• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Perkara Pemalsuan Dokumen SHM, Jaksa Tuntut Notaris 4 tahun dan Juru Ukur 3 Tahun

M Rohim by M Rohim
2 months ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Kedua terdakwa saat sidang tuntutan di PN Gresik

Kedua terdakwa saat sidang tuntutan di PN Gresik

0
SHARES
140
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Sidang lanjutan perkara pemalsuan dokumen pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan terdakwa Resa Andrianto seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Adhienata Putra Deva asisten surveyor atau juru ukur BPN Gresik memasuki agenda pembacaan tuntutan.

Kedua terdakwa memiliki peran masing-masing pada perkara ini, sehingga tuntutan pidana keduanya juga berbeda.

Untuk terdakwa Resa Andrianto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin dan Paras Setio menutut dengan hukuman penjara selama 4 Tahun. Sementara itu, untuk terdakwa Adhienata Putra Deva jaksa menuntut dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

“Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (2) junto Pasal 55 dan 56 KUHP,” jelas Jaksa Immamal saat membacakan tuntutan.

Pada tuntutan diuraikan bahwa berdasarkan saksi dan alat bukti yang diperiksa dipersidangan didapatkan bahwa terdakwa Resa selalu PPAT telah lalai dan atau melakukan pembiaran sehingga memberikan kesempatan tersangka Budi Riyanto (ayah terdakwa saat ini masih DPO) untuk mengurus SHM saksi Tjong Cien Sing dengan cara yang tidak sesuai prosedur.

Hal tersebut terungkap bahwa terdakwa jarang masuk kantor, dan SOP di kantornya yang dinilai lemah. Sehingga membuat Budi Riyanto selaku ayah terdakwa mempunyai akses leluasa. Bahkan akses stempel.

Puncaknya, pengurusan tanah milik Tjong Cien Sing di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Gresik, tidak sesuai prosedur. “Setelah melalui serangkaian proses pengukuran, luas tanah justru berkurang dari 32.751 meterpersegi menjadi 30.459 meterpersegi,” ujar Imamal saat membacakan tuntutan pada Kamis (09/10/2025).

Sementara terdakwa Adhienata Putra Deva dinilai terlibat dalam pengurusan surat SHM Tjong Cien Sing. Antara lain, terdakwa Deva memberikan berkas kepada tersangka Budi Riyanto, yang seharusnya bukan wewenangnya, hingga berujung pada pemalsuan.

Sangat disayangkan, perkara pemalsuan dokumen pengurusan SHM yang diajukan korban Tjong Cien Sing Kepolisian tidak bisa menghadirkan Budi Riyanto (DPO) selaku tersangka utama.

Sampai saat ini, perkara sudah bergulir di PN Gresik dan telah mengagendakan tuntutan akan tetapi tersangka Budi Riyanto tidak dapat dihadirkan untuk dimintai keterangan oleh Majelis hakim maupun JPU.

Agenda sidang selanjutnya adalah nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa.

“Kami memberiikan kesempatan pada kedua terdakwa untuk menyampaikan pledoi pada sidang berikutnya,” jelas Majelis hakim yang diketuai Sarudi.

Majelis juga menekankan bahwa kesempatan mengajukan pledoi hanya satu kali. Jadi, jika pada sidang berikutnya Senin (13/10) besok tidak ada, maka dianggap tidak mengajukan. (him)

Related Posts:

  • GridArt_20251024_061515991
    Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Majelis Hakim Bebaskan…
  • IMG-20250822-WA0123
    Aneh, Petugas Ukur BPN Gresik Jadi Terdakwa…
  • IMG-20250926-WA0051
    Saksi dari PT. Kodaland Mangkir, Majelis Hakim…
  • IMG-20220210-WA0043
    Terbukti Palsukan Dokumen, Dua Bos PT. HAI Divonis 4…
  • Palsukan Surat Tanah Kades Prambanan dituntut 2.6 tahun
    Palsukan Surat Tanah Kades Prambanan dituntut 2.6 tahun
  • terdakwa
    Kuasai Narkoba Jaksa Hanya Tuntut 5 Tahun
Previous Post

BPJS Kesehatan Surabaya Imbau Mitra Faskes Tingkatkan Mutu Pelayanan ke Peserta JKN

Next Post

OJK Ingatkan Emak-emak KSH di Surabaya Tidak Terjebak Pinjol & Arisan Bodong

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Ciptakan Generasi Unggul, Pemdes Katimoho Aktif Sosialisasikan Bahaya Narkoba
KABAR DESA

Ciptakan Generasi Unggul, Pemdes Katimoho Aktif Sosialisasikan Bahaya Narkoba

by M Rohim
11/12/2025
0

GRESIK I bidik.news - Pemerintah Desa (Pemdes) Katimoho, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar sosialisasi...

Read moreDetails
Hijaukan Kawasan Konservasi, Wisata Desa Karangkiring Kebomas Ditanami Ribuan Bibit Mangrove

Hijaukan Kawasan Konservasi, Wisata Desa Karangkiring Kebomas Ditanami Ribuan Bibit Mangrove

11/12/2025
Dukung UMKM, Koperasi Desa Merah Putih Jadi Harapan Baru Ekonomi Gedangkulut

Dukung UMKM, Koperasi Desa Merah Putih Jadi Harapan Baru Ekonomi Gedangkulut

11/12/2025

SIG Pasok 10.000 Ton Semen untuk Pembangunan Jembatan Kabanaran di Yogyakarta

11/12/2025

Jawa Timur Siap Susun RKPD 2027, Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi PDIP ini Ajak Kolaborasi Lintas Sektor

11/12/2025

Gandeng Kepolisian , Mawar Sharon Peduli Bagi 1000 Paket Sembako dan 1000 Porsi Makan Gratis ke Ojol dan Masyarakat Sidoarjo

11/12/2025
Next Post
OJK Ingatkan Emak-emak KSH di Surabaya Tidak Terjebak Pinjol & Arisan Bodong

OJK Ingatkan Emak-emak KSH di Surabaya Tidak Terjebak Pinjol & Arisan Bodong

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Ciptakan Generasi Unggul, Pemdes Katimoho Aktif Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Ciptakan Generasi Unggul, Pemdes Katimoho Aktif Sosialisasikan Bahaya Narkoba

11/12/2025
Hijaukan Kawasan Konservasi, Wisata Desa Karangkiring Kebomas Ditanami Ribuan Bibit Mangrove

Hijaukan Kawasan Konservasi, Wisata Desa Karangkiring Kebomas Ditanami Ribuan Bibit Mangrove

11/12/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.