• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Arti Vonis Seumur Hidup? Begini Penjelasan Pakar Pidana Unair

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
3 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Arti Vonis Seumur Hidup? Begini Penjelasan Pakar Pidana Unair 1

0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | BIDIK.NEWS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Brigadir Yosua menuntut vonis seumur hidup untuk terdakwa Ferdy Sambo (FS). Sejak mencuatnya kabar mengenai vonis itu, masyarakat mengalami kekeliruan pemahaman tentang arti vonis seumur hidup yang sebenarnya.

Masyarakat mengira vonis seumur hidup adalah hukuman sesuai usia terdakwa pada saat itu. Misalnya, FS berusia 50 tahun dan mendapat vonis seumur hidup, maka FS harus dipenjara selama 50 tahun juga. Setelah 50 tahun, ia bebas, padahal makna aslinya tidak seperti itu.

Menanggapi kekeliruan itu, pakar hukum pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Riza Alifianto Kurniawan SH MTCP menjelaskan, vonis penjara seumur hidup merupakan ancaman sanksi untuk tindak pidana berat. Salah satunya adalah pembunuhan berencana sesuai ketentuan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Vonis penjara seumur hidup ini sebenarnya alternatif kedua dari pembunuhan berencana. Untuk sanksi utamanya adalah hukuman mati,” kata Riza, Selasa (24/1/2023).

Dosen FH Unaur itu juga menuturkan, terdakwa FS mendapat sanksi pidana penjara seumur hidup, artinya berdasar pada pertimbangan jaksa dan pembuktian di persidangan. Tim JPU dapat membuktikan bahwa terdakwa FS melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Vonis tersebut dapat terjadi bila hakim menyetujui surat tuntutan JPU.

“Sanksi pidana penjara seumur hidup artinya terdakwa yang terbukti bersalah akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidupnya sampai meninggal dunia,” tegas Riza.

Adapun untuk kekeliruan pemahaman dan multitafsir terkait dengan sanksi pidana penjara seumur hidup, Riza berujar hal itu wajar terjadi. Sebab, tidak seluruh orang paham dan memiliki kompetensi dalam bidang hukum. Ilmu hukum memiliki penafsiran yang membutuhkan adanya pendidikan tinggi untuk memahami tentang isi undang-undang dan hukum acaranya.

Riza menyampaikan upaya terbaik untuk mengedukasi masyarakat agar tidak memiliki kekeliruan pemahaman terhadap makna vonis seumur hidup, yaitu melalui peran media massa. Menurutnya, media massa dapat berperan memberikan edukasi tentang kasus FS ke masyarakat.

“Media massa dapat memublikasikan opini para ahli hukum sehingga informasi terkait isu-isu dalam kasus tersebut dapat dipahami masyarakat,” pungkasnya.

Related Posts:

  • IMG-20260226-WA0099
    Terdakwa Pembunuhan Driver Ojol di Gresik Divonis…
  • IMG-20180418-WA0006
    Vonis Henry J Gunawan Jaksa Pikir - pikir , Kuasa…
  • cewek
    Tiga Cewek Kurir Narkoba 13,5 Kg,Mewek Saat Di Vonis…
  • bede
    Kurir Sabu 30 Kg, Divonis Seumur Hidup
  • IMG-20181112-WA0013
    Tubruk Pengendara Motor Hingga Tewas, Di vonis 4 bulan
  • Sidang Vonis Yoyok Diwarnai Ketegangan
    Sidang Vonis Yoyok Diwarnai Ketegangan
Previous Post

Tahun 2023, Komisi C Minta BUMD Prioritaskan Program Lebih Afirmasi

Next Post

Tempat Hiburan Malam Chug Bar Diduga Langgar Izin Operasional

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah
KABAR DESA

Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah

by M Rohim
05/05/2026
0

GRESIK I bidik.news – Pemerintah Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik menggelar rangkaian kegiatan Sedekah Bumi yang dikemas dalam haul...

Read moreDetails
Siswa SMKN 3 Boyolangu Sabet Juara 2 LKS Jatim 2026, Perkuat Dominasi di Bidang Konstruksi Nasional

Siswa SMKN 3 Boyolangu Sabet Juara 2 LKS Jatim 2026, Perkuat Dominasi di Bidang Konstruksi Nasional

05/05/2026
Gelar Bimtek , Fraksi Golkar Se-Jawa Timur Perkuat Peran Strategis Wakil Rakyat

Gelar Bimtek , Fraksi Golkar Se-Jawa Timur Perkuat Peran Strategis Wakil Rakyat

05/05/2026

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

04/05/2026

Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

04/05/2026

Banyuwangi Hadirkan ‘Si Kedip Wangi’, Layanan Pengurusan Legalitas Usaha di Desa-desa

04/05/2026
Next Post
Tempat Hiburan Malam Chug Bar Diduga Langgar Izin Operasional

Tempat Hiburan Malam Chug Bar Diduga Langgar Izin Operasional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah

Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah

05/05/2026
Siswa SMKN 3 Boyolangu Sabet Juara 2 LKS Jatim 2026, Perkuat Dominasi di Bidang Konstruksi Nasional

Siswa SMKN 3 Boyolangu Sabet Juara 2 LKS Jatim 2026, Perkuat Dominasi di Bidang Konstruksi Nasional

05/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.