• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa, Majelis Hakim Vonis Otak Perampokan Akhmad Midhol 18 Tahun Penjara

M Rohim by M Rohim
4 weeks ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Akhmad Midhol digelandang petugas usai sidang pembacaan putusan

Terdakwa Akhmad Midhol digelandang petugas usai sidang pembacaan putusan

0
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Terdakwa Ahmad Midhol warga Desa Ima’an Kecamatan Dukun divonis oleh Majelis Hakim yang diketuai Sri Hariyani dengan hukuman penjara selama 18 tahun. Vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Kejari Gresik selama 14 tahun.

Pada amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa Akhmad Midhol terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian, dilakukan bersama-sama dengan saksi Asrofin.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 479 ayat (4) KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 18 tahun,” tegas Sri Hariyani saat membacakan putusan, Kamis (12/02/2026)

Diuraikan pada putusan, bahwa terdakwa Akhmad Midhol terbukti sebagai otak dari tindak pidana pencurian dan pemberatan yang mengakibatkan korban Wardatun Thoyibah meninggal dunia.

“Berdasarkan fakta dipersidangan dengan jelas bahwa yang memikiki inisiatif melakukan pencurian di rumah korban adalah terdakwa Akhmad Midhol. Terdakwa yang menyuruh Asrofin untuk mengecek kondisi rumah korban. Terdakwa juga yang menyiapkan linggis kecil (kubut) dan juga menyiapkan pisau untuk melakukan pencurian,” jelasnya.

Tidak hanya itu, yang masuk ke rumah korban dan mengambil uang serta melakukan pembunuhan sadis adalah terdakwa Akhmad Midhol. Pembunuhan itu dilakukan ketika terdakwa masuk ke kamar untuk mengambil uang sebesar Rp160 juta diketahui oleh korban Wardatun Thoyibah. Seketika terdakwa melakukan penusukan di leher sebanyak dua kali dan diperut dua kali dengan menggunakan pisau yang sudah dipersiapkan.

“Peran terdakwa dalam perkara ini yang berinisiatif melakukan pencurian dan mengajak saksi Asrofin untuk membantunya. Bahkan uang untuk top up dana juga milik terdakwa yang diberikan Asrofin untuk mengecek keberadaan uang di tempat Brilink milik korban,” jelasnya.

Atas putusan itu, baik terdakwa maupun Jaksa masih pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau terima.

Sementara itu, suami korban Mahfud mengapresiasi atas putusan 18 tahun penjara meskipun itu tidak sesuai dengan keinginannnya.

“Hakim sudah menvonis terdakwa, saya hargai putusan itu. Aspirasi sudah didengar oleh hakim dengan menaikkan putusan 18 tahun dari tuntutan Jaksa 14 tahun,” ungkapnya.

Masih menurut Mahfud, perjuangan untuk mencari keadilan dengan melakukan aksi di PN Gresik atas ringannya tuntutan jaksa didengar oleh Majelis Hakim. Aksi tersebut dilakukan untuk mencari rasa keadilan atas perkara ini.

“Pada putusan terbukti, bahwa Midhol adalah otak dari kasus ini.” tegasnya.

Sementara itu, jubir Aninur Rofiq mengatakan bahwa Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini telah menvonis terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara.

“Majelis hakim sependapat dengan pasal 479 ayat (4) KUHP baru yang didakwakan Jaksa. Akan tetapi majelis hakim tidak sependapat lamanya pidana pada tuntutan. Majelis berpendapat tuntutan 14 tahun tersebut dinilai terlalu ringan. Sehingga Majelis hakim mengvonis terdakwa dengan hukuman 18 tahun,” jelasnya.

Ditambahkannya, perbuatan terdakwa dinilai oleh Majelis hakim sebagai perbuatan yang yang keji dan sadis. Atas pertimbangan itulah, Majelis hakim mengvonis terdakwa dengan hukuman lebih tinggi dari tuntutan Jaksa.

“Sesuai fakta dalam persidangan, bahwa otak dari pencurian dan pemberatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah terdakwa Akhmad Midhol,” pungkas Aunur Rofiq. (him)

Related Posts:

  • Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
  • IMG-20190227-WA0018
    Nyolong HP OPPO Divonis 5 Bulan.
  • virtual sidang
    Cabuli Mertua Tujuh Kali Oknum Polisi Dipenjara 3 Tahun
  • 20220512_150127
    Mencuri Mobil Pick up, Dihukum 1 Tahun 10 Bulan
  • phi
    Tabrak Pos Physical Distensing Dihukum 5 Bulan.
  • Terdakwa Narkoba Sidang di PN Gresik.
    Terbukti Edarkan pil Koplo Divonis 2 Tahun 6 Bulan
Previous Post

Forkopimda Magetan Turun Langsung Sidak Harga dan Stok Bapokting Jelang Ramadhan 2026, Pastikan Aman dan Terkendali

Next Post

Satgas Pangan Sidak Sejumlah Pasar di Banyuwangi

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Beroperasi September 2026, TPS3R Karetan Ditargetkan Mampu Kelola Sampah 160 Ton Per Hari
BANYUWANGI

Beroperasi September 2026, TPS3R Karetan Ditargetkan Mampu Kelola Sampah 160 Ton Per Hari

by Nanang Firmansyah
10/03/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS 3R) di Desa Karetan, Kecamatan Purwoharjo terus dikebut....

Read moreDetails
Tuntut Optimalisasi PAD, Pansus BUMD DPRD Jatim Siapkan Gebrakan Baru

Tuntut Optimalisasi PAD, Pansus BUMD DPRD Jatim Siapkan Gebrakan Baru

10/03/2026
Wakil Ketua DPRD Jatim Hidayat Dukung Penuh Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Soroti Peran Kritis Orang Tua

Nelayan Gresik Mengadu ke DPRD Jatim, Minta Ganti Rugi Rumpon Tertabrak Kapal

10/03/2026

Ketua Komisi C DPRD Jatim Pikir Ulang Anggaran 300 M Untuk Jamkrida

10/03/2026

Wakil Ketua DPRD Jatim Hidayat Dukung Penuh Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Soroti Peran Kritis Orang Tua

10/03/2026

Pemkab Banyuwangi Komitmen Perjuangkan Nasib PPPK Paruh Waktu Di Tengah Keterbatasan Anggaran

10/03/2026
Next Post
Satgas Pangan Sidak Sejumlah Pasar di Banyuwangi

Satgas Pangan Sidak Sejumlah Pasar di Banyuwangi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Beroperasi September 2026, TPS3R Karetan Ditargetkan Mampu Kelola Sampah 160 Ton Per Hari

Beroperasi September 2026, TPS3R Karetan Ditargetkan Mampu Kelola Sampah 160 Ton Per Hari

10/03/2026
Tuntut Optimalisasi PAD, Pansus BUMD DPRD Jatim Siapkan Gebrakan Baru

Tuntut Optimalisasi PAD, Pansus BUMD DPRD Jatim Siapkan Gebrakan Baru

10/03/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.