GRESIK I bidik.news – Untuk pertama kalinya di Kabupaten Gresik, penanganan perkara pidana dilakukan dengan pendekatan restoratif melalui mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining). Pendekatan ini mempertimbangkan pengakuan tersangka, pengembalian kerugian, serta adanya kesepakatan damai antara para pihak.
Langkah tersebut diterapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dalam perkara penggelapan dengan tersangka Ika Merdeka Wati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristin Nauli Pakpahan mengajukan permohonan penetapan plea bargaining kepada Pengadilan Negeri (PN) Gresik melalui sidang khusus. Hakim tunggal Donald Everly Malubaya ditunjuk untuk menangani permohonan tersebut.
Permohonan ini diajukan setelah tersangka mengembalikan seluruh kerugian sebesar Rp22,4 juta kepada korban, yakni Gereja GPIB Bahtera Kasih. Pihak gereja juga telah memberikan maaf dan menghendaki penyelesaian perkara secara damai.
Meski demikian, karena status perkara sudah masuk tahap penuntutan di Kejari Gresik, proses hukum tetap berjalan dengan mekanisme pengakuan bersalah yang diajukan ke pengadilan.
“Permohonan sidang pengakuan bersalah ini kami lakukan karena tersangka telah mengembalikan kerugian dan dimaafkan oleh korban,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gresik, Uwais Daffa I Qorni, Selasa (21/04/2026).
Uwais menjelaskan, mekanisme tersebut mengacu pada Pasal 78 KUHAP Baru dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur tentang pengakuan bersalah, di mana terdakwa dapat mengakui perbuatannya untuk memperoleh proses persidangan yang lebih cepat dan efisien.
Berdasarkan kesepakatan antara pihak kejaksaan dan tersangka, tuntutan yang diajukan adalah pidana penjara selama 3 bulan. Namun, hukuman tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 120 jam. Pelaksanaan kerja sosial dilakukan di Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) dengan durasi 3 jam per hari, selama 20 hari dalam satu bulan, dan berlangsung selama 2 bulan.
Menurut Uwais, mekanisme plea bargaining hanya dapat diterapkan dengan sejumlah syarat, di antaranya ancaman pidana maksimal di bawah 5 tahun, tersangka belum pernah dihukum, serta telah terjadi perdamaian dengan korban.
“Alhamdulillah, hakim telah mengabulkan permohonan ini. Selanjutnya perkara akan segera kami limpahkan ke PN Gresik dengan acara pemeriksaan singkat,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa ini merupakan kali pertama Kejari Gresik menerapkan mekanisme plea bargaining dalam penanganan perkara pidana, dan diharapkan dapat menjadi percontohan ke depan.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Wahyu Adi Prasetyo, mengapresiasi langkah Kejari Gresik dalam menyelesaikan perkara melalui pendekatan tersebut.
“Langkah ini sesuai dengan Pasal 78 KUHAP terbaru, di mana penyelesaian perkara pidana dapat dilakukan melalui mekanisme pengakuan bersalah,” ujarnya.
Wahyu menambahkan, kliennya telah memenuhi seluruh persyaratan untuk mendapatkan mekanisme tersebut, termasuk mengembalikan kerugian, mengakui perbuatan, berdamai dengan korban, serta ancaman pidananya di bawah lima tahun. (him)











