• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Resa dan Deva

M Rohim by M Rohim
3 months ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 3 mins read
0
Terdakwa Resa (atas) dan terdakwa Deva (bawah) usai sidang putusan di PN Gresik

Terdakwa Resa (atas) dan terdakwa Deva (bawah) usai sidang putusan di PN Gresik
0
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK  I bidik.news – Sidang lanjutan perkara pemalsuan dokumen pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan terdakwa Resa Andrianto seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Adhienata Putra Deva asisten surveyor atau juru ukur BPN Gresik memasuki mengagendakan putusan pada Kamis (23/10/2025).

Majelis hakim yang diketuai Sarudi menjatuhkan vonis bebas pada terdakwa Resa Adrianto. Vonis bebas juga dijatuhkan pada terdakwa Adhienata Putra Deva (berkas split).

Vonis bebas ini berbanding terbalik dari tuntutan JPU Kejari Gresik. Pada sidang sebelumnya, terdakwa Resa Andrianto dituntut hukuman penjara selama 4 tahun. Sedangkan terdakwa Adhieneta Putra Deva dituntut pidana selama 3 tahun.

Pada amar putusan Majelis hakim  menyebutkan bahwa terdakwa Resa Adrianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsun dokumen pengurusan SHM yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa. Memulihkan harkat dan martabat terdakwa dihadapan hukum dan memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” tegas Sarudi saat membacakan putusan.

Diuraikan pada putusan, tidak ada bukti bahwa terdakwa Resa Andrianto menggunakan atau surat dokumen pengurusan sertifikat yang ajukan saksi korban Tjon Cien Sin.

Semua dokumen dan surat pengajuan pengukuran ulang dan pergantian blangko SHM No.149 Desa Manyarejo Kecamatan Manyar dimana ada tanda tangan saksi korban dipalsukan semuanya dilakukan oleh Budi Ryanto.

“Tidak ada saksi dan bukti yang dapat menerangkan kalau tanda tangan milik pemohon Tjon Cien Sin dipalsukan oleh terdakwa. Dengan demikian unsur perbuatan melawan hukum yang didakwakan pada pasal 263 KUHP tidak terbukti,” jelasnya.

Terkait adanya kerugian yang ditumbulkan, Majelis hakim juga mengatakan bahwa pihak BPN kabupaten Gresik telah mengembalikan semula luas tanah milik saksi korban dari 32.750 M² berkurang menjadi 2291 M² sehingga menjadi 30.459 M².

“Fakta dipersidangan mengatakan bahwa Sertifikat No.149 milik saksi korban Tjon Cien Sin sudah dilakukan pengukuran ulang dan luas tahahnya dikembalikan semula menjadi 32 759 M². Dengan demikian unsur kerugian atas perkara tersrbut tidak terbukti,” jelasnya.

Ditambahkannya, pada perkara ini terdakwa tidak terbukti melakukan permohonan pengukuran ulang pada BPN. Kantor notaris milik terdakwa dijadikan tempat oleh Budi Ryanto yang merupakan ayah kandung terdakwa.

Saat penerimaan berkas permohonan dan tidak ada bukti kalau paraf berkas permohonan ditanda tangani oleh terdakwa Resa Andriyanto.

Pertimbangan hukum yang sama juga diuriaikan Majelis hakim atas terdakwa Adhienata Putra Deva selaku asisten surveyor atau juru ukur BPN Gresik (honorer).

“Tidak ada bukti dan fakta dipersidangan kalau terdakwa Adhienata Putra Deva melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan,” jelas Sarudi.

Atas Vonis ini, kedua terdakwa menerima. Sedangkan JPU Immamal Mutaqin mengatakan akan menempuh upaya hukum kasasi.

Sementara itu, Retno Sari Sandra Lukito selaku kuasa hukum terdakwa Resa mengatakan bahwa putusan Majelis hakim sangat mewakili rasa keadilan. Pasalnya dari  fakta-fakta dipersidangan sangat jelas bahwa terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan pidana yang didakwakan.

