• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home NASIONAL

Puluhan Tahun Dipenjara Menolak Pancasila

mohammad imron by mohammad imron
5 years ago
in NASIONAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Abu Bakar Ba:astor.(Ist)

Foto : Abu Bakar Ba:astor.(Ist)

0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kabar gembira tentunya bagi keluarga Ust Abu Bakar Ba’asyir dan para santri di Ponpes Al Mukmin Ngruki Sukohardjo Jawa Tengah.

Pasalnya terpidana kasus terorisme , Jumat (8/1/2021) kini hidup menghirup udara bebas, setelah menjalani hukuman selama 15 tahun penjara diberbagai Lapas di Indonesia, Lapas Nusakambangan dan yang terakhir Lapas Gunung Sindur Jawa Barat .

Sebelumnya, Pada saat menjelang Pilpres 2019, Abu Bakar Ba”asyir sempat mendapat tawaran akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan oleh pemerintah Joko Widodo, melalui perantaranya Prof. Yusril Ihza Mehandra . Namun Abu Bakar Ba’asyir menolak mentah-mentah, karena dipersyaratkan dalam pembebasan tersebut, harus setia kepada NKRI dan Pancasila,” Pak Yusril, Saya kalau disuruh bebas bersyarat, suruh tanda tangani setia kepada Pancasila, saya tidak akan tandatangani, saya hanya setia kepada Allah, saya hanya patuh kepada Allah,” Kata Yusril menirukan ucapan Abu Bakar Ba’asyir.

Perjalanan kasus hukum Abu Bakar Ba’asyir hingga dipenjara selama 15 tahun .
Tepatnya pada 16 Juni 2011 menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Majelis hakim menjatuhkan vonis selama 15 tahun penjara dengan tuduhan membiayai pelatihan terorisme di Aceh senilai Rp 1,39 Miliar .

Namun Pengadilan Tinggi Jakarta meringankan vonis PN. Jakarta Selatan dari 15 tahun menjadi 9 tahun penjara .
Walaupun mendapat keringanan putusan dari 15 tahun penjara menjadi 9 tahun .Tim yang tergabung dalam pengacara muslim keberatan, sehingga melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) .

Putusan MA menolak kasasinya, bahkan menguatkan putusan PN.Jakarta Selatan dengan hukuman 15 tahun penjara. Sejak putusan MA memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah), Akhirnya Abu Bakar Ba’asyir menjalani hukuman selama 15 tahun dipenjara, hingga bebas murni, Jumat (8/1/2021).

Abu Bakar Ba’asyir pria kelahiran Jombang Jawa Timur 17 Agustus 1938 ini memang dikenal sebagai tokoh Islam yang dikenal sebagai anti Pancasila . Tidak hanya diera presiden SBY, Abu Bakar Ba”asyir menjalani proses hukum.

Diera Orde Baru tahun 1983, pria keturunan Arab ini pernah ditangkap bersama Abdullah Sungkar, karena menolak asas tunggal Pancasila, bahkan pernah memerintahkan larangan terhadap santrinya untuk hormat kepada bendera merah putih, karena dianggap perbuatan syirik .
Akhirnya keduanya divonis 9 tahun penjara.

Namun pada tahun 1985, dalam menjalani masa hukuman, keduanya berhasil melarikan diri ke Malaysia saat dikenai status tahanan rumah.
Pada saat rezim Soeharto lengser, Abu Bakar Ba’asyir hijrah ke Indonesia dengan mendirikan kelompok Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang dikenal sebagai salah satu organisasi Islam garis keras yang berkiblat kepada Al’ Qaeda.

Dari kelompok ini, berbagai tudingan dikaitkan dengan aksi teror bom di Indonesia, diantaranya kasus bom Bali. (Imron)

Related Posts:

  • images (9)
    Polemik Pembebasan , Menhan Minta Usir Abu Bakar…
  • images (2)
    Pembebasan Ust Abu Bakar Ba' asyir Menunggu Hasil…
  • ustad baasyir
    Ustad Baasyir Tidak Sudi Terima Grasi Presiden .
  • pgn
    Kepala Densus 88 Mabes Polri : Kehadiran PGN Sangat…
  • jok
    Jokowi Akan Buka Mubes X dan HUT ke 60 Tahun Pemuda…
  • IMG-20181113-WA0032
    KB Dewan Dakwah Pahami Langkah Yusril Jadi Lawyer…
Previous Post

Bantu Dampak Banjir Bandang, Politisi Demokrat Jatim Subianto Turun Gunung

Next Post

Tiada Hari Tanpa Konsolidasi, Ini Yang Dilakukan Ketua PDK Kosgoro Jember

mohammad imron

mohammad imron

RelatedPosts

Komisi A DPRD Jatim Prihatin Temuan Narkoba Terbesar, Perkuat Koordinasi dengan BNN dan Maksimalkan Perda Pencegahan
POLITIK

Komisi A DPRD Jatim Prihatin Temuan Narkoba Terbesar, Perkuat Koordinasi dengan BNN dan Maksimalkan Perda Pencegahan

by Rofik hardian
03/07/2026
0

SURABAYA l bidik.news – Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Budiono, menyampaikan keprihatinan mendalam atas pengungkapan kasus peredaran narkotika...

Read moreDetails
YLBH Fajar Trilaksana Desak BNN Bongkar Aktor Intelektual di Balik Gudang Ganja 3,37 Ton di Gresik

YLBH Fajar Trilaksana Desak BNN Bongkar Aktor Intelektual di Balik Gudang Ganja 3,37 Ton di Gresik

02/07/2026
BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika di Gresik, Selamatkan 10 Juta Anak Bangsa dan Cegah Kerugian Negara Rp4,8 Triliun

BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika di Gresik, Selamatkan 10 Juta Anak Bangsa dan Cegah Kerugian Negara Rp4,8 Triliun

02/07/2026

Pemerintah Pisah Jalur Logistik, Komisi D Martin Hamonangan : Cara Upaya Urai Kemacetan di Ketapang-Gilimanuk

02/07/2026

Januari-Juni 2026, Produksi Beras Banyuwangi Surplus 174 Ribu Ton

02/07/2026

Fokus Kesejahteraan Rakyat, Komisi B Arbayanto Dorong Peningkatan Jumlah Peternak dan Kesuburan Lahan sebagai Indikator Kinerja Utama ( IKU)

02/07/2026
Next Post
Tiada Hari Tanpa Konsolidasi, Ini Yang Dilakukan Ketua PDK Kosgoro Jember

Tiada Hari Tanpa Konsolidasi, Ini Yang Dilakukan Ketua PDK Kosgoro Jember

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Komisi A DPRD Jatim Prihatin Temuan Narkoba Terbesar, Perkuat Koordinasi dengan BNN dan Maksimalkan Perda Pencegahan

Komisi A DPRD Jatim Prihatin Temuan Narkoba Terbesar, Perkuat Koordinasi dengan BNN dan Maksimalkan Perda Pencegahan

03/07/2026
YLBH Fajar Trilaksana Desak BNN Bongkar Aktor Intelektual di Balik Gudang Ganja 3,37 Ton di Gresik

YLBH Fajar Trilaksana Desak BNN Bongkar Aktor Intelektual di Balik Gudang Ganja 3,37 Ton di Gresik

02/07/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.