terlibat di dalam industri musik tanah air.
“Untuk memajukan industri musik Indonesia, kami melibatkan BPJAMSOSTEK dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi profesi musisi di Indonesia. Karena itu bagi setiap musisi yang terdaftar sebagai anggota FESMI, secara otomatis akan didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Saat ini anggota FESMI telah memiliki perlindungan 3 program jaminan sosial, yaitu JKK, JKM dan JHT,” ujar Candra Darusman mantan musisi grup jazz Karimata.
Dan perlindungan bagi musisi oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK dituangkan dalam pemberian santunan kepada musisi Arry Syaff yang meninggal dunia setelah berjuang melawan penyakit lambung yang dideritanya.
Santunan secara simbolis diberikan Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja disela konser musik virtual yang digelar FESMI kepada ahli waris almarhum Arry Syaff.
Musisi bernama lengkap Arry Syafriadi adalah vokalis grup band Cockpit. Ahli waris almarhum mendapat santunan Rp 93 juta yang meliputi Jaminan Kematian (JKM) dari 2 kepesertaan sebesar Rp 74 juta, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) Rp19 juta dan manfaat Jaminan Pesiun (JP) yang akan diberikan secara berkala setiap bulannya.
BPJAMSOSTEK juga memberikan bantuan beasiswa kepada 2 anak almarhum hingga lulus perguruan tinggi senilai maksimal Rp174 juta.
“BPJAMSOSTEK hadir sebagai bentuk perlindungan bagi seluruh pekerja dan keluarganya. Musibah yang dialami almarhum adalah bukti, seluruh pekerjaan pasti memiliki risiko. Karena itu perlindungan jaminan sosial hal yang wajib dimiliki seluruh pekerja, apapun profesinya,” tegas Utoh.
Almarhum, kata Utoh, terdaftar pada BPJAMSOSTEK sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sejak 2020. Dan masih aktif terdaftar sebagai peserta Penerima Upah (PU) sejak 2015.
“Saya berharap kedepan tidak hanya musisi, namun seluruh pekerja seni di Indonesia juga sadar akan pentingnya jaminan sosial. Karena dengan terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK, kita dapat bekerja dengan tenang dan memiliki hari tua yang sejahtera,” tutup Utoh.
Terpisah, Dhyah Swasti Kusumawardhani Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Caban Madura menambahkan, tidak hanya musisi yang berhak mendapatkan perlindungan sosial BPJAMSOSTEK, namun semua pekerja di Indonesia.
“Tidak hanya musisi, program perlindungan sosial BPJAMSOSTEK juga bisa dinikmati seluruh pekerja di Indonesia, baik sektor formal maupun informal yang sudah terdaftar di BPJAMSOSTEK”, ungkap Asti sapaan akrabnya.











