GRESIK I bidik.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar ketentuan work from home (WFH).
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan kinerja pegawai tetap optimal meski bekerja dari rumah. Selain itu, Pemkab Gresik juga menekankan peningkatan kapasitas kinerja ASN selama penerapan sistem tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan secara ketat melalui sistem pelaporan harian berbasis aplikasi Sipantas.
“Jika dua kali tidak merespons, akan diberi teguran lisan dan berpengaruh pada penilaian kinerja,” ujarnya saat ditemui, Senin (6/4/2026).
Ia menegaskan, setiap ASN tetap memiliki target kerja harian yang wajib dipenuhi dan dilaporkan. Hal ini dilakukan untuk menjawab kekhawatiran publik terkait potensi penurunan kinerja selama WFH.
“Secara teknis, para pegawai telah memiliki alat dan kemampuan yang memadai saat diterapkan WFH. Pegawai juga tetap terhubung secara daring dengan pimpinan,” lanjutnya.
Kebijakan WFH yang mulai diberlakukan setiap Jumat sejak 1 April 2026 itu tidak diterapkan secara menyeluruh. ASN eselon I dan II tetap bekerja dari kantor, begitu pula organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
Sejumlah OPD seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, hingga Mal Pelayanan Publik tetap menjalankan layanan secara langsung. Penerapan WFH di instansi tersebut sangat terbatas dan harus melalui izin pimpinan dengan pengawasan yang ketat.
“Untuk OPD pelayanan langsung, WFH sangat terbatas dan harus melalui izin. Pimpinan OPD melakukan pengawasan internal melalui absensi dan pemantauan kinerja,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyebut kebijakan WFH merupakan bagian dari upaya efisiensi energi serta pengurangan konsumsi bahan bakar.
Ia juga mengimbau ASN maupun sektor swasta untuk mulai menerapkan pola hidup hemat energi, seperti menggunakan sepeda, transportasi umum, maupun kendaraan listrik.











