GRESIK I bidik.news – Sidang lanjutan perkara pemalsuan dokumen pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan terdakwa Resa Andrianto seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Adhienata Putra Deva asisten surveyor atau juru ukur BPN Gresik memasuki agenda pembacaan tuntutan.
Kedua terdakwa memiliki peran masing-masing pada perkara ini, sehingga tuntutan pidana keduanya juga berbeda.
Untuk terdakwa Resa Andrianto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin dan Paras Setio menutut dengan hukuman penjara selama 4 Tahun. Sementara itu, untuk terdakwa Adhienata Putra Deva jaksa menuntut dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
“Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (2) junto Pasal 55 dan 56 KUHP,” jelas Jaksa Immamal saat membacakan tuntutan.
Pada tuntutan diuraikan bahwa berdasarkan saksi dan alat bukti yang diperiksa dipersidangan didapatkan bahwa terdakwa Resa selalu PPAT telah lalai dan atau melakukan pembiaran sehingga memberikan kesempatan tersangka Budi Riyanto (ayah terdakwa saat ini masih DPO) untuk mengurus SHM saksi Tjong Cien Sing dengan cara yang tidak sesuai prosedur.
Hal tersebut terungkap bahwa terdakwa jarang masuk kantor, dan SOP di kantornya yang dinilai lemah. Sehingga membuat Budi Riyanto selaku ayah terdakwa mempunyai akses leluasa. Bahkan akses stempel.
Puncaknya, pengurusan tanah milik Tjong Cien Sing di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Gresik, tidak sesuai prosedur. “Setelah melalui serangkaian proses pengukuran, luas tanah justru berkurang dari 32.751 meterpersegi menjadi 30.459 meterpersegi,” ujar Imamal saat membacakan tuntutan pada Kamis (09/10/2025).
Sementara terdakwa Adhienata Putra Deva dinilai terlibat dalam pengurusan surat SHM Tjong Cien Sing. Antara lain, terdakwa Deva memberikan berkas kepada tersangka Budi Riyanto, yang seharusnya bukan wewenangnya, hingga berujung pada pemalsuan.
Sangat disayangkan, perkara pemalsuan dokumen pengurusan SHM yang diajukan korban Tjong Cien Sing Kepolisian tidak bisa menghadirkan Budi Riyanto (DPO) selaku tersangka utama.
Sampai saat ini, perkara sudah bergulir di PN Gresik dan telah mengagendakan tuntutan akan tetapi tersangka Budi Riyanto tidak dapat dihadirkan untuk dimintai keterangan oleh Majelis hakim maupun JPU.
Agenda sidang selanjutnya adalah nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa.
“Kami memberiikan kesempatan pada kedua terdakwa untuk menyampaikan pledoi pada sidang berikutnya,” jelas Majelis hakim yang diketuai Sarudi.
Majelis juga menekankan bahwa kesempatan mengajukan pledoi hanya satu kali. Jadi, jika pada sidang berikutnya Senin (13/10) besok tidak ada, maka dianggap tidak mengajukan. (him)











