GRESIK I bidik.news – Pengadilan Negeri Gresik kembali gelar sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret Notaris Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva, asisten surveyor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik.
Pada sidang lanjutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Immamal Muttaqin menghadirkan saksi Wahyu Eko Cahyoni pegawai ATR/BPN yang bertugas sebagai koordinator pengukuran dan pemetaan. Tidak hanya itu, Jaksa juga telah memanggil saksi Charis Wicaksono dari PT Kodakaland secara patut, akan tetapi saksi tidak hadir tanpa alasan.
Tidak hadirnya saksi Charis Wicaksono membuat berang Majelis hakim yang diketuai Sarudi. Majelis hakim meminta kepada jaksa agar saksi ini dipanggil secara paksa. Pasalnya, saksi ini sangat penting untuk dimintai keteranganya dalam persidangan.
“Kami akan sampaikan kepada pimpinan atas permintaan Majelis hakim agar saksi Charis Wicaksono dipanggil secara paksa,” tegasnya JPU Immamal.
Saksi Wahyu menjelaskan bawha pernah mengembalikan berkas yang diajukan oleh terdakwa Adhienata Putra Deva, sebab kala itu berkas belum ditandatangani oleh pemohon. Sehingga kami kembalikan.
“Tiga hari kemudian, Deva datang lagi memberikan berkas, secara SOP berkas sudah lengkap. Tapi saya tidak tahu siapa yang bertandatangan di berkasnya. Lalu saya proses lebih lanjut untuk ketahap berikutnya yakni cetak sertifikat,” ujarnya. Kamis 25 September 2025.
Berselang beberapa bulan kemudian kata Wahyu, ada surat pengaduan masyarakat (Dumas) dari Tjong Cien Sieng melalui Penasehat Hukumnya, soal keberatan atas penyusutan luas tanahnya yang sebelumnya 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi.
“Adanya surat pengaduan ini, saya panggil Deva menanyakan tanda tangan diberkas pengukuran. Diakui Dava, yang bertandatangan tersebut adalah Charis dari PT. Kodaland,” jelasnya.
Atas keterangan saksi, Majelis hak Hakim penasaran siapa dalang dibalik perkara ini. Muncul nama Budi Riyanto yang saat ini berstatus DPO.
“Budi itu mantan pegawai BPN, pada tahun 2023 pensiun. Budi sering ke kantor BPN untuk pengurusan sertifikat. Saya menduga pak Budi bekerjasama dengan Charis Wicaksono,” jelasnya
Dari keterangan saksi Wahyu, Majelis hakim yang diketuai Sarudi yakin bahwa Saksi Charis Wicaksono memiliki perang penting atas perkara ini. Pasalnya, dari pengakuan Deva yang bertanda tangan pada surat ukur adalah Charis Wicaksono.
“Kami akan panggil paksa saksi Charis Wicaksono melalui Jaksa. Sudah dipanggil secara patut tidak hadir tanpa ada keterangan,” tegas Sarudi.
Atas perintah panggil paksa saksi Charis Wicaksono oleh Majelis hakim mendapat apresiasi dari kuasa hukum terdakwa Resa. Menurutnya, jika saksi yang mewakili PT.Kodakland Properti dihadirkan. Maka akan jelas siapa dalang dibalik dalam perkara ini.
Diberitakan sebelumnya, Notaris Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva, selaku asisten surveyor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik dilaporkan ke Polres Gresik oleh Tjong Cien Sieng.
Warga Darmo Surabaya itu melaporkan lantaran dugaan pemalsuan dokumen atas tanahnya yang terjadi penyusutan dari 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi. Korban mengalami kerugian 3 Milliar lebih.
Tjong Cien Sieng tidak hanya melaporkan Reza dan Deva, mantan pegawai BPN yakni Budi Riyanto pun ikut terseret, namun saat ini masih dalam pencarian orang alias (DPO). Atas perbuatan Reza dan Deva didakwa melanggar pasal 236 ayat (2) junto pasal 55 dan 56 KUHP. (him)










