SURABAYA|BIDIK – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang diketui Unggu Warso Mukti menyatakan bahwa terdakwa Syaiful Bachri, tidak bersalah dan divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi restribusi PT Smelting-Pemkab Gresik. Sebelumnya terdakwa dituntut 1,5 tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan Syaiful Bachri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi dalam dakwan serta membebaskan terdakwa,” kata Ketua majelis hakim Unggul Warso di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Selasa (11/4/2017).
Sebelumnya Jaksa mendakwa mantan Sekda Gresik Husnul Khuluq, Dukut Imam Widodo dan Syaiful Bachri dengan pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Uu No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tapi hal itu ditolak Unggul Warso dan 2 anggota majelis hakim lainnya.
“Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa,” imbuh Unggul.
Sedangkan JPU Gede Putera Perbawa masih mempertimbangkan untuk melakukan banding atas putusan bebas majelis hakim pada Syaiful Bachri. “Masih pikir pikir kan masih ada 14 hari sambil berkoordinasi,” kata Gede.
Menanggapi putusan bebas kuasa hukum Syaiful Bachri, Edward Raimond mengaku putusan bebas telah menjawab dakwaan maupun tuntutan jika kasus ini bukan perkara korupsi yang merugikan negara.
“Telah terjawab dalam persidangan hari ini, keterangan saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan JPU telah memperjelas bahwa kasus ini bukan merupakan perkara Korupsi yang merugikan negara. Dan pengadilan sebagai sebagai benteng terakhir untuk pencari keadilan telah memberikan putusan adil,” kata Edward usai sidang. (eno)







