• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Pertama di Gresik, Kejaksaan Terapkan Plea Bergaining dengan Pidana Kerja Sosial Pada Tersangka Penggelapan

M Rohim by M Rohim
3 weeks ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang Plea Bergaining atas tersangka Ika Merdeka Wati di PN Gresik

Sidang Plea Bergaining atas tersangka Ika Merdeka Wati di PN Gresik

0
SHARES
79
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Untuk pertama kalinya di Kabupaten Gresik, penanganan perkara pidana dilakukan dengan pendekatan restoratif melalui mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining). Pendekatan ini mempertimbangkan pengakuan tersangka, pengembalian kerugian, serta adanya kesepakatan damai antara para pihak.

Langkah tersebut diterapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dalam perkara penggelapan dengan tersangka Ika Merdeka Wati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristin Nauli Pakpahan mengajukan permohonan penetapan plea bargaining kepada Pengadilan Negeri (PN) Gresik melalui sidang khusus. Hakim tunggal Donald Everly Malubaya ditunjuk untuk menangani permohonan tersebut.

Permohonan ini diajukan setelah tersangka mengembalikan seluruh kerugian sebesar Rp22,4 juta kepada korban, yakni Gereja GPIB Bahtera Kasih. Pihak gereja juga telah memberikan maaf dan menghendaki penyelesaian perkara secara damai.

Meski demikian, karena status perkara sudah masuk tahap penuntutan di Kejari Gresik, proses hukum tetap berjalan dengan mekanisme pengakuan bersalah yang diajukan ke pengadilan.

“Permohonan sidang pengakuan bersalah ini kami lakukan karena tersangka telah mengembalikan kerugian dan dimaafkan oleh korban,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gresik, Uwais Daffa I Qorni, Selasa (21/04/2026).

Uwais menjelaskan, mekanisme tersebut mengacu pada Pasal 78 KUHAP Baru dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur tentang pengakuan bersalah, di mana terdakwa dapat mengakui perbuatannya untuk memperoleh proses persidangan yang lebih cepat dan efisien.

Berdasarkan kesepakatan antara pihak kejaksaan dan tersangka, tuntutan yang diajukan adalah pidana penjara selama 3 bulan. Namun, hukuman tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 120 jam. Pelaksanaan kerja sosial dilakukan di Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) dengan durasi 3 jam per hari, selama 20 hari dalam satu bulan, dan berlangsung selama 2 bulan.

Menurut Uwais, mekanisme plea bargaining hanya dapat diterapkan dengan sejumlah syarat, di antaranya ancaman pidana maksimal di bawah 5 tahun, tersangka belum pernah dihukum, serta telah terjadi perdamaian dengan korban.

“Alhamdulillah, hakim telah mengabulkan permohonan ini. Selanjutnya perkara akan segera kami limpahkan ke PN Gresik dengan acara pemeriksaan singkat,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan bahwa ini merupakan kali pertama Kejari Gresik menerapkan mekanisme plea bargaining dalam penanganan perkara pidana, dan diharapkan dapat menjadi percontohan ke depan.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Wahyu Adi Prasetyo, mengapresiasi langkah Kejari Gresik dalam menyelesaikan perkara melalui pendekatan tersebut.

“Langkah ini sesuai dengan Pasal 78 KUHAP terbaru, di mana penyelesaian perkara pidana dapat dilakukan melalui mekanisme pengakuan bersalah,” ujarnya.

Wahyu menambahkan, kliennya telah memenuhi seluruh persyaratan untuk mendapatkan mekanisme tersebut, termasuk mengembalikan kerugian, mengakui perbuatan, berdamai dengan korban, serta ancaman pidananya di bawah lima tahun. (him)

Related Posts:

  • CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 82?
    PN Gresik Terapkan Plea Bargain Perdana, Terdakwa…
  • humas
    Untuk Yang Kedua Kalinya , Sekda Gresik Kembali…
  • sekda
    Setelah Mangkir Beberapa Kali, Akhirnya  Sekda…
  • kuasa hukum kejari
    Sidang Praperadilan Sekda Gresik Dimulai Hari Jumat
  • 20240222_171627
    Dugaan Korupsi UMKM, Kejari Gresik Tetapkan Dua…
  • kuasa hukum ajukan
    Kuasa Hukum Tersangka Camat Suropadi Ajukan…
Previous Post

Ngopi Pesona Senja, Sensasi Wisata Baru di Kaki Gunung Raung

Next Post

Di Bimtekda, Wagub Emil Apresiasi Peran dan Konsistensi PKS

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 2 Kilogram Sabu di Pelabuhan ASDP Ketapang
BANYUWANGI

Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 2 Kilogram Sabu di Pelabuhan ASDP Ketapang

by Nanang Firmansyah
13/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan lintas provinsi. Upaya pengungkapan dilakukan di area Pelabuhan...

Read moreDetails
Dr.Benjamin : Kebersihan Adalah Kunci Cegah dan Hindari Hantavirus

Dr.Benjamin : Kebersihan Adalah Kunci Cegah dan Hindari Hantavirus

13/05/2026
Cegah Kasus Keracunan MBG Tidak Terulang , Erick Komala : Minta BGN Proaktif Awasi Kinerja SPPG

Cegah Kasus Keracunan MBG Tidak Terulang , Erick Komala : Minta BGN Proaktif Awasi Kinerja SPPG

12/05/2026

Yakin Dongkrak PAD dan serap Pekerja , Legislator PKB Jatim H.Makin Abbas Siap Kawal KEK di Lamongan

12/05/2026

Gus Iwan Zunaih : Tekankan Pentingnya Mitigasi dan Peran Aktif Orang Tua Cegah Kekerasan di Pesantren

12/05/2026

Fraksi NasDem DPRD Jatim Dukung Raperda Perlindungan Hak Disabilitas

12/05/2026
Next Post
Di Bimtekda, Wagub Emil Apresiasi Peran dan Konsistensi PKS

Di Bimtekda, Wagub Emil Apresiasi Peran dan Konsistensi PKS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 2 Kilogram Sabu di Pelabuhan ASDP Ketapang

Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 2 Kilogram Sabu di Pelabuhan ASDP Ketapang

13/05/2026
Dr.Benjamin : Kebersihan Adalah Kunci Cegah dan Hindari Hantavirus

Dr.Benjamin : Kebersihan Adalah Kunci Cegah dan Hindari Hantavirus

13/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.