SURABAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa memberikan edukasi bersama Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Jawa Timur untuk memberikan perlindungan jaminan sosial.
Hal ini dilakukan untuk melaksanakan Inpres 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Dmana dalam inpres tersebut ditegaskan, bahwa pekerja penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), pekerja migran Indonesia serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.
Indra Iswanto Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa mengatakan, pekerja di rumah ibadah pun perlu dilindungi, dan inpres ini adalah semangat negara untuk menjangkau semua kalangan yang bekerja di sektor manapun. “Sehingga BPJS Ketenagakerjaan ini sangat perlu diikuti oleh setiap pekerja, khususnya yang ada di Gereja,” katanya, Kamis (15/4/2021).
Sementara Ketua PGI Jatim, Simon Filantropha yang diwakili David Kosasih menyambut baik edukasi BPJS Ketenagakerjaan dengan mengundang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa pada acara sidang Majelis Pekerja Harian (MPH).
Pada Sidang Majelis Pekerja Harian PGI Jatim, turut hadir 59 Pendeta dari berbagai macam gereja yang terdaftar di PGI Jatim. Perlindungan program dari BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja anggota PGI tidak terbatas pada sektor pekerja BPU atau pekerja informal, tetapi juga bagi pekerja anggota PGI yang bekerja pada sektor PU atau pekerja formal.
Empat program yang akan didapatkan pekerja di Gereja antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm).
BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa juga mengajak partisipasi dari setiap Geraja yang terdaftar di PGI Jatim untuk turut hadir memberikan bantuan perlindungan kepada pekerja BPU (jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian), khususnya yang perlu bantuan untuk tetap dilindungi oleh Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui Program GN-Lingkaran (Gerakan Nasional Peduli Kesejahteraan) diharapkan Gereja bisa turut hadir membantu melindungi tenaga kerja rentan Kota Surabaya seperti jukir 820 orang, PKL 1.200 orang, Musisi Surabaya 300 orang, Binaan Dinsos 69.700 orang, Kader Kesehatan 27.700 orang, Marbot 750 orang dan Guru Ngaji 11.150 orang yang dimana total pekerja rentan tersebut mencapai 111.620 orang.










