BIDIK NEWS | SURABAYA – Yusli, Limanto Tarmidi, dan Leo Soehartono, tiga terdakwa kasus penyedia PSK/Germo/Mucikari, kembali jalani persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bakalan dituntut tinggi oleh JPU. (04/03)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko SH., ketika di temui usai sidang membenarkan adanya sidang ketiga terdakwa tersebut. Winarko juga menyampaikan bahwa pekan depan dirinya akan mempersiapkan tuntutan bagi tiga terdakwa yang bekerja sebagai Manager Operasional (Yusli), Asisten Manager (Limanto Tarmidi) dan bagian keuangan (Leo Soehartono).
“ Iya mas, ini tadi pemeriksaan terdakwa, minggu depan tuntutan.” kata jaksa dari Kejati Jatim tersebut.
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di ruang Garuda 1 tersebut, di pimpin oleh ketua majelis hakim Pudjo Saksono SH., MH., berjalan lebih kurang 1 jam untuk mendengarkan keterangan ketiga terdakwa secara bergantian.
Akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk di ketahui, pada hari Kamis, 6 September 2018 Ditreskrimum Polda Jatim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat sebuah tempat Spa di daerah jalan Mayjen HR. Muhammad, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis Surabaya, yang menyediakan jasa pijat plus-plus atau bisa berhubungan seks dengan tamu.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan didapatkan bahwa nama Spa tersebut adalah Eight Spa yang diketahui setelah di lakukan penggerebekan, tidak hanya menyediakan terapis lokal, akan tetapi juga 4 orang terapis warga negara asing (WNA) berasal dari Vietnam dan Khazaktan.
Dengan surat perintah lengkap, petugas yang melakukan penggeledahan dan penangkapan mendapati terapis yang bernama Bekbayeva Balzan (Khazaktan) dengan tamunya sedang melakukan hubungan seks di kamar 215. Kemudian diketahui bahwa 4 (empat) terapis yang bekerja sebagai terapis di Eight Spa tersebut, menggunakan pasport berkunjung tidak untuk bekerja.
Sebagai pengelola yang dipercaya oleh Aming (owner Eight Spa), Yusli dan Limnato Tarmidi di tangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sedangkan Leo Soehartono ditangkap saat mendatangi Ditreskrimum Polda Jatim. (j4k)