“Kami mewakili terdakwa mengucapkan terimakasih atas putusan bebas ini. Pada amar putusan sangat jelas bahwa hakim bertindak adil. Pertimbangan hukum dari Majelis hakim mewakili rasa keadilan,” ujarnya.

Sementara iku, Djohan Widjaja selaku kuasa hukum dari Tjong Cien Sin mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan bebas ini. Akan tetapi menurutnya, ada peristiwa hukum yang diabaikan dalam pertimbangan Mejelis hakim.

“Terdakwa Resa itu sangat jelas ada peran pada perkara ini. Seharusnya Resa bisa dipidana karena telah membiarkan ayahnya Budi Ryanto yang saat ini menjadi tersangka dan DPO untuk melakukan perbuatan pidana memakai kantor Notarisnya,” jelasnya.

Masih menurutnya, pihaknya menghormati putusan hakim dan mendukung langkah JPU untuk melakukan upaya kasasi.

“Pada perkara ini sangat jelas ada unsur pidananya. Akan tetapi pertimbangan Majelis hakim beda dan kita dukung langkah kasasi dari Jaksa,” pungkasnya. (him)

Related Posts:

  • 20251009_153404
    Perkara Pemalsuan Dokumen SHM, Jaksa Tuntut Notaris…
  • IMG-20250822-WA0123
    Aneh, Petugas Ukur BPN Gresik Jadi Terdakwa…
  • IMG-20250926-WA0051
    Saksi dari PT. Kodaland Mangkir, Majelis Hakim…
  • suliono
    Tak terbukti palsukan surat tanah Kades Prambanan di…
  • IMG-20200130-WA0095
    Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Papua Divonis Lima…
  • Humas PN Gresik, Herdiyanto Sutantyo
    H.Mahmud Anggota DPRD Gresik Divonis 1 tahun Penjara
Previous Post

Harga Pupuk Turun, Fraksi PDIP DPRD Jatim Pemda dan Aparat Awasi Stok dan Harga di Lapangan

Next Post

Semifinalis SFT 2025 Angkat Tema Sport, Tech & Environment

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Siapkan Program Dukung Petani, Jaga NTP Tetap Tinggi
JAWA TIMUR

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Siapkan Program Dukung Petani, Jaga NTP Tetap Tinggi

by Rofik hardian
09/01/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Tingginya Nilai Tukar Petani (NTP) Jatim 2025 harus didukung dengan program yang mendukung keberadaan pertanian di...

Read moreDetails
PN Gresik Kembali Tunjuk YLBH FT Kelola Posbakum Bersama Dua OBH

PN Gresik Kembali Tunjuk YLBH FT Kelola Posbakum Bersama Dua OBH

09/01/2026
Fraksi PDIP DPRD Jatim: Siapkan Program Dukung Petani, Jaga NTP Tetap Tinggi

Bupati Tulungagung Buka Pelatihan Becak Listrik: Modernisasi Transportasi Bagi Lansia

09/01/2026

Ajukan Banpres Jadikan Kabupaten Pasuruan Lebih Terang

09/01/2026

TPS Dorong Restorasi Pesisir Berbasis Pemberdayaan Petani Mangrove di Surabaya

09/01/2026

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

09/01/2026
Next Post
Semifinalis SFT 2025 Angkat Tema Sport, Tech & Environment

Semifinalis SFT 2025 Angkat Tema Sport, Tech & Environment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Siapkan Program Dukung Petani, Jaga NTP Tetap Tinggi

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Siapkan Program Dukung Petani, Jaga NTP Tetap Tinggi

09/01/2026
PN Gresik Kembali Tunjuk YLBH FT Kelola Posbakum Bersama Dua OBH

PN Gresik Kembali Tunjuk YLBH FT Kelola Posbakum Bersama Dua OBH

09/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.