• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Surat Panggilan Polres KP3 Tanjung Perak Kepada Buruh Syarat Rekayasa

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA| Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya terbitkan surat panggilan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan untuk buruh PT. UPAYAKITA ARUNGGA PLASINDO Jl. Kedung Cowek 233 Surabaya. Surat panggilan ini diterbitkan berdasarkan atas laporan seorang Pengacara bernama ANDY KOESMARA, SH. yang mewakili Kurator.

Menurut Pasal 108 ayat 1 KUHAP, berbunyi :
“Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tulisan”.

ANDY KOESMARA, SH pada saat kejadian tidak berada di tempat. Salah satu buruh yang di panggil menjadi saksi mengatakan “ saya tidak kenal siapa itu Andy Koesmara, kok tiba-tiba melaporkan saya dan teman-teman mencuri cat.”(24/01/2018)

“Andy Koesmara ga ada waktu kejadian rame-rame di depan pabrik, yang ada Kamtibmas ama Babinsa sama tukang cat.” kata dia kepada wartawan Bidik.

Salim salah orang pengacara anggota PERADI yang rencananya akan menjadi kuasa hukum dari para buruh PT. UPAYAKITA ARUNGGA PLASINDO saat dikonfirmasi menjelaskan “ Pengacara dalam perkara tindak pidana tidak boleh diwakilkan.” Menurutnya kembali, “ Tugas seorang pengacara hanyalah mendampingi sebagai penasehat hukum bukan mewakili,” kata dia.

Salim menjelaskan “ Didalam UU Advokat menjelaskan bahwa advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya, jadi pengacara tidak bisa mewakili karena dia bukan korbannya,” tegasnya kembali.(25/01/2018)

Saat ditemui wartawan Bidik, penyidik Polres KP3 Tanjung Perak Brigadir Bayu Adhi Irana terkait surat panggilan diwakilkan pengacara mengatakan “ Orang yang melaporkan itu walaupun hanya mendengar, orang melaporkan tidak harus menjadi korban.”(25/01/2018)

“ Saya luruskan bahwa bapak Andy Koesmara mendapat kuasa untuk melaporkan, itu aja intinya. Terkait dia itu ditunjuk sebagai pengacara oleh kurator tapi yang jelas dia ditunjuk untuk melaporkan,” pungkasnya.

Pada saat mediasi beberapa waktu yang lalu Andy Koesmara S.H, mengakui bahwa dirinya adalah Pengacara Kurator dan menurut Penyidik, Andy Koesmara telah di beri kuasa untuk melaporkan. Padahal menurut UU Advokat sudah jelas berbunyi seorang advokat tidak boleh diidentikkan dengan kliennya.

Perlu diketahui, hingga berita ini diturunkan Polres KP3 melalui Penyidik nya sudah melakukan proses penyidikan kepada buruh sebanyak lebih kurang 25 orang. Dimana di awali dengan kasus pencurian dengan pemberatan hingga penyerobotan lahan. (JAK)

Related Posts:

  • IMG-20180125-WA0053
    Surat Panggilan Polres KP3 Tanjung Perak Kepada…
  • surat panggilan dianggap janggal
    Surat Panggilan Polres KP3 Dinilai Janggal
  • IMG-20180126-WA0018
    Puluhan Aparat Kepolisian Bersihkan Halaman Depan…
  • IMG-20180509-WA0041
    Sidang Pasangan Lesbi, Saksi Polisi Dituduh Langgar…
  • IMG-20180425-WA0108
    Mangkir Dipanggil , Tersangka Korupsi Proyek IPAL…
  • Sindikat Pembuat Dokumen Palsu ' Diringkus Polresta KP3 Tg Perak Surabaya.
    Sindikat Pembuat Dokumen Palsu ' Diringkus Polresta…
Previous Post

Komisi VI DPR RI Sidak Pasar dan Gudang Bulog Jatim

Next Post

Usai Dibangun, Pemdes Glagah Serahkan Kembali Bidak Pasar Ke Pedagang

Ida

Ida

RelatedPosts

Transformasi Harapan, Jembatan Garuda Hadirkan Kenyamanan dan Senyuman Baru bagi Warga Desa Kates
JAWA TIMUR

Transformasi Harapan, Jembatan Garuda Hadirkan Kenyamanan dan Senyuman Baru bagi Warga Desa Kates

by Eko Purwanto
10/06/2026
0

TULUNGAGUNG I bidik.news – Kehadiran Jembatan Garuda di Desa Kates, Kecamatan Kauman, membawa harapan baru bagi masyarakat setempat. Infrastruktur yang...

Read moreDetails
Pemprov Jatim Perluas Koridor Trans Jatim ke Malang Raya dan Pasuruan , Kadishub Nyono : Sasar Kawasan Industri Hingga Pariwisata

Pemprov Jatim Perluas Koridor Trans Jatim ke Malang Raya dan Pasuruan , Kadishub Nyono : Sasar Kawasan Industri Hingga Pariwisata

10/06/2026
Mutasi Pejabat di Polresta Banyuwangi, Kasat Resnarkoba dan Dua Kapolsek Berganti

Mutasi Pejabat di Polresta Banyuwangi, Kasat Resnarkoba dan Dua Kapolsek Berganti

10/06/2026

Perda Pemberdayaan Petambak Garam di Gedok, Komisi D Ra Huda : Infrastruktur Ke Petambak Garam Harus Dibenahi

10/06/2026

Sengkarut Tambang di Magetan dan Ponorogo, Diana Sasa DPRD Jatim Desak Evaluasi Menyeluruh

09/06/2026

Tunggakan TPG Rp274 Miliar, Komisi E DPRD Jatim Siapkan Dua Skema Pencairan untuk 35 Ribu Guru

09/06/2026
Next Post
Usai Dibangun, Pemdes Glagah Serahkan Kembali Bidak Pasar Ke Pedagang

Usai Dibangun, Pemdes Glagah Serahkan Kembali Bidak Pasar Ke Pedagang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Transformasi Harapan, Jembatan Garuda Hadirkan Kenyamanan dan Senyuman Baru bagi Warga Desa Kates

Transformasi Harapan, Jembatan Garuda Hadirkan Kenyamanan dan Senyuman Baru bagi Warga Desa Kates

10/06/2026
Pemprov Jatim Perluas Koridor Trans Jatim ke Malang Raya dan Pasuruan , Kadishub Nyono : Sasar Kawasan Industri Hingga Pariwisata

Pemprov Jatim Perluas Koridor Trans Jatim ke Malang Raya dan Pasuruan , Kadishub Nyono : Sasar Kawasan Industri Hingga Pariwisata

10/06/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.