• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Sidang 2 Mucikari VA, Terungkap Tarif VA Rp. 80jt Short Time

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Tentri Novanta dan Endang Suhartini saat sidang di PN Surabaya. (Foto : j4k)

Terdakwa Tentri Novanta dan Endang Suhartini saat sidang di PN Surabaya. (Foto : j4k)

0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Endang Suhartini als Sisca dan Tentri Novanta, 2 terdakwa Mucikari (Germo) dalam kasus prostitusi online yang melibatkan salah satu artis wanita Indonesia Vanessa Angel (VA), jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (25/03)

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Sri Rahayu, Nurlaila, Farida Hariani dan hakim ketua Anne Rusiana digelar di ruang Garuda 1.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kedua terdakwa di dakwa telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

JPU menambahkan terkait kronologi kasus tersebut. Awal mulan Mucikari Dhani (DPO) bertemu dengan Rian Subroto (RS) di Lumajang.

“Saat bertemu Rian, Dhani menawarkan kencan dengan artis atau model. Tawaran tersebut diterima oleh Rian,” ujar JPU Nurlaila

Sejurus kemudian, terdakwa Tentri dihubungi oleh Dhani, untuk mencarikan artis atau model untuk kencan (booking). Mendapati order tersebut, terdakwa Tentri lalu menawarkan nama Vanessa Adzania alias Vanessa Angel dan Maria Delima Siahaan alias Avriellya Shaqilla.Dhani menyetujui tawaran terdakwa Tentri.

Oleh karena terdakwa Tentri hanya mengenal Avriellya, lantas ia pun menghubungi mucikari Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, agar dikomunikasikan dengan Vanessa.

” Nindy pun menghubungi muncikari Fitriandri alias Vitly Jen, agar dapat dikomunikasikan keinginan untuk membooking out (BO) Vanessa Angel. Keinginan BO ini kemudian disampaikan lagi oleh Fitri ke Endang Suhartini,” imbuhnya.

Dari terdakwa Endang itulah kemudian Vanessa Angel akhirnya menyetujui untuk diterbangkan ke Surabaya dengan harga yang telah disepakati antar mucikari, yakni Rp 80 juta untuk Vanessa dan Rp 25 juta untuk Avrielly

Menanggapi dakwan JPU, terdakwa kemudian berkoordinasi dengan Penasihat Hukumnya, Franky Desima Waruwu, setelah di beri kesempatan oleh hakim Anne.

Selanjutnya, hakim menentukan sidang untuk dilanjutkan minggu depan.

Untuk diketahui, kedua terdakwa tiba di PN Surabaya sekira pukul 14.00 WIB. Puluhan wartawan yang hadir langsung menyambut kehadiran kedua terdakwa dengan jepretan kamera dan bermacam pertanyaan.

Kasus yang menyeret artis Vanessa Angel (kini tersangka Polda Jatim) tersebut bermula setelah polisi menangkap Vanessa bersama dengan Rian, di sebuah hotel di Surabaya, pada 5 Januari 2019. Kasus ini pun terus bergulir, hingga akhirnya polisi menangkap 4 orang muncikari, yakni Endang Suhartini (ES), Tentri Novanta (TN), Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, dan Fitriandri alias Vitly Jen.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) KUHP, pasal 296 KUHP serta pasal 506 KUHP. (J4k)

Related Posts:

  • menteri
    Seorang Menteri Disebut Dalam Surat Dakwaan Mucikari VA
  • Sidang Venesa
    Vanessa Angel Menangis Sesenggukkan Saat JPU Sebut…
  • rian
    Lagi ...Lagi Gagal Hadirkan Rian Subroto , Hakim…
  • mucila
    Lagi Mucikari VA, Fitriandri Alias Vitly Zen Diadili
  • vanesa
    Saksi Vanessa Anggel, Ringankan Terdakwa Tentri Novanta
  • jpu
    JPU Mucikari Vanessa Anggel, Bingung Hadirkan Saksi…
Previous Post

Pertama Di Indonesia, Band Cilik Asli Malang Launching Album Bergenre Rock

Next Post

Pengacara Tersangka OTT BPPKAD Gresik Mengundurkan Diri

Ida

Ida

RelatedPosts

Transformasi Harapan, Jembatan Garuda Hadirkan Kenyamanan dan Senyuman Baru bagi Warga Desa Kates
JAWA TIMUR

Transformasi Harapan, Jembatan Garuda Hadirkan Kenyamanan dan Senyuman Baru bagi Warga Desa Kates

by Eko Purwanto
10/06/2026
0

TULUNGAGUNG I bidik.news – Kehadiran Jembatan Garuda di Desa Kates, Kecamatan Kauman, membawa harapan baru bagi masyarakat setempat. Infrastruktur yang...

Read moreDetails
Pemprov Jatim Perluas Koridor Trans Jatim ke Malang Raya dan Pasuruan , Kadishub Nyono : Sasar Kawasan Industri Hingga Pariwisata

Pemprov Jatim Perluas Koridor Trans Jatim ke Malang Raya dan Pasuruan , Kadishub Nyono : Sasar Kawasan Industri Hingga Pariwisata

10/06/2026
Mutasi Pejabat di Polresta Banyuwangi, Kasat Resnarkoba dan Dua Kapolsek Berganti

Mutasi Pejabat di Polresta Banyuwangi, Kasat Resnarkoba dan Dua Kapolsek Berganti

10/06/2026

Perda Pemberdayaan Petambak Garam di Gedok, Komisi D Ra Huda : Infrastruktur Ke Petambak Garam Harus Dibenahi

10/06/2026

Sengkarut Tambang di Magetan dan Ponorogo, Diana Sasa DPRD Jatim Desak Evaluasi Menyeluruh

09/06/2026

Tunggakan TPG Rp274 Miliar, Komisi E DPRD Jatim Siapkan Dua Skema Pencairan untuk 35 Ribu Guru

09/06/2026
Next Post
Pengacara Tersangka OTT BPPKAD Gresik Mengundurkan Diri

Pengacara Tersangka OTT BPPKAD Gresik Mengundurkan Diri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Transformasi Harapan, Jembatan Garuda Hadirkan Kenyamanan dan Senyuman Baru bagi Warga Desa Kates

Transformasi Harapan, Jembatan Garuda Hadirkan Kenyamanan dan Senyuman Baru bagi Warga Desa Kates

10/06/2026
Pemprov Jatim Perluas Koridor Trans Jatim ke Malang Raya dan Pasuruan , Kadishub Nyono : Sasar Kawasan Industri Hingga Pariwisata

Pemprov Jatim Perluas Koridor Trans Jatim ke Malang Raya dan Pasuruan , Kadishub Nyono : Sasar Kawasan Industri Hingga Pariwisata

10/06/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.