• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

PN Gresik Terapkan Plea Bargain Perdana, Terdakwa Penggelapan Dihukum Kerja Sosial

M Rohim by M Rohim
7 hours ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang Plea Bergain di PN Gresik menghukum terdakwa dengan hukuman kerja sosial, Selasa 28 April 2026

Sidang Plea Bergain di PN Gresik menghukum terdakwa dengan hukuman kerja sosial, Selasa 28 April 2026

0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk pertama kalinya menerapkan mekanisme Pengakuan Bersalah (PB) atau plea bargain dalam penanganan perkara pidana. Penerapan ini dilakukan dalam kasus penggelapan dengan terdakwa Ika Merdeka Wati, yang telah diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal Donald Everly Malubaya pada Selasa (28/4/2026).

Putusan dalam perkara Nomor 01/Pid.S/2026/PN Gsk tersebut menjadi implementasi awal ketentuan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Pasal tersebut mengatur mekanisme penanganan perkara pidana dengan pendekatan restoratif, yang mempertimbangkan pengakuan bersalah, pengembalian kerugian, serta kesepakatan antara pihak terkait.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gresik, Uwais Daffa I Qorni, menjelaskan bahwa hakim mengabulkan permohonan PB yang diajukan jaksa penuntut umum.

“Terdakwa dijatuhi pidana kerja sosial selama 120 jam yang dilaksanakan di Gereja Kristen Jawi Wetan (GJJW), dengan ketentuan tiga jam per hari, 20 hari dalam satu bulan, selama dua bulan,” ujarnya.

Ketua PN Gresik, Akhmad Rifa’i, menyatakan bahwa putusan ini merupakan langkah progresif dalam merespons perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, pengadilan tidak boleh menolak perkara hanya karena belum adanya aturan teknis.

“Melalui putusan ini, kami berupaya memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong keadilan yang lebih substantif dan humanis,” katanya.

Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi rujukan awal bagi pengadilan lain dalam menerapkan mekanisme plea bargain di Indonesia, sekaligus mendorong penyusunan aturan pelaksana yang lebih komprehensif.

Sementara itu, Juru Bicara PN Gresik, M. Aunur Rofiq, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari permohonan pengakuan bersalah yang diajukan oleh penuntut umum Kejari Gresik berdasarkan kesepakatan dengan terdakwa yang didampingi penasihat hukum.

“Dalam kesepakatan itu, terdakwa mengakui perbuatannya secara sukarela, tanpa paksaan, serta memahami sepenuhnya konsekuensi hukum,” jelasnya.

Sebagai bagian dari kesepakatan, terdakwa dijatuhi pidana kerja sosial yang berorientasi pada pemulihan dan pembinaan, bukan semata-mata hukuman.

Dalam proses pemeriksaan, hakim memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Beberapa syarat yang dipenuhi antara lain berita acara pengakuan bersalah, perjanjian antara penuntut umum dan terdakwa, surat penunjukan penuntut umum, serta hasil penelitian kemasyarakatan atau asesmen sosial.

Untuk pelaksanaan pidana kerja sosial, PN Gresik menggandeng berbagai pihak guna menjamin efektivitas dan akuntabilitas. Pihak yang terlibat meliputi pembimbing kemasyarakatan, Dinas Sosial, hingga lembaga sosial keagamaan seperti Gereja Kristen Jawi Wetan sebagai lokasi pelaksanaan hukuman.

“Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan proses pembinaan yang lebih manusiawi, terukur, serta meminimalkan stigma sosial terhadap terpidana,” pungkasnya. (him)

Related Posts:

  • 20260421_150830
    Pertama di Gresik, Kejaksaan Terapkan Plea…
  • IMG-20250530-WA0051
    Lima Terdakwa Kasus Korupsi KUR Mikro Fiktif Cabang…
  • IMG-20190206-WA0027
    Eks Kadispora Gresik Menjalani Sidang Perdana.
  • Tak Terbukti Korupsi, Mantan Sekda Gresik Cs Dibebaskan Hakim 
    Tak Terbukti Korupsi, Mantan Sekda Gresik Cs…
  • 20220401_104032
    Perkara Pidana Bisa Diselesaikan Restorative…
  • Hakim Tipikor Nyatakan OTT Tak Sah
    Hakim Tipikor Nyatakan OTT di BPPKAD Gresik Tidak Sah
Previous Post

Ngantor di Desa, Bupati Ipuk Fokuskan Layanan Kesehatan Gratis

Next Post

Meski Efisiensi Anggaran, Sekwan Ali Kuncoro : WFH ASN Sekretariat Tetap Semangat Anti Kendor

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Sekwan DPRD Jatim Segera Keluarkan Edaran Resmi, ASN di Lingkungan Dewan Wajib Gunakan Transportasi Umum
JAWA TIMUR

Sekwan DPRD Jatim Segera Keluarkan Edaran Resmi, ASN di Lingkungan Dewan Wajib Gunakan Transportasi Umum

by Rofik hardian
29/04/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Efisiensi energi yang kini digaungkan pemerintah akan terus dilakukan di lingkungan DPRD Jatim. Dalam waktu dekat,...

Read moreDetails
Pembangunan Jembatan Sungai Lembu Segera Direalisasikan, Berpondasi Tiang Pancang dan Lantai Beton

Meski Efisiensi Anggaran, Sekwan Ali Kuncoro : WFH ASN Sekretariat Tetap Semangat Anti Kendor

29/04/2026
Pembangunan Jembatan Sungai Lembu Segera Direalisasikan, Berpondasi Tiang Pancang dan Lantai Beton

Ngantor di Desa, Bupati Ipuk Fokuskan Layanan Kesehatan Gratis

29/04/2026

Pembangunan Jembatan Sungai Lembu Segera Direalisasikan, Berpondasi Tiang Pancang dan Lantai Beton

29/04/2026

Komisi A DPRD Jatim Minta Pemprov Segera Serahkan Lahan di Jalan Pandugo Untuk Jalan Umum

29/04/2026

Sidang Kasus Kades Tanggung, Tim Hukum Memohon Hakim Bebaskan Kedua Terdakwa

28/04/2026
Next Post
Pembangunan Jembatan Sungai Lembu Segera Direalisasikan, Berpondasi Tiang Pancang dan Lantai Beton

Meski Efisiensi Anggaran, Sekwan Ali Kuncoro : WFH ASN Sekretariat Tetap Semangat Anti Kendor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sekwan DPRD Jatim Segera Keluarkan Edaran Resmi, ASN di Lingkungan Dewan Wajib Gunakan Transportasi Umum

Sekwan DPRD Jatim Segera Keluarkan Edaran Resmi, ASN di Lingkungan Dewan Wajib Gunakan Transportasi Umum

29/04/2026
Pembangunan Jembatan Sungai Lembu Segera Direalisasikan, Berpondasi Tiang Pancang dan Lantai Beton

Meski Efisiensi Anggaran, Sekwan Ali Kuncoro : WFH ASN Sekretariat Tetap Semangat Anti Kendor

29/04/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.