SURABAYA| Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya terbitkan surat panggilan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan untuk buruh PT. UPAYAKITA ARUNGGA PLASINDO Jl. Kedung Cowek 233 Surabaya. Surat panggilan ini diterbitkan berdasarkan atas laporan seorang Pengacara bernama ANDY KOESMARA, SH. yang mewakili Kurator.
Menurut Pasal 108 ayat 1 KUHAP, berbunyi :
“Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tulisan”.
ANDY KOESMARA, SH pada saat kejadian tidak berada di tempat. Salah satu buruh yang di panggil menjadi saksi mengatakan “ saya tidak kenal siapa itu Andy Koesmara, kok tiba-tiba melaporkan saya dan teman-teman mencuri cat.”(24/01/2018)
“Andy Koesmara ga ada waktu kejadian rame-rame di depan pabrik, yang ada Kamtibmas ama Babinsa sama tukang cat.” kata dia kepada wartawan Bidik.
Salim salah orang pengacara anggota PERADI yang rencananya akan menjadi kuasa hukum dari para buruh PT. UPAYAKITA ARUNGGA PLASINDO saat dikonfirmasi menjelaskan “ Pengacara dalam perkara tindak pidana tidak boleh diwakilkan.” Menurutnya kembali, “ Tugas seorang pengacara hanyalah mendampingi sebagai penasehat hukum bukan mewakili,” kata dia.
Salim menjelaskan “ Didalam UU Advokat menjelaskan bahwa advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya, jadi pengacara tidak bisa mewakili karena dia bukan korbannya,” tegasnya kembali.(25/01/2018)
Saat ditemui wartawan Bidik, penyidik Polres KP3 Tanjung Perak Brigadir Bayu Adhi Irana terkait surat panggilan diwakilkan pengacara mengatakan “ Orang yang melaporkan itu walaupun hanya mendengar, orang melaporkan tidak harus menjadi korban.”(25/01/2018)
“ Saya luruskan bahwa bapak Andy Koesmara mendapat kuasa untuk melaporkan, itu aja intinya. Terkait dia itu ditunjuk sebagai pengacara oleh kurator tapi yang jelas dia ditunjuk untuk melaporkan,” pungkasnya.
Pada saat mediasi beberapa waktu yang lalu Andy Koesmara S.H, mengakui bahwa dirinya adalah Pengacara Kurator dan menurut Penyidik, Andy Koesmara telah di beri kuasa untuk melaporkan. Padahal menurut UU Advokat sudah jelas berbunyi seorang advokat tidak boleh diidentikkan dengan kliennya.
Perlu diketahui, hingga berita ini diturunkan Polres KP3 melalui Penyidik nya sudah melakukan proses penyidikan kepada buruh sebanyak lebih kurang 25 orang. Dimana di awali dengan kasus pencurian dengan pemberatan hingga penyerobotan lahan. (JAK)










