BIDIK NEWS | SURABAYA – Endang Suhartini als Sisca dan Tentri Novanta, 2 terdakwa Mucikari (Germo) dalam kasus prostitusi online yang melibatkan salah satu artis wanita Indonesia Vanessa Angel (VA), jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (25/03)
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Sri Rahayu, Nurlaila, Farida Hariani dan hakim ketua Anne Rusiana digelar di ruang Garuda 1.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, kedua terdakwa di dakwa telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
JPU menambahkan terkait kronologi kasus tersebut. Awal mulan Mucikari Dhani (DPO) bertemu dengan Rian Subroto (RS) di Lumajang.
“Saat bertemu Rian, Dhani menawarkan kencan dengan artis atau model. Tawaran tersebut diterima oleh Rian,” ujar JPU Nurlaila
Sejurus kemudian, terdakwa Tentri dihubungi oleh Dhani, untuk mencarikan artis atau model untuk kencan (booking). Mendapati order tersebut, terdakwa Tentri lalu menawarkan nama Vanessa Adzania alias Vanessa Angel dan Maria Delima Siahaan alias Avriellya Shaqilla.Dhani menyetujui tawaran terdakwa Tentri.
Oleh karena terdakwa Tentri hanya mengenal Avriellya, lantas ia pun menghubungi mucikari Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, agar dikomunikasikan dengan Vanessa.
” Nindy pun menghubungi muncikari Fitriandri alias Vitly Jen, agar dapat dikomunikasikan keinginan untuk membooking out (BO) Vanessa Angel. Keinginan BO ini kemudian disampaikan lagi oleh Fitri ke Endang Suhartini,” imbuhnya.
Dari terdakwa Endang itulah kemudian Vanessa Angel akhirnya menyetujui untuk diterbangkan ke Surabaya dengan harga yang telah disepakati antar mucikari, yakni Rp 80 juta untuk Vanessa dan Rp 25 juta untuk Avrielly
Menanggapi dakwan JPU, terdakwa kemudian berkoordinasi dengan Penasihat Hukumnya, Franky Desima Waruwu, setelah di beri kesempatan oleh hakim Anne.
Selanjutnya, hakim menentukan sidang untuk dilanjutkan minggu depan.
Untuk diketahui, kedua terdakwa tiba di PN Surabaya sekira pukul 14.00 WIB. Puluhan wartawan yang hadir langsung menyambut kehadiran kedua terdakwa dengan jepretan kamera dan bermacam pertanyaan.
Kasus yang menyeret artis Vanessa Angel (kini tersangka Polda Jatim) tersebut bermula setelah polisi menangkap Vanessa bersama dengan Rian, di sebuah hotel di Surabaya, pada 5 Januari 2019. Kasus ini pun terus bergulir, hingga akhirnya polisi menangkap 4 orang muncikari, yakni Endang Suhartini (ES), Tentri Novanta (TN), Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, dan Fitriandri alias Vitly Jen.
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) KUHP, pasal 296 KUHP serta pasal 506 KUHP. (J4k)











