SURABAYA l BIDIK.NEWS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indrawati, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, langsung menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menjatuhkan vonis kurang dari 2/3 dari tuntutan terhadap terdakwa perjudian, Kuswanto. (22/05/2019)
Sidang yang di gelar di ruang Garuda 2 masuk pada agenda pembacaan tuntutan dan di lanjutkan putusan.
Jaksa Ririn pada perkara ini menuntut terdakwa Kuswanto selama 1 tahun 3 bulan penjara, oleh karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian.
” Menuntut terdakwa Kuswanto bin Supri dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan.” kata Ririn saat membacakan surat tuntutan.
Setelah mendengar tuntutan JPU, hakim kemudian melanjutkan agenda persidangan pada pembacaan putusan. Sebelumnya terdakwa sempat mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada ketua majelis hakim Dwi Winarko.
” Menyatakan dengan ini majelis hakim PN Surabaya memutuskan, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan.” kata hakim Dwi Winarko saat membacakan amar putusannya.
JPU Ririn langsung menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim. ” Pikir-pikir yang mulia.” ujar Ririn
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap oleh
petugas kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak, karena kedapatan sedang melakukan perjudian online jenis Tasio/King4D di Warnet Boy Net di Jl. Klakah Rejo Surabaya.
Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, diamankan barang bukti berupa sebuah ATM BCA milik Terdakwa No. 6019-0026-8406-6691, 1 lembar print out screen shoot internet E banking ke Rek BCA an. Timbul Budi Sanyoto, 6 lembar print screen shoot permainan judi dan 1 set komputer terdiri atas monitor, CPU, Keyboard dan mouse. (J4k)












