• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Sidang Kasus Kades Tanggung, Tim Hukum Memohon Hakim Bebaskan Kedua Terdakwa

Eko Purwanto by Eko Purwanto
2 weeks ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
: Tim hukum terdakwa saat membacakan pledoi di ruang Candra Tipikor Juanda Surabaya, pada Selasa (28/4/2026). (Foto: Eko Purwanto/Bidik.news)

: Tim hukum terdakwa saat membacakan pledoi di ruang Candra Tipikor Juanda Surabaya, pada Selasa (28/4/2026). (Foto: Eko Purwanto/Bidik.news)

0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

​SURABAYA | bidik.news – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa Tanggung kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (28/4/2026). Agenda persidangan yang berlangsung di Ruang Candra ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

​Dua terdakwa yang menjalani persidangan tersebut adalah Suyahman, Kepala Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. Ia tidak sendirian, melainkan disidang bersama bendaharanya bernama Joko Indarto dalam kasus yang sama.

​Dalam persidangan tersebut, Tim hukum terdakwa, Sasongko, SH membacakan secara langsung nota pembelaan di hadapan majelis hakim. Pihak tim hukum secara tegas memohon agar majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum yang ada.

Sidang Kasus Kades Tanggung, Tim Hukum Memohon Hakim Bebaskan Kedua Terdakwa 1
: Tim hukum terdakwa saat membacakan pledoi di ruang Candra Tipikor Juanda Surabaya, pada Selasa (28/4/2026). (Foto: Eko Purwanto/Bidik.news)

​Sasongko menegaskan bahwa tuntutan yang dialamatkan kepada kliennya sama sekali tidak sesuai dengan fakta dakwaan yang sebenarnya. Pihaknya berpendapat bahwa unsur-unsur pelanggaran hukum yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

​Menurut tim hukum, jika para terdakwa dikategorikan telah merugikan keuangan negara, maka semua pihak harus memahami definisi baku dari kerugian negara tersebut. Kerugian negara haruslah berupa berkurangnya uang, surat berharga, atau barang yang jumlahnya bernilai nyata dan pasti (actual loss).

​Oleh karena itu, Sasongko mengisyaratkan bahwa lembaga yang berhak melakukan audit investigatif haruslah yang memiliki kewenangan konstitusional. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga dengan kewenangan konstitusional yang mengikat untuk hal tersebut.

​TIm hukum secara terbuka menyatakan bahwa hasil audit yang dilakukan oleh pihak Inspektorat dalam kasus ini sangat diragukan keabsahannya. Mereka menilai kapasitas audit tersebut tidak kuat untuk dijadikan landasan hukum dalam menentukan kerugian negara yang pasti.

​Keraguan tim hukum ini didasari oleh keterangan dua ahli dari Inspektorat dan Dinas PUPR yang didatangkan JPU pada persidangan sebelumnya. Keterangan kedua ahli tersebut saling bertabrakan dan kontradiktif, salah satunya mengenai rincian pembangunan paving di Desa Tanggung pada tahun 2017 silam.
​Ahli dari Dinas PUPR menyebutkan ada 12 titik pembangunan, sedangkan ahli dari Inspektorat justru menyatakan terdapat 14 titik pembangunan.

Perbedaan jumlah titik ini menyebabkan selisih perhitungan material yang sangat besar dan mencerminkan asas ketidakpastian hukum yang tidak boleh diterapkan kepada terdakwa.

Tim Hukum menegaskan dalam hukum pidana berlaku asas bahwa jika terdapat keraguan mengenai suatu hal, maka putusan yang masih bersifat abu abu dan tidak pasti sama sekali tidak boleh dijatuhkan kepada terdakwa.(Eko)

Related Posts:

  • IMG-20180717-WA0039
    Kok Enak , Terdakwa Perusakan Rumah Mertua Minta Di…
  • IMG-20180517-WA0002
    Bandar Sabu ABG Divonis 13 Tahun Penjara
  • IMG-20180726-WA0033
    Usai Bacakan Pledoi, Terdakwa Prof. Lanny Minta Bebas
  • IMG-20190214-WA0039
    Tanggapan JPU, Tolak Eksepsi PH Terdakwa Ahmad Dani
  • tuntutan konsumsi sabu
    Konsumsi Sabu 0,110 Gram, Dua Terdakwa Dituntut 5…
  • kelima terdakwa
    Pledoi Terdakwa Mantan Ketua HIPMI, Tak Di Hiraukan JPU
Previous Post

Bubarkan Aplikator Nakal, Dobrak Jatim Minta DPRD Segera Godok Perda Perlindungan Transportasi Online

Next Post

Komisi A DPRD Jatim Minta Pemprov Segera Serahkan Lahan di Jalan Pandugo Untuk Jalan Umum

Eko Purwanto

Eko Purwanto

RelatedPosts

Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 2 Kilogram Sabu di Pelabuhan ASDP Ketapang
BANYUWANGI

Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 2 Kilogram Sabu di Pelabuhan ASDP Ketapang

by Nanang Firmansyah
13/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan lintas provinsi. Upaya pengungkapan dilakukan di area Pelabuhan...

Read moreDetails
Dr.Benjamin : Kebersihan Adalah Kunci Cegah dan Hindari Hantavirus

Dr.Benjamin : Kebersihan Adalah Kunci Cegah dan Hindari Hantavirus

13/05/2026
Cegah Kasus Keracunan MBG Tidak Terulang , Erick Komala : Minta BGN Proaktif Awasi Kinerja SPPG

Cegah Kasus Keracunan MBG Tidak Terulang , Erick Komala : Minta BGN Proaktif Awasi Kinerja SPPG

12/05/2026

Yakin Dongkrak PAD dan serap Pekerja , Legislator PKB Jatim H.Makin Abbas Siap Kawal KEK di Lamongan

12/05/2026

Gus Iwan Zunaih : Tekankan Pentingnya Mitigasi dan Peran Aktif Orang Tua Cegah Kekerasan di Pesantren

12/05/2026

Fraksi NasDem DPRD Jatim Dukung Raperda Perlindungan Hak Disabilitas

12/05/2026
Next Post
foto : Komisi A DPRD Jatim saat sidak di jalan pandugo

Komisi A DPRD Jatim Minta Pemprov Segera Serahkan Lahan di Jalan Pandugo Untuk Jalan Umum

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 2 Kilogram Sabu di Pelabuhan ASDP Ketapang

Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 2 Kilogram Sabu di Pelabuhan ASDP Ketapang

13/05/2026
Dr.Benjamin : Kebersihan Adalah Kunci Cegah dan Hindari Hantavirus

Dr.Benjamin : Kebersihan Adalah Kunci Cegah dan Hindari Hantavirus

13/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.