KEDIRI – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Kediri melakukan sosialisasi bertajuk e-Jakon BPJAMSOSTEK, Rabu (7/4/2021) di Grand Surya Hotel, Kediri. Hadir sebagai peserta dalam sosialisasi tersebut pejabat pembuat komitmen di wilayah Kab. Kediri.
Agus Suprihadi, Kepala BPJAMSOSTEK Kediri menjelaskan, layanan e-jakon untuk melakukan pendaftaran peserta dari jasa konstruksi. “Dalam sosialisasi ini yang kami jelaskan tentang fitur e-jakon beserta penggunaannya,” ujar Agus.
Diitambahkan Agus, yang perlu diperhatikan sebelum dilakukan pendaftaran, CV atau PT sudah terdaftar dalam program peserta penerima upah (PU). Selanjutnya, pendaftaran para pekerja baru bisa didaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
“Jadi setelah pejabat pembuat komitmen menerbitkan surat perintah kerja (SPK), maka pemenang tender proyek wajib mendaftarkan ke program bpjamsostek,” tegas Agus.
Selanjutnya, kata Agus, untuk melihat besaran iuran jasa konstruksi yang harus dibayarkan, dapat dilihat di ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id. serta pendaftaran jakon bisa dilakukan melalui aplikasi e-jakon yang bisa diakases melalui ejakon.bpjsketenagakerjaan go.id.
Pada kesempatan itu, juga dilakukan penyerahan inpres No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK kepada Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa ST.
Agus Suprihadi menjelaskan, Inpres ini adalah intruksi Presiden RI kepada beberapa Menteri, Kepala Koordinasi Penanaman Modal, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jaksa Agung, Direksi BPJAMSOSTEK, Gubernur, Bupati/ Walikota, dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.











