• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terdakwa Pengelola ” Eight SPA “, Hanya Di Vonis 4 Bulan

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Tiga terdakwa saat menjalani sidang di PN.Surabaya.( Foto: Jaka)

Tiga terdakwa saat menjalani sidang di PN.Surabaya.( Foto: Jaka)

0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Tiga terdakwa kasus panti pijat plus-plus ” Eight Spa “, Yusli, Limanto Tarmidi, dan Leo Soehartono, akhirnya diketahui telah di vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan putusan selama 4 bulan penjara. (18/03)

Putusan hakim tersebut didasarkan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko, yang menuntut 3 terdakwa yang merupakan pengelola panti pijat di jalan Mayjen HR. Muhammad, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis Surabaya, dengan tuntutan 6 bulan penjara.

JPU Winarko ketika di temui, membenarkan bahwa sudah menyidangkan 3 terdakwa dengan agenda putusan yang di pimpin oleh hakim Pudjo Saksono SH., MH.

” Iya, benar mas. Kemaren sudah putus. 4 bulan vonisnya. ” jelas Winarko saat di temui BIDIK di PN Surabaya. (21/03)

Terkait pertimbangan hukum untuk tuntutan minimal yang diberikan kepada para terdakwa, Winarko menuturkan bahwa kondisi terdakwa Leo Soehartono yang sudah tua, serta baru dibuka nya panti pijat tersebut sekira 2 minggu menjadi alasannya.

” Terdakwa Leo sudah tua mas, dan tempat itu (panti pijat) baru buka 2 minggu. Semula tempat itu sepi, maka dari itu mereka mendatangkan wanita asing itu. Hanya untuk meramaikan saja.” pungkas Winarko

Untuk di ketahui, pada hari Kamis, 6 September 2018 Ditreskrimum Polda Jatim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat sebuah tempat Spa di daerah jalan Mayjen HR. Muhammad, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis Surabaya, yang menyediakan jasa pijat plus-plus atau bisa berhubungan seks dengan tamu.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan didapatkan bahwa nama Spa tersebut adalah Eight Spa yang diketahui setelah di lakukan penggerebekan, tidak hanya menyediakan terapis lokal, akan tetapi juga 4 orang terapis warga negara asing (WNA) berasal dari Vietnam dan Khazaktan.

Dengan surat perintah lengkap, petugas yang melakukan penggeledahan dan penangkapan mendapati terapis yang bernama Bekbayeva Balzan (Khazaktan) dengan tamunya sedang melakukan hubungan seks di kamar 215. Kemudian diketahui bahwa 4 (empat) terapis yang bekerja sebagai terapis di Eight Spa tersebut, menggunakan pasport berkunjung tidak untuk bekerja.

Sebagai pengelola yang dipercaya oleh Aming (owner Eight Spa), Yusli dan Limnato Tarmidi di tangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sedangkan Leo Soehartono ditangkap saat mendatangi Ditreskrimum Polda Jatim. (j4k)

Related Posts:

  • pijat plus plus
    Di Duga Sediakan Pijat Plus, 3 Pengelola “ Eight Spa…
  • terdakwa
    Vonis Hakim Kurang dari 2/3 Tuntutan, Jaksa Pikir-Pikir
  • usai
    Usai Perdamaian, Empat Terdakwa Bos Ice Cream…
  • IMG-20180905-WA0000
    Terdakwa Pengerusakan " Cuma " Di Vonis 1 Bulan
  • IMG-20200130-WA0095
    Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Papua Divonis Lima…
  • Niat Cari Duit, Sopir Taksi Ini Malah Kena Bui
    Niat Cari Duit, Sopir Taksi Ini Malah Kena Bui
Previous Post

Polres Gresik Ajak Nonton Bareng Film “Pohon Terkenal”

Next Post

Terlilit Hutang, Ibu Rumah Tangga Tega Kuras ATM Sahabatnya

Ida

Ida

RelatedPosts

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar
JAWA TIMUR

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

by Rofik hardian
03/05/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Maraknya kasus kekerasan di tempat penitipan anak (daycare) mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Jawa...

Read moreDetails
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

03/05/2026

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026
Next Post
Terlilit Hutang, Ibu Rumah Tangga Tega Kuras ATM Sahabatnya

Terlilit Hutang, Ibu Rumah Tangga Tega Kuras ATM Sahabatnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.